Metrosiar – Penyanyi Agnez Mo membantah tudingan Ahmad Dhani yang menyebut dirinya mengabaikan usaha Dhani dalam menyelesaikan masalah royalti lagu.
Ahmad Dhani sebelumnya mengungkapkan dirinya telah berusaha menghubungi Agnez selama satu tahun terkait permasalahan royalti lagu “Bilang Saja”.
Dalam unggahan Instagram-nya pada 3 Februari 2025, Dhani mengatakan, “Saya sudah setahun berusaha menghubungi Agnez, tapi tidak direspons, dan saya tidak bisa menghalangi anggota @aksibersatu untuk menuntut keadilan.”
Agnez Klarifikasi Tujuan Kontak dari Ahmad Dhani
Menanggapi pernyataan tersebut, Agnez menjelaskan kalau Ahmad Dhani memang sempat menghubunginya, tetapi tujuannya bukan untuk membahas masalah royalti.
Dalam podcast Deddy Corbuzier, Agnez mengatakan, “Aduh, Mas Dhani. Sebenarnya begini, delapan bulan lalu dia memang menghubungi saya, tapi untuk meminta video dukungan bagi dirinya di DPR,” sambil menegaskan, “Jadi tidak ada hubungannya sama sekali dengan masalah ini. Sama sekali tidak ada.”
Agnez Kecewa dengan Tuduhan yang Beredar
Agnez pun mengungkapkan rasa kecewanya saat mendengar kabar yang menyebut dirinya mengabaikan komunikasi terkait masalah royalti lagu.
“Jujur saja, saat mendengar itu saya agak kecewa dan sedih,” ujarnya. “Kok bisa diputarbalikkan seperti ini?” tambahnya.
Ari Bias Menyebut Ahmad Dhani Terlibat dalam Upaya Penyelesaian
Sementara itu, Ari Bias, pencipta lagu Bilang Saja, mengungkapkan bahwa dirinya berada di samping Ahmad Dhani saat musisi tersebut mencoba menghubungi Agnez.
Ari menyatakan ia meminta bantuan Ahmad Dhani karena kesulitan menghubungi Agnez atau manajemennya.
“Mas Dhani yang sangat peduli dengan masalah ini. Dia juga membantu saya dengan mediasi bersama Steve (Muljoto),” kata Ari Bias.
Latar Belakang Kasus dan Putusan Pengadilan
Kasus ini bermula dari gugatan Ari Bias terhadap Agnez Mo atas dugaan pelanggaran hak cipta.
Pada 30 Januari 2025, Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat memutuskan bahwa Agnez terbukti bersalah melanggar Undang-Undang Hak Cipta dan diwajibkan membayar denda sebesar Rp 1,5 miliar kepada Ari Bias.***










