Wisatawan Australia jadi korban jambret , Ponsel Senilai 10 Juta Dirampas

Avatar photo

Selasa, 14 Januari 2025 - 19:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Metrosiar,Bali – Seorang pria warga negara asing (WNA) dari Australia, David M (37) menjadi korban penjambretan di Jalan Raya Seminyak, Kelurahan Seminyak, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Bali. Dalam kejadian itu, ponsel sejenis iPhone 11 yang ditaksir seharga Rp 10 juta milik korban dirampas oleh pelaku. Kepala Seksi Humas Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi mengatakan, pelaku pencurian terhadap turis asing ini berinisial SO (40). Saat ini, pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di sel tahanan Polsek Kuta untuk diproses hukum lebih lanjut. “Pelaku melihat korban sedang memegang ponsel saat berjalan, kemudian pelaku langsung menarik paksa ponsel korban dan langsung dibawa kabur,” kata dia dalam keterangan tertulis pada Selasa (14/1/2025). Baca juga: Tak Lepas Alas Kaki, Turis Arab dan Marbot Cekcok hingga Baku Hantam di Puncak Bogor Ia mengungkapkan, peristiwa ini terjadi ketika korban bersama istrinya dan anaknya tengah berjalan kaki menuju tempat mereka menginap di sebuah vila di Seminyak, Kuta, pada Minggu (12/1/2025) sekitar pukul 20.00 Wita. Saat itu, korban berjalan sambil memegang ponselnya. Tiba-tiba, datang pelaku yang mengendarai sepeda motor dan langsung merampas ponsel dari tangan korban. “Atas kejadian tersebut, korban kehilangan ponsel jenis iPhone 11 dan mengalami kerugian sebesar Rp 10.000.000,” kata dia. Sukadi mengatakan, tim Reskrim Polsek Kuta yang menerima laporan korban lalu bergerak memburu pelaku. Baca juga: Jambret di Pulo Mas Jakarta Timur, Acungkan Pistol dan Ancam Menembak Hingga akhirnya, petugas menangkap pelaku di wilayah Pemogan, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Senin (13/1/2025). Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah melakukan aksi jambret di wilayah Kuta sebanyak tiga kali. “Pelaku mengakui telah mengambil ponsel korban dan rencananya akan dijual. Hasilnya akan dipergunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” kata dia. Atas perbuatannya, SO dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman penjara maksimal 9 tahun.

Baca juga:  Bupati Tangerang Maesyal Rasyid Terus Kawal Pemadaman Kebakaran TPA Jatiwaringin Mauk

Penulis : Asmara'65

Sumber Berita: Kompas

Follow WhatsApp Channel metrosiar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tapal Batas Ngada-Manggarai Timur Segera Dipatok, Pilar 1-4 Ditargetkan Terpasang Oktober
7.855 Rumah Rusak Akibat Gempa Ngada Masuk Tahap I, BNPB Segera Tindak Lanjuti
Gerindra DPR RI Gerak Cepat, Salurkan 10.000 Paket Sembako dan Selimut untuk Warga Terdampak Gempa NTT
Yunus Takandewa di Tengah Luka Gempa: Dari Beras, Telur hingga Kepedulian
Dojang Sapto Unjuk Keberanian di PORCAM Taekwondo Pasarkemis: Ajang Seleksi & Tryout POPDA 2028
545 Calon Jemaah Haji Jalani Tes Kebugaran dan Pemeriksaan Gratis
Kemenko Pangan Salurkan Rp1,2 Miliar, Korban Gempa Ngada Dapat Bantuan Tunai hingga Logistik
Naas! Minibus EB 1539 DI Terjun ke Jurang 50 Meter di Golewa Selatan, 2 Tewas
Berita ini 24 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 29 September 2026 - 20:29 WIB

Tapal Batas Ngada-Manggarai Timur Segera Dipatok, Pilar 1-4 Ditargetkan Terpasang Oktober

Selasa, 29 September 2026 - 17:16 WIB

7.855 Rumah Rusak Akibat Gempa Ngada Masuk Tahap I, BNPB Segera Tindak Lanjuti

Selasa, 29 September 2026 - 12:54 WIB

Gerindra DPR RI Gerak Cepat, Salurkan 10.000 Paket Sembako dan Selimut untuk Warga Terdampak Gempa NTT

Selasa, 29 September 2026 - 08:25 WIB

Yunus Takandewa di Tengah Luka Gempa: Dari Beras, Telur hingga Kepedulian

Minggu, 27 September 2026 - 23:37 WIB

Dojang Sapto Unjuk Keberanian di PORCAM Taekwondo Pasarkemis: Ajang Seleksi & Tryout POPDA 2028

Berita Terbaru

Pemerintahan

Lurah Kutabaru Purna Tugas, Pesan Haru Warga

Rabu, 30 Sep 2026 - 13:34 WIB