Metrosiar – Nama Menteri Koperasi dan UKM Budi Arie Setiadi terseret dalam pusaran kasus judi online (judol) yang tengah disidangkan.
Ia disebut-sebut mendapatkan bagian hingga 50 persen sebagai imbalan atas dugaan perlindungan terhadap situs-situs judol agar tidak diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika, yang kini dikenal sebagai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Namun, Budi Arie memberikan tanggapan atas tuduhan tersebut dengan santai.
Ia menyamakan isu ini seperti “kaset rusak” yang terus diulang. Menurutnya, tudingan ini adalah lagu lama yang kembali diputar setiap kali namanya dikaitkan dalam perkara tersebut.
Sementara itu, salah satu terdakwa dalam kasus ini, Zulkarnaen Apriliantony, menyampaikan pembelaannya di depan majelis hakim dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (21/5/2025).
Ia menegaskan bahwa Budi Arie tidak pernah terlibat dan tidak menerima sepeser pun dari aktivitas perlindungan situs judol.
“Ini saya pengin meluruskan, supaya di media juga jangan aneh-aneh nih, Pak Budi Arie tidak menerima apapun dari perjudian online dan dia tidak tahu sama sekali,” ujar Zulkarnaen saat persidangan.
Lebih lanjut, Zulkarnaen kembali menekankan Budi Arie benar-benar tidak mengetahui adanya perlindungan terhadap situs-situs ilegal tersebut.
“Kita jalankan ini dia (Budi Arie) tidak tahu sama sekali, saya bisa pertanggungjawabkan dunia akhirat,” tambahnya.
Dalam perkara ini, terdapat empat terdakwa utama, yaitu Zulkarnaen Apriliantony, Adhi Kismanto, Alwin Jabarti Kiemas, dan Muhrijan alias Agus.
Menurut dakwaan Jaksa Penuntut Umum, pada Oktober 2023, Budi Arie sempat meminta Zulkarnaen untuk menghimpun data terkait situs-situs judol.
Selain itu, disebutkan pula perkenalan antara Budi Arie dengan Adhi Kismanto dimediasi oleh Zulkarnaen.
Para terdakwa dijerat dengan Pasal 27 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (3) UU Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 mengenai Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan/atau Pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHP.(*)
Editor : Wodo Ndaya Coya










