Diduga Ilegal, Gudang Limbah di Tangerang Disegel Menteri LHK: Limbah B3 Cemari Lingkungan, Potensi Pidana Mengintai

Avatar photo

Jumat, 16 Mei 2025 - 22:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sidak Menteri LHK Hanif Faisol. Dok Istimewa

Sidak Menteri LHK Hanif Faisol. Dok Istimewa

Metrosiar – Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Hanif Faisol melakukan tindakan tegas dengan menyegel sebuah gudang pengelolaan limbah milik CV Noor Annisa Kemikal yang berlokasi di wilayah Pangadegan, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Jumat (16/5/2025). Gudang seluas dua hektare tersebut diduga kuat beroperasi tanpa izin resmi serta menimbulkan potensi pencemaran lingkungan akibat pengelolaan limbah yang sangat tidak layak.

Dalam kunjungan mendadak itu, Menteri Hanif Faisol datang langsung ke lokasi. Saat tiba, pintu gudang dalam kondisi tertutup. Setelah sempat menunggu, pintu akhirnya dibuka oleh pengelola gudang. Namun, pemilik usaha dengan inisial N tidak tampak di lokasi. Hanif pun memutuskan masuk dan melakukan pemeriksaan sendiri, menyusuri setiap sudut area pengolahan limbah tersebut.

“Begitu masuk, saya langsung melihat banyak oli bekas yang tercecer di lantai. Warna lantainya hitam pekat dan licin. Ini sangat berbahaya, baik bagi pekerja maupun masyarakat sekitar,” ujar Hanif kepada awak media usai melakukan peninjauan.

Lebih lanjut, ia menemukan tumpukan tanah dan pasir yang diduga digunakan untuk mengubur limbah cair maupun padat secara sembunyi-sembunyi. Tidak jauh dari situ, tampak alat berat seperti ekskavator serta beberapa lubang besar di sekitar gudang, yang memperkuat dugaan adanya praktik open dumping atau pembuangan limbah langsung ke tanah tanpa pengolahan.

Baca juga:  Akses Terputus Akibat Longsor, Camat Kemiri Turun Tangan hingga Warga Gotong Royong Sampai Malam

Cemaran Limbah B3 Mengancam

Menteri Hanif menyebut bahwa jenis limbah yang ditemukan termasuk kategori Bahan Berbahaya dan Beracun (B3). Limbah ini dikenal memiliki dampak serius terhadap lingkungan dan kesehatan manusia, apalagi jika tidak dikelola sesuai prosedur standar.

“Limbah seperti ini harus dikelola dengan sangat ketat. Bahkan selama kami meninjau, semua petugas diwajibkan menggunakan alat pelindung diri. Tanpa APD, sangat berisiko bagi kesehatan,” tegasnya.

Dalam proses pengecekan, ia juga mendapati genangan air berwarna merah di beberapa titik di dalam gudang, yang mengindikasikan adanya pembuangan air limbah secara tidak terkendali. Sistem pengolahan limbahnya juga dinilai sangat buruk dan tidak memenuhi ketentuan yang berlaku dalam pengelolaan lingkungan hidup.

CV Noor Annisa Kemikal disidak oleh menteri LHK. Dok Istimewa
CV Noor Annisa Kemikal disidak oleh menteri LHK. Dok Istimewa

Penyegelan dan Potensi Sanksi Pidana

Atas temuan tersebut, Kementerian LHK langsung menyegel lokasi dan menghentikan seluruh aktivitas operasional. Penyegelan dilakukan sebagai bentuk pencegahan terhadap kemungkinan kerusakan lingkungan yang lebih besar serta upaya penegakan hukum terhadap pelaku usaha yang lalai atau dengan sengaja melanggar regulasi.

“Lokasi ini sudah kami tutup. Tidak boleh ada aktivitas lagi di dalamnya. Jika terbukti ada pelanggaran berat, kami akan dorong kasus ini ke ranah pidana,” kata Hanif.

Baca juga:  Pemerintah Desa Tanjakan Rajeg Bentuk Koperasi Merah Putih melalui Musyawarah Desa

Ia menambahkan bahwa tindakan tegas ini juga sebagai bentuk peringatan bagi pelaku industri lainnya agar tidak bermain-main dengan pengelolaan limbah. Pemerintah akan terus meningkatkan pengawasan terhadap industri penghasil limbah B3 demi menjaga keselamatan lingkungan dan masyarakat.

Masyarakat Diharapkan Laporkan Aktivitas Mencurigakan

Hanif juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga lingkungan dengan melaporkan jika melihat adanya aktivitas pengelolaan limbah yang mencurigakan, terutama di daerah permukiman.

“Kerja sama masyarakat sangat penting. Kalau ada aktivitas pengelolaan limbah yang tidak jelas, segera laporkan ke dinas lingkungan hidup setempat atau ke Kementerian LHK,” imbaunya.

Profil Singkat CV Noor Annisa Kemikal

Meski tidak banyak diketahui publik, CV Noor Annisa Kemikal diduga sudah beroperasi cukup lama di wilayah Pasar Kemis. Namun, berdasarkan temuan lapangan, perusahaan ini tidak memiliki izin pengelolaan limbah yang sah. Aktivitasnya pun lebih banyak dilakukan secara tertutup.

Pihak Kementerian LHK saat ini masih mendalami dokumen perizinan dan kemungkinan keterlibatan pihak lain. Proses investigasi dan penegakan hukum akan terus berlanjut.(*)

Follow WhatsApp Channel metrosiar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pascagempa Ngada, Riung Berbenah: Rumah Dipulihkan, Ekonomi Digerakkan, Harapan Dibangun
BSU Rp900 Ribu Siap Cair, Kapan Mulai Dicairkan?
35 Tahun Menanti, Indonesia Akhirnya Taklukkan Thailand dan Juara!
Indonesia Juara! Drama 120 Menit Berakhir di Adu Penalti
Amukan Keluarga Nyaris Pecah di Faobata, Buser Polres Ngada Amankan Terduga Pelaku
Jokowi Soroti Agus Flores: Bukan Pemburu Jabatan, Lebih Memilih Berkarya untuk Negeri
Dari Tangerang ke Purworejo, 86 Pemain Sepak Bola Muda Bawa Misi di Turnamen Nasional
Tapal Batas Ngada-Manggarai Timur Segera Dipatok, Pilar 1-4 Ditargetkan Terpasang Oktober
Berita ini 155 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 09:44 WIB

Pascagempa Ngada, Riung Berbenah: Rumah Dipulihkan, Ekonomi Digerakkan, Harapan Dibangun

Selasa, 6 Oktober 2026 - 19:25 WIB

BSU Rp900 Ribu Siap Cair, Kapan Mulai Dicairkan?

Selasa, 6 Oktober 2026 - 19:10 WIB

35 Tahun Menanti, Indonesia Akhirnya Taklukkan Thailand dan Juara!

Selasa, 6 Oktober 2026 - 08:56 WIB

Indonesia Juara! Drama 120 Menit Berakhir di Adu Penalti

Senin, 5 Oktober 2026 - 13:54 WIB

Amukan Keluarga Nyaris Pecah di Faobata, Buser Polres Ngada Amankan Terduga Pelaku

Berita Terbaru

Sosial Kemasyarakatan

Perpres Ojol Resmi Terbit, Hak Pengemudi Kini Diatur

Jumat, 9 Okt 2026 - 01:34 WIB

Peristiwa & Bencana

Kebakaran Hebat di Kramat, 30 Unit Damkar Dikerahkan!

Kamis, 8 Okt 2026 - 23:19 WIB