Mojokerto, Metrosiar – Ketegangan terjadi setelah prosesi akad nikah selesai. Perselisihan bermula ketika fotografer bernama Arwani menyampaikan permintaan mempelai wanita yang ingin segera beranjak dari tempat duduknya kepada penghulu.
Arwani mengaku telah menyampaikan permintaan tersebut secara sopan. Namun, respons penghulu justru membuat suasana memanas.
“Tiba-tiba saya dimarahin seakan-akan saya yang ngatur pak penghulu. Saya dimarahi dengan dalil-dalil akad itu si pihak perempuan harus ada di sini, kalau tidak ada berarti tidak sah. Sedangkan secara hukum dan syariat itu sah dan secara rukun juga sah-sah saja,” terang Arwani.
Arwani menambahkan, situasi semakin memanas setelah penghulu melontarkan kata-kata yang dianggap merendahkan profesinya.
“Saya dimarahi dan ditunjuk-tunjuk sama pak penghulu ‘tukang foto nggak tahu ngaji’, menunjuk-nunjuk si calon pengantin seperti itu. Dan dengan gampangnya mengkafir-ngafirkan saya (sayang tidak terekam pas ngata-ngatain). Apakah pantas seperti itu? Monggo diskusi,” imbuhnya.
Dalam penuturannya, Arwani juga menirukan pernyataan penghulu yang menegaskan posisinya sebagai representasi negara dalam prosesi akad nikah tersebut.
“Tiba-tiba penghulu diatur oleh tukang foto. Tugasnya memfoto, bukan mengatur. Saya di sini diundang Anda (pengantin), bukan mengundang saya, tapi mengundang negara untuk mengatur Anda. Jadi, tukang foto dan rias jangan mengatur pemerintah. Saya anukan sama saya, biar tahu adab. Sekolah mengaji, Mas, jadi penghulu itu.
Paham, ya. Tiba-tiba pergi seperti itu sama dengan kalau Anda ibadah, baru takbir sudah pergi. Ini ada aturan syariatnya. Ini bukan main-main, ya, Mas tukang foto itu, ini ibadahnya orang, sah dan tidaknya,” ujar Arwani menirukan kemarahan penghulu saat itu.
Modin Sebut Hanya Miskomunikasi
Menanggapi insiden tersebut, Modin Desa Gayaman, Romli Ma’arif, menyebut kejadian itu sebagai kesalahpahaman atau miskomunikasi.
Romli mengatakan, dirinya sebelumnya telah mengingatkan calon mempelai wanita mengenai aturan posisi kedua mempelai saat prosesi akad nikah.
“Kalau menurut saya itu miskomunikasi. Pada awalnya itu calon pengantin wanita itu izin saya, ‘Pak, besok saya ndak keluar, tak masalah, ya?’
Saya jawab, enggak bisa Yumna karena ada aturan terbaru, PMA 30 Tahun 2024 Pasal 11. Jadi, setiap pasangan calon laki-laki dan calon perempuan itu harus berada di depan penghulu atau wali,” tandasnya.
Perselisihan tersebut akhirnya menjadi sorotan setelah perbedaan pemahaman mengenai posisi mempelai saat akad nikah memicu ketegangan antara fotografer dan penghulu. Arwani memberikan kesaksian dari sudut pandangnya, sementara Romli Ma’arif menjelaskan bahwa persoalan tersebut terjadi akibat miskomunikasi dan adanya aturan yang harus dipatuhi dalam prosesi akad.










