Metrosiar – Dalam upaya meningkatkan kesadaran akan aturan lalu lintas dan berkendara, Satlantas Polresta Tangerang menggelar Operasi Keselamatan Maung 2025 yang berlangsung selama 14 hari dari tanggal 10-23 Februari 2025.
Titik operasi berada di jalan-jalan yang ramai dilalui kendaraan seperti Jalan Raya Pemda Kabupaten Tangerang, Jalan Raya Serang-Jakarta, Jalan Raya Cibadak-Cikupa dan Jalan Raya Balaraja.
Operasi tersebut menyasar sejumlah pelanggaran lalu lintas, seperti:
– Kendaraan tidak sesuai pabrikan
– Kendaraan pribadi gunakan sirine/strobo
– TNKB kendaraan tidak sesuai aturan
– Tidak menggunakan helm SNI
– Menggunakan knalpot brong
– Kendaraan pribadi untuk travel
– KR angkutan penumpang untuk mudik
– Kendaraan tidak layak jalan
– Tempat pariwisata tanpa parkir
Dalam 10 hari pelaksanaannya, ada 426 kendaraan yang terjaring dalam operasi ini. Petugas melakukan edukasi (40%), pencegahan (40%), dan penindakan hukum (20%).
Melansir Antara, Wakasatlantas Polresta Tangerang Iptu Kusmanto menyebut jenis pelanggaran yang paling banyak didapati yaitu pemotor tidak pakai helm dan kendaraan yang tidak sesuai dengan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).
Selain itu, petugas juga mendapati 9 unit mobil travel ilegal yang yang beroperasi secara tidak resmi dari perusahaannya.
“Travel gelap ini didapat dari lokasi di wilayah Balaraja. Dimana mereka mengangkut orang dengan memungut biaya, namun tidak berizin secara resmi melalui perusahaan sehingga kami lakukan penindakan,” kata Kusmanto.
Sumber Berita: About Tangerang









