Jakarta, Metrosiar – Transformasi Indonesia dari energi fosil ke energi bersih diprediksi akan menjadi pendorong vital bagi kemajuan ekonomi, selain menjaga keseimbangan ekologi.
Inisiatif ini diperkirakan dapat menghadirkan 1,7 juta lapangan kerja baru lewat penguatan sektor industri ramah lingkungan.
Wakil Ketua MPR RI, Eddy Soeparno, menekankan bahwa rencana induk infrastruktur listrik pemerintah bakal memicu dampak ekonomi berantai, terutama dalam memperkuat manufaktur dan industri padat karya di dalam negeri.
“Dampaknya sangat masif. Transisi energi ini berpeluang menciptakan hampir 1,7 juta lapangan kerja hijau (green jobs) sekaligus memberikan sumbangsih nyata terhadap kenaikan Produk Domestik Bruto (PDB) kita,” ungkap Eddy dalam agenda Refleksi Akhir Tahun 2025 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (30/12/25).
Dominasi Energi Baru Terbarukan dalam RUPTL
Optimisme ini didasarkan pada dokumen Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) PT PLN (Persero) untuk periode 2025–2034. Dalam satu dekade ke depan, pemerintah menargetkan penambahan kapasitas pembangkit listrik sebesar total 69,5 gigawatt (GW).
Dari total kapasitas tersebut, mayoritas pembangkit akan berbasis Energi Baru dan Terbarukan (EBT) sebesar 42,6 GW. Sisanya didukung oleh sistem penyimpanan energi (energy storage) sebesar 10,3 GW, sementara pembangkit berbasis fosil masih mengambil porsi 16,6 GW.
Secara rinci, komposisi bauran energi hijau yang akan dibangun meliputi:
- Tenaga Surya (PLTS): 17,1 GW
- Tenaga Air (PLTA): 11,7 GW
- Tenaga Bayu/Angin (PLTB): 7,2 GW
- Panas Bumi (PLTP): 5,2 GW
- Bioenergi: 0,9 GW
- Tenaga Nuklir (PLTN): 0,5 GW.
Untuk mendukung keandalan pasokan, sistem penyimpanan energi sebesar 10,3 GW akan dibagi menjadi PLTA pumped storage (4,3 GW) dan teknologi baterai (6,0 GW). Sementara itu, pembangkit fosil baru akan terdiri dari pembangkit gas (10,3 GW) dan batubara (6,3 GW).
Tantangan Investasi dan Dukungan Regulasi

Eddy menegaskan bahwa dominasi EBT dalam rencana pembangunan ini adalah momentum bagi Indonesia untuk keluar dari “paradoks energi”—kondisi di mana negara kaya sumber daya alam justru bergantung pada impor energi. Namun, ia mengingatkan realisasi peta jalan ini membutuhkan modal yang fantastis.
“Kebutuhan investasinya memang tidak kecil. Untuk pengembangan selama satu dekade ke depan, dibutuhkan dana hampir US$ 190 miliar atau setara Rp 3.400 triliun,” jelasnya.
Guna menarik investasi dan mempercepat transformasi tersebut, pemerintah telah menerbitkan payung hukum baru, yakni Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 tentang Ekonomi Karbon. Regulasi ini diharapkan dapat memperkuat ekosistem investasi hijau, meningkatkan kapasitas SDM, serta menjamin pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.*
Editor : Konradus Fedhu









