Metrosiar – Program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang sempat memicu gelombang penolakan publik kini menemui babak akhir.
Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi membatalkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat, mengubah konsep Tapera dari pungutan memaksa menjadi skema sukarela.
Ketua MK, Suhartoyo, menyampaikan amar putusan perkara nomor 96/PUU-XXII/2024 dalam sidang di Gedung MK Jakarta pada Senin (29/9/25).
“Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ucapnya.
Alasan Hakim Konstitusi: Tapera Tak Boleh Dipaksakan
Pembatalan UU Tapera diputuskan secara bulat oleh majelis hakim tanpa adanya dissenting opinion.
Hakim konstitusi Saldi Isra menegaskan bahwa istilah ‘tabungan’ dalam Tapera tidak dapat diperlakukan layaknya pungutan resmi yang memaksa seperti pajak.
Menurutnya, kewajiban bagi pekerja untuk menjadi peserta telah menggeser hakikat tabungan yang seharusnya bersifat sukarela.
“Penyematan istilah ‘tabungan’ dalam program Tapera menimbulkan persoalan bagi pekerja karena diikuti unsur pemaksaan dengan meletakkan kata wajib sebagai peserta,” jelas Saldi.
Sementara itu, hakim konstitusi Enny Nurbaningsih menambahkan bahwa Pasal 7 ayat (1) UU Tapera, yang mengatur kewajiban pekerja dan pekerja mandiri menjadi peserta, merupakan ‘pasal jantung’ undang-undang tersebut.
“Karena pasal itu dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945, maka UU Tapera secara keseluruhan harus dinyatakan inkonstitusional,” tegas Enny.
Gugatan Berasal dari Pekerja dan Pelaku Usaha
Permohonan uji materi ini diajukan oleh karyawan swasta Leonardo Olefins Hamonangan dan pelaku usaha Ricky Donny Lamhot Marpaung.
Mereka berargumen bahwa kewajiban kepesertaan Tapera akan menambah beban masyarakat, termasuk sektor informal, dan berpotensi menurunkan minat menjadi pelaku usaha.
Putusan MK ini secara langsung menghapus kewajiban pemotongan gaji pekerja maupun iuran pekerja mandiri untuk Tapera.
Latar Belakang Penolakan Publik
Program Tapera telah menuai penolakan sengit sejak diwacanakan. Pada Juni 2024 silam, gelombang aksi buruh terjadi di berbagai daerah di Indonesia.
Ribuan buruh di Jakarta, Yogyakarta, dan Tangerang memadati jalan untuk menolak Tapera.
Mereka menilai manfaat program kepemilikan rumah tidak jelas dan khawatir dana masyarakat berisiko disalahgunakan, di samping menambah beban hidup di tengah tingginya biaya kebutuhan sehari-hari.
Implikasi Putusan MK
Dengan pembatalan UU Tapera, seluruh aturan turunan terkait kewajiban kepesertaan Tapera tidak lagi berlaku.
Konsep tabungan perumahan rakyat kini ditegaskan kembali sebagai skema sukarela, sesuai dengan prinsip tabungan pada umumnya.
Putusan ini menjadi angin segar bagi kalangan pekerja dan buruh. Namun, pemerintah kini dihadapkan pada tantangan untuk menyediakan skema alternatif pembiayaan perumahan rakyat yang adil, transparan, dan berkelanjutan.*
Editor : Wodo Ndaya Coya
Sumber Berita: mkri.id










