BREAKING NEWS: Tapera Resmi dibatalkan MK per Senin 29 September 2025

Senin, 29 September 2025 - 18:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


MK batalkan UU Tapera pada Senin (29/9/25), menghapus iuran wajib dan mengubah Tabungan Perumahan Rakyat menjadi skema kepesertaan sukarela. (ombudsman.jogjaprov.go.id)

MK batalkan UU Tapera pada Senin (29/9/25), menghapus iuran wajib dan mengubah Tabungan Perumahan Rakyat menjadi skema kepesertaan sukarela. (ombudsman.jogjaprov.go.id)

Metrosiar – Program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang sempat memicu gelombang penolakan publik kini menemui babak akhir.

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi membatalkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat, mengubah konsep Tapera dari pungutan memaksa menjadi skema sukarela.

Ketua MK, Suhartoyo, menyampaikan amar putusan perkara nomor 96/PUU-XXII/2024 dalam sidang di Gedung MK Jakarta pada Senin (29/9/25).

“Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ucapnya.

Alasan Hakim Konstitusi: Tapera Tak Boleh Dipaksakan

Pembatalan UU Tapera diputuskan secara bulat oleh majelis hakim tanpa adanya dissenting opinion.

Hakim konstitusi Saldi Isra menegaskan bahwa istilah ‘tabungan’ dalam Tapera tidak dapat diperlakukan layaknya pungutan resmi yang memaksa seperti pajak.

Menurutnya, kewajiban bagi pekerja untuk menjadi peserta telah menggeser hakikat tabungan yang seharusnya bersifat sukarela.

“Penyematan istilah ‘tabungan’ dalam program Tapera menimbulkan persoalan bagi pekerja karena diikuti unsur pemaksaan dengan meletakkan kata wajib sebagai peserta,” jelas Saldi.

Baca Juga :  HPN 2026: Kapolri Ingatkan Ancaman Hoaks & Ajak Insan Pers Jadi Penjaga Ruang Informasi

Sementara itu, hakim konstitusi Enny Nurbaningsih menambahkan bahwa Pasal 7 ayat (1) UU Tapera, yang mengatur kewajiban pekerja dan pekerja mandiri menjadi peserta, merupakan ‘pasal jantung’ undang-undang tersebut.

“Karena pasal itu dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945, maka UU Tapera secara keseluruhan harus dinyatakan inkonstitusional,” tegas Enny.

Gugatan Berasal dari Pekerja dan Pelaku Usaha

Permohonan uji materi ini diajukan oleh karyawan swasta Leonardo Olefins Hamonangan dan pelaku usaha Ricky Donny Lamhot Marpaung.

Mereka berargumen bahwa kewajiban kepesertaan Tapera akan menambah beban masyarakat, termasuk sektor informal, dan berpotensi menurunkan minat menjadi pelaku usaha.

Putusan MK ini secara langsung menghapus kewajiban pemotongan gaji pekerja maupun iuran pekerja mandiri untuk Tapera.

Baca Juga :  Polda Banten Tegaskan Transparansi Penanganan Kasus DPO Zaenal Arifin

Latar Belakang Penolakan Publik

Program Tapera telah menuai penolakan sengit sejak diwacanakan. Pada Juni 2024 silam, gelombang aksi buruh terjadi di berbagai daerah di Indonesia.

Ribuan buruh di Jakarta, Yogyakarta, dan Tangerang memadati jalan untuk menolak Tapera.

Mereka menilai manfaat program kepemilikan rumah tidak jelas dan khawatir dana masyarakat berisiko disalahgunakan, di samping menambah beban hidup di tengah tingginya biaya kebutuhan sehari-hari.

Implikasi Putusan MK

Dengan pembatalan UU Tapera, seluruh aturan turunan terkait kewajiban kepesertaan Tapera tidak lagi berlaku.

Konsep tabungan perumahan rakyat kini ditegaskan kembali sebagai skema sukarela, sesuai dengan prinsip tabungan pada umumnya.

Putusan ini menjadi angin segar bagi kalangan pekerja dan buruh. Namun, pemerintah kini dihadapkan pada tantangan untuk menyediakan skema alternatif pembiayaan perumahan rakyat yang adil, transparan, dan berkelanjutan.*

Editor : Wodo Ndaya Coya

Sumber Berita: mkri.id

Berita Terkait

Disdukcapil Kab Tangerang Jemput Bola Warga Merasa Puas. 
Rotasi Danramil Tigaraksa: Dua Perwira Berganti, Misi Baru Dimulai
Vape Dianggap Aman? Ini Fakta Mengejutkan dari Seminar Anti-Vape di Pesantren
Perpanjang Pajak Kendaraan Tanpa Harus Melampirkan KTP Pemilik Pertama
Gelora Panaskan Mesin 2029, Program Rahasia DPD Mulai Digeber!
Alarm Bahaya! Harga Minyak Bisa Guncang Ekonomi Indonesia
Lurah Kutabaru Monitoring Langsung Kegiatan Imunisasi Campak di Posyandu
Lebaran Betawi 2026 lebih beda, Semua Orang Bakal Berkumpul di Lapangan Banteng.
Berita ini 7 kali dibaca
MK batalkan UU Tapera pada Senin (29/9/25), menghapus iuran wajib dan mengubah Tabungan Perumahan Rakyat menjadi skema kepesertaan sukarela.

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 23:26 WIB

Disdukcapil Kab Tangerang Jemput Bola Warga Merasa Puas. 

Minggu, 19 April 2026 - 23:01 WIB

Rotasi Danramil Tigaraksa: Dua Perwira Berganti, Misi Baru Dimulai

Rabu, 15 April 2026 - 10:40 WIB

Perpanjang Pajak Kendaraan Tanpa Harus Melampirkan KTP Pemilik Pertama

Senin, 6 April 2026 - 09:02 WIB

Gelora Panaskan Mesin 2029, Program Rahasia DPD Mulai Digeber!

Sabtu, 4 April 2026 - 22:17 WIB

Alarm Bahaya! Harga Minyak Bisa Guncang Ekonomi Indonesia

Berita Terbaru

Daerah

Camat Pasar Kemis Mimpin kerja Bakti Di Sukamanti

Senin, 20 Apr 2026 - 00:53 WIB

Disdukcapil Kabupaten Tangerang tak hanya menunggu Warga masyarakat yang datang ke- Kantor namum Disdukcapil juga aktif mendatangi/jemput bola, khususnya bagi warga yang mengalami ketebatasan/sakit

Nasional

Disdukcapil Kab Tangerang Jemput Bola Warga Merasa Puas. 

Minggu, 19 Apr 2026 - 23:26 WIB