Viral Terbongkar Kebohongan Aqua Tentang Asal Sumber Airnya Yang Bukan Dari Mata Air Pegunungan.

Jumat, 24 Oktober 2025 - 17:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 Metrosiar — Cuplikan video Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi soal sumber air yang digunakan produsen air minum kemasan, Aqua telah membuat gaduh publik beberapa waktu terakhir. Dalam video terbarunya di kanal Kang Dedi Mulyadi Channel yang diunggah pada Rabu (22/10/2025) pukul 21.00 WIB, Dedi Mulyadi, menyentil permasalahan penggunaan kendaraan perusahaan yang bisa memperpendek usia infrastruktur jalan. Dedi sempak menyidak sejumlah supir truk yang mengangkut galon-galon air siap minum. Dedi menanyakan mulai dari surat kendaraan, beban kendaraan, hingga kelayakan kendaraan. Namun, dalam kesempatan tersebut, Dedi juga menanyakan sumber mata air yang digunakan untuk memproduksi air minum kemasan tersebut. Selain itu, Dedi juga tampak terkejut saat mengetahui bahwa sumber air Aqua berasal dari empat sumur dengan kedalaman lebih dari 100 meter. “Dulu pemahaman saya [sumbernya] adalah air permukaan,” katanya. BACA JUGA Jejak AQUA di Pasar Saham Indonesia, Tender Offer Rp500.000 per Lembar Gaduh Isu Sumber Air Aqua, Begini Aturan Pengambilan dari Mata Air Viral! KDM Sidak Pabrik Aqua, Ini Kata Pakar soal Aturan Sumber Air Dedi kembali menegaskan kepada pihak produsen sumber mata air yang digunakan. Pasalnya, menurut pengetahuannya produsen tersebut dikenal mengambil air dari mata air. “Dalam pemikiran saya, bahwa ini airnya adalah air mata air, kemudian dimanfaatkan, kan namanya air pegunungan,” ungkapnya. Namun, pihak dari produsen dalam video tersebut menegaskan jika sumber air yang digunakan merupakan air bawah tanah. Dalam perkembangan yang terbaru, Produsen Aqua, PT Tirta Investama memberikan klarifikasi terkait video yang menampilkan kunjungan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi ke pabrik Aqua di Subang, Jawa Barat. “[Klarifikasi ini ] meluruskan informasi yang saat ini beredar di media sosial, yang menyebutkan bahwa Aqua menggunakan air dari sumur bor biasa, bukan dari air pegunungan, serta menyoroti isu pajak, SIPA, dampak lingkungan, hingga kontribusi sosial perusahaan. Kami ingin tidak ada kesalahpahaman di masyarakat,” tulis Aqua dalam laman resminya, dikutip Kamis (23/10/2025). Aturan Sumber Air Minum Perkumpulan Perusahaan Air Minum Dalam Kemasan Indonesia (Aspadin) menerangkan tata cara pengambilan dari sumber air untuk produksi sesuai dengan aturan. Hal ini seiring dengan isu teguran dari Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi kepada salah satu produsen air minum dalam kemasan (AMDK) yaitu Aqua atau PT Tirta Investama. Namun, Aqua telah menegaskan sumber air yang digunakan merupakan bagian dari akuifer dalam atau sistem hidrogeologi. Ketua Umum Aspadin Rachmat Hidayat mengatakan, operasional perusahaan AMDK harus memiliki Standar Nasional Indonesia (SNI) yang mencantumkan kejelasan sumber air yang digunakan serta kelengkapan perizinan pemanfaatan air, baik air tanah maupun air permukaan. “Untuk AMDK, air permukaan itu biasanya dari mata air terbuka. Adapun, air tanah untuk AMDK berasal dari sumur air bawah tanah yang berasal dari akuifer dalam,” kata Rachmat kepada Bisnis, Kamis (23/10/2025). Pakar Tata Kelola Air Universitas Indonesia (UI) Firdaus Ali menegaskan bahwa tidak ada aturan yang secara spesifik mengatur asal sumber air minum. Namun, perusahaan wajib transparan mengenai asalnya. “Sumber atau asalnya tidak diatur. Hanya perusahaan AMDK harus jujur menyatakan dari mana asalnya,” kata Firdaus kepada Bisnis, Kamis (23/10/2025). Apakah air yang dijual tersebut berasal dari air permukaan, air tanah (terutama air tanah dalam) atau bersumber dari mata air yang biasanya dari pegunungan sebagaimana klaim yang diberikan oleh sejumlah perusahaan. Berbeda dengan air itu sendiri, yang telah diatur soal kualitas dan keamanannya melalui Bandar Standardisasi Nasional (BSN) untuk air minum dalam kemasan (AMDK), yakni SNI 3553:2015:Air Mineral. Termasuk ketentuan soal aspek kualitas fisika, kimia, dan mikrobiologi yang terkandung dalam AMDK. Senada, Tenaga Ahli Persatuan Perusahaan Air Minum Seluruh Indonesia (Perpamsi) Muhammad Sirod pun menyampaikan saat ini tidak ada aturan khusus untuk syarat sumber air minum. Hal yang penting, kata Sirod, air yang akan menjadi AMDK wajib lolos SNI, BPOM, dan sertifikasi halal. Selain SNI air mineral, Badan Standardisasi Nasional (BSN) juga telah menetapkan SNI yang termasuk dalam kategori AMDK yaitu SNI 6242:2015 Air mineral alami; SNI 6241:2015 Air demineral; SNI 7812:2013 Air minum embun. Sirod menekankan bahwa pada dasarnya air sumur yang terhubung dengan pegunungan, memiliki kualitas yang sama dengan air pegunungan. “Sebenarnya beberapa air sumur dan air tanah yang terkoneksi ke gunung, itu kurang lebih kualitas dan mutunya sama. Namun, memang perlu diriset kandungannya [aspek fisika, kimia, dan mikrobiologi]” ungkapnya. Ketentuan SNI Air Mineral Mengutip laman resmi BSN, ruang lingkup SNI 3553:2015 menetapkan istilah dan definisi, klasifikasi, syarat mutu, pengambilan contoh, dan cara uji air mineral. Dalam SNI, yang dimaksud air minum dalam kemasan yaitu air yang telah diproses, tanpa bahan pangan lainnya, dan bahan tambahan pangan, dikemas, serta aman untuk diminum. Sementara, air mineral yakni air minum dalam kemasan yang mengandung mineral dalam jumlah tertentu tanpa menambahkan mineral, dengan atau tanpa penambahan oksigen (O2) atau karbon dioksida (CO2). Syarat mutu SNI air mineral, lanjut Wahyu, terdapat 27 kriteria uji. Di antaranya, dari kriteria keadaan: tidak berbau, rasa normal, dan warna maksimal 5 Unit Pt-Co; serta kekeruhan maksimal 1,5 NTU. Apabila dalam persyaratan mutu yakni kriteria uji dalam produk tersebut melebihi ambang batas yang ditentukan dalam SNI, dipastikan tidak lolos uji. Sebagai contoh, kandungan Besi (Fe) ditentukan maksimal 0,1 mg/L dan Timbal (Pb) maksimal 0,005 mg/L. Namun, jika diperiksa ternyata melebihi dari angka tersebut, produk air mineral tidak memenuhi uji SNI. Sementara terkait pengemasannya dalam SNI 3553:2015, disebut produk dikemas dalam wadah yang tertutup rapat, tidak dipengaruhi atau mempengaruhi isi, aman selama penyimpanan dan pengangkutan.


Baca Juga :  KAI Tawarkan Tiket Kereta Ekonomi Jarak Jauh Murah untuk Mudik, Mulai Rp 10.000!

Berita Terkait

Perjuangan Gelora: Takdir Kolektif Kita Harus Bermakna
Bahasa Indonesia Dan Bahasa Portugis Masuk Dalam 10 Besar Bahasa Yang Paling Banyak Digunakan Di Dunia.
Presiden RI Prabowo Subianto Tetapkan Bahasa Portugis Diajarkan Di Sekolah Sekolah Indonesia Menlu Ungkap Alasannya.
Bupati Tindak Tegas PT. SLI Pelanggar Pencemaran Udara Di Balaraja.
Fahri Hamzah Jadi Alasan Hikmatullah Bergabung ke Partai Gelora Indonesia
Fahri Hamzah: Nasionalisme Harus Hadir dalam Tindakan, Bukan Sekadar Slogan
Dewan Pendidikan Kabupaten Tangerang Kedatangan Tamu Teman Teman Awak Media
Dorong Esensi Memberi Ada pada Jiwa dan Mental
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 14:10 WIB

Perjuangan Gelora: Takdir Kolektif Kita Harus Bermakna

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 02:02 WIB

Presiden RI Prabowo Subianto Tetapkan Bahasa Portugis Diajarkan Di Sekolah Sekolah Indonesia Menlu Ungkap Alasannya.

Jumat, 24 Oktober 2025 - 17:25 WIB

Viral Terbongkar Kebohongan Aqua Tentang Asal Sumber Airnya Yang Bukan Dari Mata Air Pegunungan.

Jumat, 24 Oktober 2025 - 16:42 WIB

Bupati Tindak Tegas PT. SLI Pelanggar Pencemaran Udara Di Balaraja.

Jumat, 24 Oktober 2025 - 16:40 WIB

Fahri Hamzah Jadi Alasan Hikmatullah Bergabung ke Partai Gelora Indonesia

Berita Terbaru

Daerah

Perjuangan Gelora: Takdir Kolektif Kita Harus Bermakna

Sabtu, 25 Okt 2025 - 14:10 WIB