Metrosiar – Bupati Tangerang Moch Maesyal Rasyid resmi mengeluarkan surat teguran kepada PT Sukses Logam Indonesia (SLI) agar menghentikan sementara kegiatan pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3).
“Bupati sudah mengirim surat permintaan penghentian operasional pabrik PT SLI. Untuk urusan perizinan pabrik, memang kewenangannya ada di pemerintah pusat,” ujar Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang, Ujat Sudrajat, di Tangerang, Kamis (23/10/2025).
BACA JUGA
Bantah Cemari Udara di Balaraja, SLI Klaim Operasional Sesuai Aturan
Ia menjelaskan, surat penghentian operasional tersebut berlaku sejak Jumat (17/10/2025) dan disampaikan langsung kepada pihak PT SLI di Kampung Cengkok, Kecamatan Balaraja, sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat.
ADVERTISEMENT
“Keputusan penghentian sementara diambil berdasarkan kondisi di lapangan, karena ada potensi gangguan ketertiban dan ancaman aksi demonstrasi besar-besaran. Jadi, untuk sementara waktu, operasional dihentikan dahulu,” jelas Ujat.
Dalam surat pembekuan izin itu, PT SLI diminta menghentikan seluruh aktivitasnya serta memperbaiki sarana dan fasilitas pengelolaan lingkungan, khususnya yang berkaitan dengan pengendalian pencemaran udara.
“Penghentian ini sifatnya sementara dan disertai target perbaikan. Pencabutan penghentian akan dilakukan jika perusahaan telah memenuhi seluruh persyaratan perbaikan,” katanya.
Selain itu, Pemkab Tangerang juga akan melakukan uji kelayakan terhadap fasilitas produksi PT SLI guna memastikan kesesuaian dengan standar lingkungan.
“Tim DLHK akan memeriksa kadar partikel PM7 dan PM10 secara teknis untuk memastikan tingkat pencemaran,” ujar Ujat.
BACA JUGA
Warga Tangerang Keluhkan Pencemaran Udara Akibat Peleburan Logam
DLHK saat ini masih menunggu hasil uji laboratorium terhadap sampel udara dan air di sekitar lokasi pabrik. Setelah hasil keluar, pihaknya berjanji akan segera menyampaikan kepada masyarakat, terutama warga Kecamatan Balaraja.
“Hasil uji laboratorium dan keputusan akhir mengenai izin usaha ada di kementerian. Sementara kami fokus menjaga ketentraman dan ketertiban di wilayah,” tambahnya.
Sebelumnya, PT Sukses Logam Indonesia membantah tudingan kegiatan pengelolaan limbah B3 miliknya menyebabkan pencemaran udara di kawasan permukiman warga Sentul, Balaraja.










