Metrosiar – Jemaah calon haji Indonesia biasanya menghabiskan waktu selama 40 hari di Arab Saudi selama menjalankan ibadah haji. Namun, durasi yang cukup lama ini dinilai berdampak pada biaya yang harus dikeluarkan oleh para jemaah.
Menyikapi hal tersebut, DPR mengusulkan pengurangan masa tinggal menjadi 30 hari.
Marwan Dasopang, Ketua Komisi VIII DPR RI, mengatakan pihaknya mengusulkan haji tidak 40 hari.
“Kita mengusulkan haji tidak 40 hari, cukup 30 hari, dikurangi 10 hari,” ucap Marwan.
Pernyataan ini disampaikan di Kompleks Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada Senin, 19 Mei 2025.
Usulan Pemanfaatan Bandara Taif untuk Efisiensi Waktu
Selain mempersingkat masa tinggal, DPR juga mengusulkan penggunaan Bandara Taif untuk mengoptimalkan jadwal penerbangan jemaah haji.
“Saudi menetapkan jemaah di atas 100 ribu itu untuk 40 hari karena ketersediaan slot terbang dari Jeddah. Nah, kami mengusulkan untuk menggunakan bandara di Taif,” jelas Marwan.
Dampak Pengurangan Masa Tinggal pada Biaya Haji
Marwan menyebut kebijakan ini dapat mengurangi beban anggaran haji di tahun-tahun berikutnya.
Selain itu, ia meyakini hubungan bilateral Indonesia dan Arab Saudi tidak akan terganggu oleh perubahan ini.
Usulan Akan Disampaikan ke Presiden Prabowo
DPR berencana menyampaikan usulan ini kepada Presiden Prabowo Subianto untuk kemudian dibahas dengan Pemerintah Arab Saudi.
“Kalau Bapak Presiden ada waktu bertemu pihak Saudi, coba diyakinkan bahwa langkah ini adalah langkah baik, tidak mengurangi kerja sama, secara ekonomi maupun jemaah, kalau itu bisa,” ujar Marwan.(*)
Editor : Lisan Al-Ghaib










