Metrosiar – Ketua Komisi I DPR RI, Utut Adianto, mengungkapkan tentang poin tambahan dalam RUU TNI yang mewajibkan prajurit TNI untuk terlibat dalam penanggulangan masalah narkoba, yang masuk dalam lingkup Operasi Militer Selain Perang (OMSP).
Utut menjelaskan tambahan poin ini tidak akan berbenturan dengan tugas Polri dalam penanganan narkoba, karena Polri bertanggung jawab dalam masalah Kamtibmas dan penegakan hukum.
“Itu diatur peraturan negara. Ini kan memang banyak pertanyaan. Nanti tumpang tindih sama Polri? Tidak. Kalau Polri kan Kamtibmas-nya atau penegak hukumnya. Kalau ini kan memang kita butuh, termasuk yang di perbatasan negara,” ungkapnya kepada wartawan di Hotel Fairmont, Senayan, Jakarta Pusat, pada Sabtu (15/3/2025).
Meskipun demikian, Utut belum memberikan penjelasan rinci tentang mekanisme penerapan kewajiban TNI dalam mengatasi masalah narkoba tersebut.
Menurutnya, pembahasan teknis mengenai hal ini masih berlangsung.
“Kalau itu biar nanti teknisnya kita bahas. Ini saya juga belum bisa ngomong ini yang bagian dari penjelasan yang akan kita bahas serius,” tambah Utut.
Dalam kesempatan yang sama, anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi PDIP, TB Hasanuddin, menyebutkan salah satu pembahasan penting dalam rapat Panja revisi RUU TNI adalah penambahan tugas TNI dalam OMSP, khususnya dalam mengatasi masalah narkoba.
“Pembahas yang lebih fokus itu tadi menarik itu adalah operasi militer selain perang. Jadi dari 14 berubah menjadi 17,” kata TB.
Selain itu, TB juga menjelaskan TNI tidak hanya berfokus pada pengamanan siber tetapi juga akan membantu mengatasi masalah narkoba dalam peran OMSP.
“TNI punya kewajiban untuk membantu di dalam urusan siber, pertahanan siber, khususnya siber yang ada di pemerintah. Kemudian yang kedua mengatasi masalah narkoba,” ujar TB.
Mengenai pengamanan siber, TB menyebutkan TNI yang memiliki keahlian di bidang ini akan bekerja sama dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). “Siber itu kan sekarang sudah ada di BSSN. Untuk memperkuat BSSN dan kemudian memiliki kemampuan dari siber TNI yang bisa dimanfaatkan untuk kepentingan bangsa dan negara,” jelasnya.
Terkait peran TNI dalam mengatasi narkoba, TB menambahkan hal ini akan diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres), namun penegakan hukum tetap menjadi tanggung jawab Polri.
“Saya kira nanti akan diatur dengan Perpres, di mana perbantuannya yang dilakukan oleh TNI, perbantuan kepada pemerintah, dan kemudian di mana ranah hukumnya dan lain sebagainya. Tapi yang jelas TNI tidak ikut dalam penegakan hukumnya,” tutup TB.
Berikut 14 jenis Operasi Militer Selain Perang (OMSP) berdasarkan UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (Pasal 7 ayat 2b):
- Mengatasi gerakan separatis bersenjata
- Mengatasi pemberontakan bersenjata
- Mengatasi aksi terorisme
- Mengamankan wilayah perbatasan
- Mengamankan objek vital nasional yang bersifat strategis
- Melaksanakan tugas perdamaian dunia sesuai kebijakan politik luar negeri
- Mengamankan Presiden dan Wakil Presiden beserta keluarganya
- Memberdayakan wilayah pertahanan dan kekuatan pendukungnya secara dini sesuai sistem pertahanan semesta
- Membantu tugas pemerintahan di daerah
- Membantu Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rangka tugas keamanan dan ketertiban masyarakat
- Membantu mengamankan tamu negara setingkat kepala negara dan perwakilan pemerintah asing di Indonesia
- Membantu menanggulangi akibat bencana alam, pengungsian, dan pemberian bantuan kemanusiaan
- Membantu pencarian dan pertolongan dalam kecelakaan (search and rescue)
- Membantu pemerintah dalam pengamanan pelayaran dan penerbangan terhadap pembajakan, perompakan, dan penyelundupan.(*)
Editor : Kun










