Metrosiar – Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk mengawasi kasus kepala desa (Kades) yang melakukan penyalahgunaan dana desa.
“Kami minta ini disupervisi atau didalami oleh pihak kejaksaan sehingga para oknum kepala desa itu tidak mengulangi dan yang belum melakukan jangan sampai melakukan,” ungkap Yandri saat kunjungan ke gedung Kejaksaan Agung, Rabu, 12 Maret 2025.
Yandri mengatakan evaluasi yang dilakukan Kemendes pada tahun 2024, ditemukan sejumlah kepala desa yang menyalahgunakan anggaran dana desa.
Namun ia enggan mengungkapkan secara detail identitas dan jumlah kepala desa yang terlibat.
Yandri hanya menyebut dana tersebut digunakan untuk keperluan seperti judi online dan kepentingan lainnya.
Adapun langkah melaporkan temuan tersebut kepada kejaksaan karena menurutnya, hanya aparat penegak hukum yang memiliki kewenangan untuk memproses dan mendalami kasus yang dimaksud.
Yandri juga menambahkan ada temuan situs web fiktif, meskipun tidak dijelaskan lebih lanjut apakah situs tersebut merupakan sarana untuk penyelewengan anggaran.
Pengawasan dana desa dianggap penting karena jumlahnya yang sangat besar.
“Bayangkan selama 10 tahun terakhir, dana desa itu ada Rp 610 triliun dan tahun ini, ada Rp 71 triliun,” kata Yandri.
Anggaran dana desa pada tahun 2025 dialokasikan untuk 75.259 desa.
Selain melaporkan ke kejaksaan, Yandri yang juga politisi PAN ini telah mengadukan temuannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa, 11 Maret 2025.(*)
Editor : Kun
Sumber Berita: kemendesa.go.id










