Metrosiar – Partai Buruh dan KSPI akan mengajukan gugatan hukum terhadap pemerintah dan manajemen Sritex terkait pemutusan hubungan kerja (PHK) massal yang dianggap ilegal.
Partai Buruh yang dipimpin oleh Said Iqbal bersama Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengumumkan rencana untuk menggugat Pemerintah dan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) atas tindakan PHK massal yang mereka nilai ilegal.
Gugatan tersebut rencananya akan diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai bentuk perlawanan hukum terhadap kebijakan PHK yang dianggap bertentangan dengan peraturan ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia.
Langkah Hukum Dinyatakan Sebagai Citizen Lawsuit
Menurut Said Iqbal, Presiden KSPI dan Ketua Partai Buruh, langkah hukum ini adalah bentuk Citizen Lawsuit atau perlawanan warga negara terhadap kebijakan negara.
Iqbal menegaskan gugatan akan diajukan terhadap para pejabat pemerintah yang terkait, seperti Menko Perekonomian, Menteri Perindustrian, Menteri Tenaga Kerja, dan Menteri Investasi, serta pimpinan dan manajemen perusahaan Sritex.
“Kami akan gugat sebagai tergugat, kita bongkar habis apa yang sedang terjadi dengan Sritex. Paling lambat satu minggu hingga sepuluh hari ke depan, kami akan membentuk tim hukum dan memasukkan gugatan tersebut,” ujar Iqbal dalam konferensi pers yang digelar pada Minggu (2/3/2025).
Aksi Besar-Besaran Akan Dilakukan di Istana Negara dan Kementerian Ketenagakerjaan
Selain menggugat secara hukum, Iqbal juga mengumumkan serikat buruh akan melakukan aksi besar-besaran sebagai bentuk protes.
Aksi pertama akan digelar pada Rabu, 5 Maret 2025, yang akan melibatkan ribuan buruh di Istana Negara dan di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).
“Demi pemerintahan yang bersih, kami akan demonstrasi. Permainan apa yang sedang dibangun oleh kelompok pengusaha jahat dan investor jahat yang membiarkan PHK dan Menteri tidak berbuat apa pun,” ungkap Iqbal.
Secara bersamaan, akan ada aksi serupa di Semarang yang juga akan dilakukan oleh KSPI dan Partai Buruh.
Pembentukan Satgas Sritex dan Posko Advokasi untuk Buruh
Untuk mengawasi proses penjualan aset Sritex, Partai Buruh dan KSPI juga berencana membentuk Satgas Sritex.
Satgas ini akan menjaga aset perusahaan dengan tujuan memastikan tidak ada penyalahgunaan atau pelanggaran hukum terkait penjualan barang perusahaan yang telah di PHK.
Selain itu, Partai Buruh juga akan membuka Posko Advokasi Buruh Sritex yang akan didirikan di depan pabrik Sritex.
Posko ini bertujuan untuk menampung keluhan buruh yang tidak setuju dengan PHK dan nilai pesangon yang diberikan.
PHK di Sritex Diklaim Ilegal oleh Buruh
Per 1 Maret 2025, sekitar 8.400 karyawan PT Sritex diberhentikan.
Menurut Said Iqbal, PHK ini dianggap ilegal karena tidak mengikuti prosedur yang ditetapkan oleh Undang-Undang Ketenagakerjaan dan keputusan Mahkamah Konstitusi No. 68 tahun 2024 yang mendukung posisi Partai Buruh.
Iqbal mengkritik tidak adanya mekanisme bipartit antara perusahaan dan serikat pekerja sebelum PHK dilakukan.
PHK ini juga tidak mengikuti prosedur Tripartit yang melibatkan pihak ketiga, seperti Dinas Tenaga Kerja.
Iqbal juga menyoroti tidak adanya notulen hasil perundingan bipartit, yang seharusnya menjelaskan alasan PHK, hak-hak karyawan, dan nilai pesangon yang harus dibayar.
“Sikap Partai Buruh dan KSPI jelas menunjukkan bahwa PHK ini melanggar hukum, telah terjadi pembiaran oleh Menteri Ketenagakerjaan dan para pejabat terkait,” tegas Iqbal.(*)
Sumber Berita: BeritaMediaSiber










