Skandal Lahan BMKG di Tangsel: Ketua Ormas dan Warga Diduga Ahli Waris Jadi Tersangka

Selasa, 27 Mei 2025 - 19:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi. (Instagram.com/@poldametrojaya)

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi. (Instagram.com/@poldametrojaya)

Metrosiar – Kasus dugaan penguasaan lahan milik Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) di wilayah Tangerang Selatan (Tangsel), Banten, tengah menjadi sorotan publik nasional.

Skandal ini mencuat usai aparat kepolisian menetapkan dua tersangka utama yang diduga melakukan pelanggaran hukum atas lahan milik negara tersebut.

Menurut pernyataan resmi Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, pihaknya telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni Ketua organisasi masyarakat (Ormas) GRIB Jaya Tangsel berinisial MYT serta seorang warga berinisial Y yang mengklaim sebagai ahli waris lahan tersebut.

“Pertama Saudara Y seorang warga yang mengaku ahli waris. Kemudian Saudara MYT, Ketua DPC Ormas GJ di Tangsel. Y dan MYT telah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Ade dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (26/5/25).

Dugaan Pelanggaran: Penguasaan Lahan Tanpa Hak dan Penggelapan

Ade menjelaskan bahwa kedua tersangka diduga melanggar hukum dengan menempati lahan milik BMKG tanpa hak.

Baca Juga :  Terancam Hukuman Mati di Ethiopia, WNI Asal Majalengka Tertangkap Bawa Narkoba

Tindakan ini termasuk dalam pelanggaran sebagaimana diatur dalam Pasal 167 KUHP tentang memasuki pekarangan tertutup milik orang lain tanpa izin.

Selain itu, mereka juga disangkakan melakukan tindak pidana penggelapan hak atas benda tidak bergerak, yang dalam kasus ini, objeknya adalah lahan milik BMKG.

“Dan dugaan tindak pidana penggelapan hak atas benda tidak bergerak yang mana korbannya BMKG,” tegas Ade.

Peran Masing-Masing Tersangka Dalam Skandal

Lebih lanjut, penyidik mengungkapkan peran spesifik dari masing-masing tersangka.

MYT, selaku Ketua GRIB Tangsel, diduga memberikan kuasa kepada tim hukum ormas untuk menduduki lahan tersebut secara ilegal. Sedangkan Y mengklaim kepemilikan lahan tanpa dapat menunjukkan bukti sah.

“Peran dalam peristiwa ini memberikan kuasa kepada kuasa hukum ormas GJ (GRIB Jaya) untuk menduduki lahan tersebut,” kata Ade.

“Tersangka Y mengaku atau klaim tanah tersebut dengan hak girik, tapi tidak tahu nomor giriknya, luas giriknya juga tidak diketahui, dan tidak bisa memperlihatkan kepada penyidik yang dimaksud,” imbuhnya.

Baca Juga :  3 Polisi Gugur Dalam Tugas Saat Penggerebekan Judi Sabung Ayam, Ini Penjelasannya

Dugaan Praktik Pemungutan Uang dari Pedagang

Polisi juga mengungkap adanya dugaan praktik pungutan uang dari para pedagang yang menempati lahan tersebut.

MYT disebut-sebut menarik sejumlah uang dari pedagang warung seafood dan penjual hewan kurban yang berjualan di lahan BMKG.

“Selain menduduki, menyewakan kepada pemilik warung seafood dengan menarik pungutan total Rp 11,9 juta. Kemudian menyewakan atau menarik pungutan lahan kepada pedagang hewan kurban sebesar Rp22 juta,” tukas Ade.

Kedua tersangka saat ini telah ditahan dan masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Subdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Kasus ini terus bergulir dan menjadi perhatian publik karena menyangkut aset negara serta keterlibatan tokoh ormas lokal yang memiliki pengaruh di wilayah tersebut.(*)

Editor : Lisan Al-Ghaib

Berita Terkait

PLN Indonesia Power UBP Banten 3 Lontar Raih Peringkat Beyond Compliance Pada Ajang Pengelolaan Lingkungan PROPER 2025
Perpanjang Pajak Kendaraan Tanpa Harus Melampirkan KTP Pemilik Pertama
35% Rampung! Rumah Nyaris Ambruk Ini Kini Bangkit Kembali
Kapolri Turun ke Cikupa, Ungkap Fakta Penting soal Buruh dan Investasi
Ngada Dibidik Investor, Ketua DPRD Bongkar Potensi Besar yang Belum Tergarap
Ngada Mulai Dilirik! Dewi Cokorda Sentil Peluang Investasi Pariwisata
Lahan 1 Hektare Digarap! Polda Banten Tancap Gas Tanam Jagung
Camat Kemiri Rudi Hadikarsono Resmi Dilantik sebagai PPATS di Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang
Berita ini 21 kali dibaca
Skandal penguasaan lahan milik BMKG di Tangerang Selatan menyeret Ketua Ormas GRIB Jaya Tangsel dan seorang warga berinisial Y. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya atas dugaan menduduki lahan tanpa hak, penggelapan hak atas tanah, hingga menarik pungutan dari pedagang. Polisi masih mendalami kasus ini yang kini menyita perhatian publik nasional.

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 12:04 WIB

PLN Indonesia Power UBP Banten 3 Lontar Raih Peringkat Beyond Compliance Pada Ajang Pengelolaan Lingkungan PROPER 2025

Rabu, 15 April 2026 - 10:40 WIB

Perpanjang Pajak Kendaraan Tanpa Harus Melampirkan KTP Pemilik Pertama

Rabu, 15 April 2026 - 07:27 WIB

35% Rampung! Rumah Nyaris Ambruk Ini Kini Bangkit Kembali

Rabu, 15 April 2026 - 06:50 WIB

Kapolri Turun ke Cikupa, Ungkap Fakta Penting soal Buruh dan Investasi

Rabu, 15 April 2026 - 00:41 WIB

Ngada Dibidik Investor, Ketua DPRD Bongkar Potensi Besar yang Belum Tergarap

Berita Terbaru

Sertu Warno bersama pekerja bangunan saat proses pemasangan bata ringan (hebel) dalam program perbaikan rumah tidak layak huni milik Ibu Asih di Desa Patrasana, Kecamatan Kresek, Kabupaten Tangerang.

Daerah

35% Rampung! Rumah Nyaris Ambruk Ini Kini Bangkit Kembali

Rabu, 15 Apr 2026 - 07:27 WIB