Metrosiar – Kasus dugaan penguasaan lahan milik Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) di wilayah Tangerang Selatan (Tangsel), Banten, tengah menjadi sorotan publik nasional.
Skandal ini mencuat usai aparat kepolisian menetapkan dua tersangka utama yang diduga melakukan pelanggaran hukum atas lahan milik negara tersebut.
Menurut pernyataan resmi Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, pihaknya telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni Ketua organisasi masyarakat (Ormas) GRIB Jaya Tangsel berinisial MYT serta seorang warga berinisial Y yang mengklaim sebagai ahli waris lahan tersebut.
“Pertama Saudara Y seorang warga yang mengaku ahli waris. Kemudian Saudara MYT, Ketua DPC Ormas GJ di Tangsel. Y dan MYT telah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Ade dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (26/5/25).
Dugaan Pelanggaran: Penguasaan Lahan Tanpa Hak dan Penggelapan
Ade menjelaskan bahwa kedua tersangka diduga melanggar hukum dengan menempati lahan milik BMKG tanpa hak.
Tindakan ini termasuk dalam pelanggaran sebagaimana diatur dalam Pasal 167 KUHP tentang memasuki pekarangan tertutup milik orang lain tanpa izin.
Selain itu, mereka juga disangkakan melakukan tindak pidana penggelapan hak atas benda tidak bergerak, yang dalam kasus ini, objeknya adalah lahan milik BMKG.
“Dan dugaan tindak pidana penggelapan hak atas benda tidak bergerak yang mana korbannya BMKG,” tegas Ade.
Peran Masing-Masing Tersangka Dalam Skandal
Lebih lanjut, penyidik mengungkapkan peran spesifik dari masing-masing tersangka.
MYT, selaku Ketua GRIB Tangsel, diduga memberikan kuasa kepada tim hukum ormas untuk menduduki lahan tersebut secara ilegal. Sedangkan Y mengklaim kepemilikan lahan tanpa dapat menunjukkan bukti sah.
“Peran dalam peristiwa ini memberikan kuasa kepada kuasa hukum ormas GJ (GRIB Jaya) untuk menduduki lahan tersebut,” kata Ade.
“Tersangka Y mengaku atau klaim tanah tersebut dengan hak girik, tapi tidak tahu nomor giriknya, luas giriknya juga tidak diketahui, dan tidak bisa memperlihatkan kepada penyidik yang dimaksud,” imbuhnya.
Dugaan Praktik Pemungutan Uang dari Pedagang
Polisi juga mengungkap adanya dugaan praktik pungutan uang dari para pedagang yang menempati lahan tersebut.
MYT disebut-sebut menarik sejumlah uang dari pedagang warung seafood dan penjual hewan kurban yang berjualan di lahan BMKG.
“Selain menduduki, menyewakan kepada pemilik warung seafood dengan menarik pungutan total Rp 11,9 juta. Kemudian menyewakan atau menarik pungutan lahan kepada pedagang hewan kurban sebesar Rp22 juta,” tukas Ade.
Kedua tersangka saat ini telah ditahan dan masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Subdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Kasus ini terus bergulir dan menjadi perhatian publik karena menyangkut aset negara serta keterlibatan tokoh ormas lokal yang memiliki pengaruh di wilayah tersebut.(*)
Editor : Lisan Al-Ghaib










