Metrosiar – Priguna Anugerah (31), dokter residen anestesi dari Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran, mencoba mengakhiri hidupnya setelah dugaan pemerkosaan terhadap keluarga pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung terbongkar.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat, Kombes Pol Surawan, mengungkapkan bahwa pelaku sempat melakukan percobaan bunuh diri sebelum ditangkap.
“Pelaku kami amankan di apartemennya di Bandung. Bahkan, si pelaku ternyata sempat mau bunuh diri juga dengan memotong nadi di tangannya,” ujarnya dalam konferensi pers, Rabu (9/4/2025).
Percobaan bunuh diri tersebut terjadi pada Maret 2025, tak lama setelah korban melapor ke polisi. Setelah sempat dirawat akibat luka tersebut, Priguna ditangkap dan ditahan pada 23 Maret 2025.
Kasus bermula saat korban berinisial FH (21) sedang menjaga ayahnya yang dirawat di RSHS. Pelaku mendekati korban dengan alasan pemeriksaan darah untuk transfusi.
Tetapi, ia justru membawa korban ke lantai 7 Gedung MCHC RSHS dan menyuntikkan cairan yang diduga mengandung obat bius. Korban ditemukan dalam keadaan tak sadar dan mengalami luka serta gejala kekerasan seksual.
Hasil visum menunjukkan adanya cairan sperma dan bekas penggunaan alat kontrasepsi. Sejumlah barang bukti diamankan, di antaranya infus, sarung tangan, alat suntik, kondom, dan obat-obatan.
Direktur Utama RSHS, Rachim Dinata Marsidi, menyatakan Priguna langsung dilarang praktik di rumah sakit tersebut. Fakultas Kedokteran Unpad juga mengeluarkan Priguna dari program pendidikan karena pelanggaran etik berat.
Pihak Universitas Padjadjaran, RSHS, dan IDI Jawa Barat menyampaikan kecaman terhadap tindakan tersebut dan menegaskan komitmen mereka dalam mendukung proses hukum.
Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 6C UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Korban hingga kini masih mendapatkan pendampingan dari Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Jabar.(*)
Editor : Lisan Al-Ghaib
Sumber Berita: Kompas.com










