Metrosiar – Komisi Kode Etik Polri (KKEP) secara resmi memecat Kompol Cosmas Kaju Gae, Komandan Batalyon Resimen IV Korps Brimob, atas perannya dalam kecelakaan tragis yang menewaskan pengemudi ojek online, Affan Kurniawan.
Keputusan ini, yang mengakhiri kariernya di kepolisian, disampaikan dalam sidang KKEP yang digelar pada Rabu malam (3/9/25).
Seperti yang dilaporkan oleh Kompas.com, Kompol Cosmas terlibat dalam insiden pada (28/8/25), di mana sebuah kendaraan taktis (rantis) Brimob melindas Affan hingga tewas di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat.
Di depan majelis kode etik, Kompol Cosmas terlihat sangat menyesal, bahkan sampai bersujud dan menangis saat menyampaikan permohonan maaf.
“Saya meminta maaf sebesar-besarnya kepada pimpinan Polri, rekan-rekan, dan terutama keluarga korban,” ujarnya dengan suara bergetar, dikutip dari Kompas.com, Kamis (4/9/25).
“Saya bersumpah tidak ada niat untuk mencelakai siapa pun, peristiwa ini sungguh di luar dugaan.”
Selain dikenakan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), Kompol Cosmas juga harus menjalani penempatan khusus selama enam hari.

Menurut Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, Kompol Cosmas dinyatakan melakukan perbuatan tercela, dan keputusan ini diharapkan menjadi pelajaran bagi seluruh anggota kepolisian.
Di sisi lain, keluarga korban meminta keadilan. Zulkifli, ayah Affan, berharap proses hukum berjalan transparan dan para pelaku dihukum setimpal.
“Cukup anak saya yang menjadi korban,” katanya, meminta masyarakat untuk tetap tenang dan menyerahkan semua kepada pihak berwajib.*
Editor : Wodo Ndaya Coya
Sumber Berita: Kompas.com










