Diberhentikan dari Polri, Kompol Cosmas Bersujud Meminta Maaf

Kamis, 4 September 2025 - 09:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kompol Cosmas Kaju Gae, mantan Komandan Batalyon Resimen IV Korps Brimob Polri, resmi dipecat dari institusi kepolisian. (Tangkapan Layar)

Kompol Cosmas Kaju Gae, mantan Komandan Batalyon Resimen IV Korps Brimob Polri, resmi dipecat dari institusi kepolisian. (Tangkapan Layar)

Metrosiar – Komisi Kode Etik Polri (KKEP) secara resmi memecat Kompol Cosmas Kaju Gae, Komandan Batalyon Resimen IV Korps Brimob, atas perannya dalam kecelakaan tragis yang menewaskan pengemudi ojek online, Affan Kurniawan.

Keputusan ini, yang mengakhiri kariernya di kepolisian, disampaikan dalam sidang KKEP yang digelar pada Rabu malam (3/9/25).

Seperti yang dilaporkan oleh Kompas.com, Kompol Cosmas terlibat dalam insiden pada (28/8/25), di mana sebuah kendaraan taktis (rantis) Brimob melindas Affan hingga tewas di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat.

Baca Juga :  Fahri Hamzah Rayakan 6 Tahun Partai Gelora: Kita Solid Menuju Indonesia Superpower Baru

Di depan majelis kode etik, Kompol Cosmas terlihat sangat menyesal, bahkan sampai bersujud dan menangis saat menyampaikan permohonan maaf.

“Saya meminta maaf sebesar-besarnya kepada pimpinan Polri, rekan-rekan, dan terutama keluarga korban,” ujarnya dengan suara bergetar, dikutip dari Kompas.com, Kamis (4/9/25).

“Saya bersumpah tidak ada niat untuk mencelakai siapa pun, peristiwa ini sungguh di luar dugaan.”

Selain dikenakan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), Kompol Cosmas juga harus menjalani penempatan khusus selama enam hari.

Baca Juga :  Proyek Tanggul Laut Rp1.300 Triliun, Pengamat Nilai Bisa Rusak Pulau Jawa
Kompol Cosmas Kaju Gae, mantan Komandan Batalyon Resimen IV Korps Brimob Polri, resmi dipecat dari institusi kepolisian. (Tangkapan Layar) Keputusan ini diambil setelah Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menyatakan Cosmas bersalah karena terlibat dalam insiden yang menewaskan seorang pengemudi ojek online, Affan Kurniawan.
Kendaraan Rantis Brimob Polri yang ditumpangi Kompol Cosmas Kaju Gae. (X.com)

Menurut Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, Kompol Cosmas dinyatakan melakukan perbuatan tercela, dan keputusan ini diharapkan menjadi pelajaran bagi seluruh anggota kepolisian.

Di sisi lain, keluarga korban meminta keadilan. Zulkifli, ayah Affan, berharap proses hukum berjalan transparan dan para pelaku dihukum setimpal.

“Cukup anak saya yang menjadi korban,” katanya, meminta masyarakat untuk tetap tenang dan menyerahkan semua kepada pihak berwajib.*

Editor : Wodo Ndaya Coya

Sumber Berita: Kompas.com

Berita Terkait

Vape Dianggap Aman? Ini Fakta Mengejutkan dari Seminar Anti-Vape di Pesantren
Perpanjang Pajak Kendaraan Tanpa Harus Melampirkan KTP Pemilik Pertama
Gelora Panaskan Mesin 2029, Program Rahasia DPD Mulai Digeber!
Alarm Bahaya! Harga Minyak Bisa Guncang Ekonomi Indonesia
Lurah Kutabaru Monitoring Langsung Kegiatan Imunisasi Campak di Posyandu
Lebaran Betawi 2026 lebih beda, Semua Orang Bakal Berkumpul di Lapangan Banteng.
Awas! Share Video Serangan di Saudi Bisa Dipidana
Haji 2026 Tetap Jalan di Tengah Konflik Timur Tengah, Ini Jaminan Saudi
Berita ini 22 kali dibaca
Kompol Cosmas Kaju Gae, mantan Komandan Batalyon Resimen IV Korps Brimob Polri, resmi dipecat dari institusi kepolisian. Keputusan ini diambil setelah Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menyatakan Cosmas bersalah karena terlibat dalam insiden yang menewaskan seorang pengemudi ojek online, Affan Kurniawan.

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 17:25 WIB

Vape Dianggap Aman? Ini Fakta Mengejutkan dari Seminar Anti-Vape di Pesantren

Rabu, 15 April 2026 - 10:40 WIB

Perpanjang Pajak Kendaraan Tanpa Harus Melampirkan KTP Pemilik Pertama

Senin, 6 April 2026 - 09:02 WIB

Gelora Panaskan Mesin 2029, Program Rahasia DPD Mulai Digeber!

Sabtu, 4 April 2026 - 22:17 WIB

Alarm Bahaya! Harga Minyak Bisa Guncang Ekonomi Indonesia

Rabu, 1 April 2026 - 17:46 WIB

Lurah Kutabaru Monitoring Langsung Kegiatan Imunisasi Campak di Posyandu

Berita Terbaru