Metrosiar – Pelaksanaan ibadah haji Tahun 2026 (1447H) diperketat dengan ditetapkannya aturan kesehatan baru oleh Pemerintah Arab Saudi. Kebijakan baru ini bertujuan untuk menjaga keselamatan jutaan jemaah yang akan memadati Tanah Suci dari berbagai negara.
Melalui surat edaran resmi, Kementerian Kesehatan Arab Saudi menegaskan bahwa setiap calon jemaah kini wajib menjalani pemeriksaan medis komprehensif dan menunjukkan sertifikat vaksinasi sebelum berangkat.
Semua calon jemaah, termasuk dari negara-negara pengirim besar seperti Indonesia, Nigeria, dan India, harus membuktikan kondisi fisik dan mental yang sehat. Mereka yang tidak memenuhi standar akan dilarang memasuki Arab Saudi.
“Pemeriksaan kesehatan tidak hanya dilakukan sebelum keberangkatan, tetapi juga diverifikasi ulang di seluruh titik masuk ke Arab Saudi,” tulis keterangan resmi Kementerian seperti dikutip dari the guardian Nigeria, Senin (13/10).
Daftar Penyakit yang Dilarang
Dalam kebijakan baru ini, Arab Saudi juga menetapkan penyakit-penyakit yang secara otomatis mendiskualifikasi calon jemaah, di antaranya:
- Gagal organ berat (jantung, paru, hati, atau ginjal).
- Penyakit kronis stadium lanjut.
- Kehamilan berisiko tinggi.
- Pasien kanker yang sedang menjalani kemoterapi atau radioterapi.
- Dementia dan gangguan kejiwaan berat.
- Penyakit menular aktif seperti tuberkulosis dan demam berdarah hemoragik.
Langkah ini sejalan dengan standar kesehatan global untuk mencegah risiko penularan penyakit di acara keagamaan terbesar dunia yang melibatkan jutaan orang dari lebih dari 160 negara.
Aturan Ketat Vaksinasi
Vaksinasi menjadi komponen utama dalam regulasi baru ini.
COVID-19: Dosis terakhir antara tahun 2021–2025, minimal dua minggu sebelum keberangkatan.
Meningitis ACWY: Harus diterima tidak lebih dari 5 tahun dan tidak kurang dari 10 hari sebelum tiba di Saudi.
Polio & Yellow Fever: Wajib bagi jemaah dari negara endemik seperti Nigeria dan Afrika Barat, dibuktikan dengan Yellow Card internasional.
Arab Saudi juga akan menerapkan sistem digital baru untuk melacak sertifikat vaksinasi, sehingga jemaah yang memalsukan dokumen dapat langsung terdeteksi.*
Sumber Berita: Himpuh News