Warga Banten merasa tertipu puluhan juta di Kakung Box

Rabu, 8 Oktober 2025 - 18:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangkapan layar dari aplikasi Kakung Box Community

Tangkapan layar dari aplikasi Kakung Box Community

Metrosiar – Warga Banten merasa tertipu puluhan juta rupiah oleh pengelola web yang menamakan diri Kakung Box Community dengan alamat website https:// ngopibarengmbahkakung.com.

Komunitas yang dikelola oleh Didik Firmansyah dari Singaraja, Bali itu diduga melakukan penipuan dengan modus menjual token crypto Pi yang belum listing di market resmi lalu menjual ke para member dengan iming iming harga token bakalan naik.

Peristiwa ini terjadi pada akhir bulan Juli hingga September 2025 dimana ada penawaran di grup whatsapp yang dikirim oleh Didik Firmansyah berupa Penjualan PIN Kakung Box + Pin RO, dimana ada 3 paket yang ditawarkan:
1. Reguler Rp 300.000,-
2. Gold Rp 1.100.000,-
3. Platinum Rp 3.100.000,-

Salahsatu penawaran di grup whatsapp oleh Didik Firmansyah

Menurut Ujang Juproni, salah satu investor dari Serang, Banten menjelaskan bahwa dirinya tertarik ikut karena tergiur dengan penawaran tersebut dan membeli paket dengan mentransfer uang ke rekening BCA 82711995XX atas nama ADS sesuai arahan Didik.
“Saya juga mengajak teman teman untuk ikut membeli paket di Kakung Box, ada yang beli paket Reguler, ada yang Gold, dan ada juga yang Platinum, tapi setelah itu harga token Pi bukannya naik malah turun”, tutur Ujang.

Supriyatna, seorang praktisi crypto currency yang ikut ditawarkan program Kakung Box oleh Ujang Juproni menjelaskan bahwa
Token Pi dengan contract address: 7r1yyUnRMgnrKiR71tBYvLDAVH7huqohwYhBGU3qhFdc adalah sebuh token crypto yang dibuat di jaringan blockchain Solana, agar token itu bernilai maka dibuat Liquidity Pool (LP).
Dari hasil pengecekan Liquidity Pool token Pi ini dibuat di Raydium CPMM senilai Rp 22.923,- dan di Meteora Damm senilai Rp 203.227,- Rp 66.861,- Rp 148.437,- Rp 267.360 dan ada yang dikunci senilai Rp 4.230.000,- (harga konversi dalam IDR), total token yang dilikuiditaskan berjumlah 6.216.887 token atau sekitar 2% dari total supplynya, dimana total supplynya sebesar 300.000.000 token.

Dengan adanya penempatan likuiditas diatas maka token Pi terlihat bernilai dan ditawarkan oleh Didik Firmansyah melalui website Kakung Box, namun pada prakteknya bukan token Pi yang ada di Liquidity Pool yang diberikan ke para member melainkan token pi yang ada di walletnya yang belum berharga yang dikirim secara peer to peer ke para member.

Baca Juga :  Berita NBA: Kyrie Irving, Ketangguhan Sejati di Tengah Cobaan, Cedera Tidak Menghentikan Semangatnya

Token Pi menjadi ambruk nilainya ketika Liquidity Pool ditarik oleh pemilik Likuiditas atau menukar USDT yang ada didalam Pool dengan token Pi yang belum bernilai (dikenal dengan istilah menjual) ke dalam blockchain, hal inilah yang membuat para member merasa dirugikan. Semua transaksi crypto itu mudah ditelusuri seperti wallet address ini dapat token dari mana, dan lain lain.” tutur Supriyatna.

Dalam percakapan grup Whatsapp Didik berjanji akan mengganti dengan token Lotus (LTS) yang diakui token itu miliknya dengan contract address 0x4f3b19b0e87cbd3b732bdceb30a797f6fb0a8761 yang dibuat di jaringan blockchain Polygon tapi lagi lagi harganya dibuat ambruk tak bernilai.

“Semua komentar member di grup whatsapp yang protes langsung dikeluarkan dari grup dan sekarang grup itu telah dikunci oleh saudara Didik.” Ujar Ade yang ikut membeli token Pi bersama rekan rekannya.

Saya akan berkoordinasi dengan teman teman untuk menentukan langkah selanjutnya,” Tutup Ujang.

Ujang Juproni juga memperlihatkan website dan aplikasi Kakung Box dan login ke member area dimana didalam website itu diperlihatkan paket yang bisa dipilih oleh member, member bisa membeli Pin Reguler, Pin Gold dan Pin Platinum dan menjelaskan menu menu yang ada didalamnya termasuk ada nomor whatsapp untuk menghubungi Admin di Nomor +628810385904XX dimana nomor tersebut adalah sama dengan nomor handphone yang dipakai Didik Firmansyah.

Nomor whatsapp Didik Firmansyah di website Kakung Box sebagai Admin.

Menurut Sukardin, SH.MH yang berprofesi sebagai pengacara dan Ketua DPC KAI Kabupaten Tangerang ketika dihubungi dan diminta pendapatnya mengatakan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Kakung Box terindikasi melanggar hukum karena tidak mematuhi regulasi pemerintah.
Menjual aset kripto disamping harus memiliki izin usaha, juga harus mematuhi beberapa ketentuan dan aturan yang ketat diantaranya:

  1. Undang-Undang No. 10 Tahun 2011 tentang Perubahan atas UU No. 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi.
  2. Undang-Undang No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
  3. Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK / UU Sektor Keuangan) UU ini mendelegasikan pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital, termasuk kripto, kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui POJK (Peraturan OJK).
  4. POJK OJK Nomor 27 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital termasuk aset kripto POJK ini merupakan bagian dari peralihan pengawasan aset kripto dari Bappebti ke OJK, sesuai amanat UU 4/2023.
Baca Juga :  Update Kasus Korupsi Kuota Haji era Yaqut Cholil: Oknum yang Peras Khalid Basalamah Minta Rp115 Juta per Orang

Jadi, menjual aset kripto ke masyarakat tanpa regulasi diatas adalah ilegal dan bisa terkena sanksi pidana.

“Jika ada unsur penipuan maka bisa diusut kasus penipuannya dilengkapi dengan bukti bukti, nanti bisa kita bongkar tuh siapa saja yang terlibat dan apa perannya,” Ujar Sukardin.

Penulis melakukan konfirmasi dengan Didik Firmansyah melalui pesan whatsapp dan beliau mengatakan bahwa:
1. Saya bukan pengelola kakungbox
2. Pi solana adalah murni blokchain yang di jual dan beli di dex market dengan menggunakan crypto lain seperti usdt sol, atau solana.
3. Semua yang ikut membeli menjadi tanggung jawab masing2 karna fluktuasinya di crypto sangat tinggi.
4. Titip beli hanya boleh dilakukan jika yang titip menyetujui akan resiko nya, dan memastikan token telah di berikan ke wallet yang bersangkutan.

Saya yang dituduhkan diatas juga bagian dari anggota kakungbox, kakung box adalah komunitas pengembang crypto, dengan ijin pengembangan aktifitas blokchain, bukan sebagi pedagang aseet crypto, karna undang undang tidak memperbolehkan, semua mekanisme harga terjadj sebag akibat mekanisme pasar, penjualan token oleh anggota dan pasar dex ( bukti traking smart contrak ) untuk pengembangan lotus bukan janji tapi memberikan hadiah kepada anggota bisa merecovery kegagalan yang terjadi akibat fluktuasi harga pi solana di market.
Demikian jawaban dari Didik.

Channel Youtube EDU CRYPTO yang membahas Kakung Box.

Ujang pun membantah atas klarifikasi Didik tersebut.
“Sudah jelas dia (Didik-red) adminnya, kan ada tuh nomor wa nya di website, lalu dibilang titip beli, titip beli gimana, kan kita beli paket yang dia tawarkan yaitu Reguler, Gold dan Platinum bukan beli di Dex Market, buktinya waktu ada yang beli paket Gold maupun Platinum tidak ada transaksi di Market Dex,” bantah Ujang.*

Berita Terkait

TNBBS Tegaskan Video Serangan Harimau Sumatera di Medsos adalah Hoaks
Setelah 7 Bulan Menderita, RSUD Kalisari Diduga Malpraktik, Petani di Batang Pulih Usai Selang Operasi Dikeluarkan
BREAKING NEWS: Tapera Resmi dibatalkan MK per Senin 29 September 2025
Update Kasus Korupsi Kuota Haji era Yaqut Cholil: Oknum yang Peras Khalid Basalamah Minta Rp115 Juta per Orang
BREAKING NEWS: Skandal Mutasi Kepsek SMP Usai, Kini KPK Bidik Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih
Rekonstruksi Kasus Mutilasi Alvi Maulana, Polisi Ungkap 37 Adegan
Dirut BUMD Kabupaten Serang Banten Jadi Tersangka Korupsi Rp 2,3 Miliar
KPK Periksa Ustaz Khalid Basalamah sebagai Pemilik Travel Haji, Bukan Jemaah
Berita ini 25 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 8 Oktober 2025 - 18:05 WIB

Warga Banten merasa tertipu puluhan juta di Kakung Box

Rabu, 8 Oktober 2025 - 16:57 WIB

TNBBS Tegaskan Video Serangan Harimau Sumatera di Medsos adalah Hoaks

Senin, 29 September 2025 - 19:40 WIB

Setelah 7 Bulan Menderita, RSUD Kalisari Diduga Malpraktik, Petani di Batang Pulih Usai Selang Operasi Dikeluarkan

Senin, 29 September 2025 - 18:36 WIB

BREAKING NEWS: Tapera Resmi dibatalkan MK per Senin 29 September 2025

Sabtu, 20 September 2025 - 11:40 WIB

Update Kasus Korupsi Kuota Haji era Yaqut Cholil: Oknum yang Peras Khalid Basalamah Minta Rp115 Juta per Orang

Berita Terbaru

Foto Ilustrasi - Pemerintah Dorong Proyek Pengolahan Sampah Jadi Energi Listrik untuk Atasi Masalah Persampahan. (AI Generated)

Nasional

Langkah Indonesia Menuju Masa Depan Hijau

Selasa, 14 Okt 2025 - 23:40 WIB