Metrosiar — Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) terus memperluas kolaborasi strategis guna mempercepat tercapainya target Indonesia sebagai pusat produsen produk halal dunia. Langkah terbaru diwujudkan melalui kerja sama dengan Yayasan Mib-Indonesia, yang resmi dijalin di kantor BPJPH, Jakarta Timur, Jumat (17/10/2025).
Tenaga Ahli Kepala BPJPH, Dr. H. M. Fariza Y. Irawady, S.E., M.M., menegaskan bahwa kemitraan ini merupakan wujud nyata dukungan pemerintah dalam mempercepat proses sertifikasi halal, khususnya bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK).
“Kami menyambut baik sinergi dengan Yayasan Mib-Indonesia. Dengan jaringan dan komitmen yang dimiliki, kami yakin kerja sama ini akan sangat membantu menjangkau dan memfasilitasi lebih banyak pelaku usaha untuk mendapatkan sertifikat halal,” ujar Fariza.
Fokus pada Tiga Pilar Strategis
Kerja sama BPJPH dan Yayasan Mib-Indonesia akan berfokus pada tiga bidang utama:
1. Fasilitasi Sertifikasi Halal UMK
Yayasan Mib-Indonesia akan membantu BPJPH dalam memfasilitasi sertifikasi halal bagi pelaku UMK, terutama melalui skema self-declare yang memudahkan proses bagi usaha kecil.
2. Sosialisasi dan Edukasi Publik
Kedua lembaga akan menggelar kegiatan sosialisasi, pelatihan, dan bimbingan teknis tentang Jaminan Produk Halal (JPH) bagi masyarakat dan pelaku usaha, khususnya di Provinsi Banten.
3. Penguatan Pendamping Proses Produk Halal (PPH)
Yayasan Mib-Indonesia akan aktif mencetak dan mengoptimalkan peran pendamping PPH yang membantu UMK memenuhi persyaratan sertifikasi halal.
Dorong UMK dan Ekonomi Syariah
Ketua Yayasan Mib-Indonesia, Iksan Bhakti, S.H., menyampaikan apresiasi atas kepercayaan BPJPH dan menegaskan komitmen pihaknya untuk segera menjalankan program kerja sama tersebut.
“Halal adalah kebutuhan dan gaya hidup. Kami berkomitmen untuk menjadi bagian dari upaya nasional dalam memastikan produk yang beredar di masyarakat terjamin kehalalannya. Fokus kami adalah membina UMK, karena mereka merupakan tulang punggung ekonomi bangsa,” kata Iksan.
Kerja sama ini diharapkan menjadi model sinergi antara pemerintah dan organisasi masyarakat sipil dalam memperkuat ekosistem halal nasional. Selain mempercepat sertifikasi halal, langkah ini juga diyakini akan mendorong pertumbuhan ekonomi berbasis syariah serta memperkuat posisi Indonesia sebagai pusat industri halal dunia.










