Metrosiar – Media sosial diramaikan dengan kabar dugaan penagihan royalti oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) terhadap sejumlah pengusaha hotel di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Isu ini pertama kali mencuat melalui unggahan akun Threads @satya.dharma77 pada Selasa (12/8/25) lalu.
Dalam unggahan tersebut, disebutkan bahwa sejumlah hotel di Mataram menerima surat tagihan royalti dari LMKN.
“Hotel-hotel di Mataram kaget dapat surat tagihan Royalti, padahal tidak menyetel musik berlisensi,” tulis akun tersebut.
Selain itu, LMKN juga disebut telah mengirimkan surat serupa ke berbagai hotel di Indonesia dengan alasan fasilitas televisi di kamar tamu dapat digunakan untuk memutar musik.
“(Kata) LMKN, memang semua hotel kita surati karena di kamar pasti ada TV,” lanjut unggahan itu.
Hingga Jumat (15/8/25), postingan ini sudah dilihat lebih dari 59,1 ribu kali di Threads. Kabar tersebut memicu reaksi publik, termasuk pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang merasa khawatir beban biaya tambahan akan mengganggu kenyamanan wisatawan dan keberlangsungan usaha.

Beberapa warganet menyampaikan kritik tajam di kolom komentar.
“Makin aneh, logikanya kita menyediakan TV. Sedangkan apa yang dipertontonkan TV kita tidak bisa mengatur. Sebaiknya stop mendengarkan musik video, agar menghilang sekalian,” tulis akun @atep_minato.
“Untuk royalti TV, HP dan perangkat elektronik lainnya yang mengeluarkan suara di rumah pejabat LMKN siapa yang menagih?” sindir akun @vandri.putra.
Meski kabar ini telah viral dan menuai protes, hingga kini pihak LMKN belum memberikan pernyataan resmi terkait dugaan penagihan royalti tersebut.*
Editor : Frans Dhena
Sumber Berita: Metrosiar










