Serang, Metrosiar – Polda Banten melalui Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) mengungkap 35 kasus tindak pidana narkotika sepanjang Januari hingga Februari 2026. Dalam operasi intensif tersebut, sebanyak 54 tersangka berhasil diamankan.
Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Aula Serbaguna Polda Banten, Kamis (26/02/2026). Kegiatan dipimpin Dirresnarkoba Kombes Pol. Wiwin Setiawan, didampingi Kabid Humas Kombes Pol. Maruli Ahiles Hutapea serta Wadirresnarkoba AKBP Suyono.
Dalam keterangannya, Wiwin menjelaskan bahwa dari 54 tersangka yang ditangkap, 49 di antaranya laki-laki dan 5 perempuan. Sebanyak 32 orang berperan sebagai pengedar, sementara 22 lainnya merupakan pemakai.

“Pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras jajaran Ditresnarkoba Polda Banten dalam memerangi peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polda Banten,” ujar Wiwin.
Adapun barang bukti yang berhasil disita meliputi:
Sabu seberat 4.718,54 gram (±4,7 kg)
Ganja seberat 7.503,94 gram (±7,5 kg)
Etomidate sebanyak 30 cartridge vape (39,2 gram)
Obat-obatan daftar G sebanyak 5.015 butir, terdiri dari:
Tramadol 2.643 butir
Hexymer 2.372 butir
Estimasi nilai keseluruhan barang bukti tersebut mencapai:
Sabu ±Rp4,7 miliar
Ganja ±Rp22,5 juta
Etomidate ±Rp60 juta
Obat-obatan daftar G ±Rp15 juta
Wiwin menambahkan, para tersangka dijerat Pasal 111, Pasal 114, dan Pasal 127 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 609 dan Pasal 610 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Pasal 60 dan Pasal 62 Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, serta Pasal 435 dan Pasal 436 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Modus operandi para pelaku beragam, mulai dari menjadi perantara transaksi, hingga menyimpan, memiliki, menguasai, dan mengedarkan narkotika serta obat-obatan daftar G tanpa izin edar. Motif utama mereka adalah keuntungan ekonomi.
Dari total barang bukti yang diamankan, Ditresnarkoba Polda Banten memperkirakan telah menyelamatkan sekitar 46.501 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika, berdasarkan estimasi rata-rata konsumsi per gram.
Di akhir keterangannya, Wiwin mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut berperan aktif memerangi peredaran narkotika.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan narkotika di wilayah Banten. Mari bersama-sama kita lawan penyalahgunaan narkotika demi menjaga keamanan dan masa depan generasi bangsa,” tutupnya.
“Bersama kita lawan penyalahgunaan narkotika dan menjaga keamanan masyarakat – war to drugs.”










