Kota Serang, Metrosiar — Satuan Lalulintas (Satlantas) Polresta Serang Kota melaksanakan Operasi Zebra Maung 2025 yang dimulai pada Senin (17/11/2025). Kegiatan ini berlangsung serentak di seluruh wilayah hukum Polda Banten dan akan dilaksanakan hingga 30 November 2025.
Kapolresta Serang Kota Kombes Pol Yudha Satria, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Lantas Kompol Tiwi Afrina, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa operasi ini difokuskan pada penegakan hukum terhadap tujuh pelanggaran prioritas yang berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas.

Tujuh Pelanggaran Prioritas Operasi Zebra Maung 2025
-
Pengendara kendaraan bermotor yang menggunakan handphone saat berkendara.
-
Pengemudi kendaraan bermotor di bawah umur.
-
Pengendara sepeda motor yang berboncengan lebih dari satu orang.
-
Tidak menggunakan helm SNI atau sabuk pengaman (safety belt).
-
Berkendara dalam pengaruh alkohol.
-
Pengemudi kendaraan bermotor yang melawan arus lalu lintas.
-
Kendaraan yang melebihi batas kecepatan.
Meningkatkan Disiplin dan Kesadaran Keselamatan
Kompol Tiwi Afrina menegaskan bahwa pelaksanaan Operasi Zebra Maung 2025 bertujuan untuk meningkatkan disiplin berlalu lintas, menurunkan angka pelanggaran, serta mencegah potensi kecelakaan di jalan raya.
“Melalui Operasi Zebra Maung 2025 ini, kami berharap masyarakat semakin tertib berlalu lintas dan menjadikan keselamatan sebagai prioritas utama,” ujarnya.
Selain itu, Polresta Serang Kota juga mengimbau seluruh pengguna jalan agar melengkapi surat-surat kendaraan, mematuhi aturan lalu lintas, serta mengutamakan keselamatan diri dan pengguna jalan lainnya.
“Keselamatan adalah tanggung jawab bersama. Mari kita jadikan tertib berlalu lintas sebagai budaya,” tutup Kompol Tiwi Afrina.










