Metrosiar – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan penyesalannya atas insiden yang menimpa seorang pewarta foto di Semarang, Jawa Tengah.
Insiden tersebut terjadi saat ia meninjau arus balik di Stasiun Tawang pada Sabtu, 5 April 2025. Seorang ajudannya diduga melakukan pemukulan dan intimidasi terhadap jurnalis yang tengah menjalankan tugas peliputan.
Dalam keterangan yang disampaikan kepada Merdeka.com, pada Minggu (6/4/2025), Kapolri mengatakan baru mengetahui peristiwa itu dari pemberitaan media.
“Saya akan melakukan pengecekan terlebih dahulu. Namun jika benar terjadi, saya sangat menyayangkan insiden tersebut. Hubungan kami dengan insan pers selama ini terjalin dengan baik,” ujar Sigit.

Sebagai pimpinan tertinggi di institusi Polri, Jenderal Sigit juga menyampaikan permintaan maaf secara pribadi atas kejadian yang menimbulkan ketidaknyamanan bagi para jurnalis.
“Saya pribadi meminta maaf atas insiden yang terjadi dan mengganggu kenyamanan rekan-rekan media,” ucapnya.
Ia menegaskan akan segera menelusuri dan menindaklanjuti kejadian tersebut.
“Saya pastikan akan menyelidiki dan mengambil langkah lanjutan,” tegas Kapolri.
Sebelumnya, seorang pewarta foto dari Kantor Berita Antara, Makna Zaezar, diduga menjadi korban kekerasan fisik saat meliput kegiatan Kapolri di Stasiun Tawang.
Menurut laporan, saat Makna tengah memotret dari jarak wajar, ia mendapat dorongan kasar dari salah satu ajudan Kapolri dan bahkan mengalami pemukulan di bagian kepala.
Ketua Pewarta Foto Indonesia (PFI) Semarang, Dhana Kencana, menyatakan dorongan tersebut cukup agresif. Makna sempat menjauh untuk menghindari ketegangan, namun ajudan tersebut malah mengejar dan kembali melakukan tindakan kekerasan.
Tak hanya itu, ajudan yang sama juga dilaporkan mengancam pewarta lain dengan ucapan keras dan intimidatif, “Kalian pers, saya tempeleng satu-satu.”
Beberapa jurnalis lain mengaku turut mengalami dorongan dan ancaman verbal, bahkan seorang jurnalis perempuan mengungkapkan nyaris dicekik oleh petugas tersebut.
Menanggapi insiden ini, PFI Semarang dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Semarang mengecam keras. Mereka menilai tindakan itu sebagai bentuk pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Pers.

“Ruang kerja jurnalis telah dilanggar secara fisik dan psikologis,” ujar Ketua Divisi Advokasi AJI Semarang, Daffy Yusuf.
Ia mendesak agar pelaku menyampaikan permintaan maaf secara terbuka dan meminta institusi Polri memberi sanksi tegas terhadap ajudan yang bersangkutan.
Daffy menegaskan bahwa kekerasan terhadap jurnalis tidak boleh dibiarkan menjadi kebiasaan yang terus terulang.
“Ini pelanggaran terhadap Pasal 18 ayat (1) UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pelaku yang menghalangi kerja jurnalistik dapat dikenakan sanksi pidana,” katanya.
Sementara itu, hingga saat ini belum ada pernyataan resmi dari Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Artanto terkait peristiwa tersebut.(*)
Editor : Konrad
Sumber Berita: Liputan6










