Pemprov Jabar Bebaskan Tunggakan Pajak Kendaraan, Dedi Mulyadi Targetkan Peningkatan Pembayaran Pajak

Avatar photo

Rabu, 2 April 2025 - 23:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Potret Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi. (Istimewa)

Potret Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi. (Istimewa)

 

Metrosiar – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mengatakan banyak warga di Jawa Barat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan hingga 18 tahun.

Untuk itu, ia memutuskan untuk menghapuskan tunggakan tersebut karena tidak ingin menunggu kemampuan warga untuk melunasinya.

Dedi menjelaskan banyak warga yang tidak dapat membayar pajak karena kesulitan finansial, dengan beberapa di antaranya memiliki tunggakan selama 15 hingga 18 tahun.

“Logikanya, mereka tidak bayar karena tidak mampu, baik itu utang maupun denda yang menumpuk. Jadi kita tidak bisa menunggu sampai mereka mampu membayar,” ujar Dedi di kediaman Ketua MPR, Ahmad Muzani, di Jakarta, pada Rabu (2/4/2025).

Baca juga:  Camat Kemiri Pimpin Pengamanan Terpadu Malam Pergantian Tahun 2025–2026

Dedi menambahkan, setelah pembebasan tunggakan, banyak warga Jawa Barat yang langsung membayar pajak kendaraan mereka untuk tahun berjalan.

Dengan demikian, Dedi berharap jumlah wajib pajak yang membayar akan meningkat, bahkan targetnya adalah 4 juta dari 6 juta wajib pajak yang sebelumnya menunggak akan melunasi tunggakan mereka pada tahun ini.

“Jika 4 juta dari 6 juta membayar, berarti kita akan mendapatkan tambahan pembayaran pajak kendaraan bermotor sebanyak 4 juta wajib pajak,” ujarnya.

Selain itu, Dedi mengakui menangani 6 juta warga yang menunggak pajak bukanlah hal yang mudah.

Untuk menghindari antrean panjang, ia menyarankan agar waktu pembayaran diperpanjang agar layanan bisa lebih lancar dan tidak membebani petugas maupun warga.

Baca juga:  Fahri Hamzah Bongkar Cara Prabowo Kelola Ekonomi, Publik Ternyata Salah Paham!

Dedi juga menyebutkan akan memberikan hadiah kepada warga yang taat membayar pajak, meskipun ia belum merinci jenis hadiah tersebut.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat meluncurkan program pemutihan pajak dan denda kendaraan bermotor yang berlaku mulai 20 Maret 2025 hingga 30 Juni 2025.

Hingga 28 Maret 2025, program ini berhasil mengumpulkan hampir Rp 184 miliar, jauh lebih tinggi dibandingkan dengan pendapatan pajak kendaraan pada periode sebelumnya yang hanya mencapai sekitar Rp 136,6 miliar.(*)

Editor : Ndaya Coya

Sumber Berita: Kompas.com

Follow WhatsApp Channel metrosiar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Lurah Kutabumi Dukung Penuh Lomba Posko Tiga Pilar Tingkat Polresta Tangerang 2026.
Polda Banten Terima Penghargaan atas Keberhasilan Angkutan Lebaran 2026.
Polda Banten Raih Penghargaan Bergengsi, Ini Rahasia Sukses Angkutan Lebaran 2026
Riung: Permata yang Masih Tersembunyi, Kaya Budaya dan Pariwisata tetapi Sepi Promosi
Riung Disiapkan Jadi Ikon Pariwisata Berkelanjutan Flores, BDN: Masyarakat Harus Jadi Pelaku Utama
Terungkap! Ratusan Vape Narkoba Beredar di Batam, Tiga Orang Diciduk BNN
Tengah Malam Disisir Polisi, Ini Hasil Patroli Serentak di Serang
Momen Haru Jelang Hari Bhayangkara, Kapolda Banten Sambangi Mantan Kapolda
Berita ini 29 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 19 Juni 2026 - 11:12 WIB

Lurah Kutabumi Dukung Penuh Lomba Posko Tiga Pilar Tingkat Polresta Tangerang 2026.

Jumat, 19 Juni 2026 - 10:50 WIB

Polda Banten Terima Penghargaan atas Keberhasilan Angkutan Lebaran 2026.

Jumat, 19 Juni 2026 - 10:20 WIB

Polda Banten Raih Penghargaan Bergengsi, Ini Rahasia Sukses Angkutan Lebaran 2026

Jumat, 19 Juni 2026 - 09:18 WIB

Riung: Permata yang Masih Tersembunyi, Kaya Budaya dan Pariwisata tetapi Sepi Promosi

Rabu, 17 Juni 2026 - 16:25 WIB

Terungkap! Ratusan Vape Narkoba Beredar di Batam, Tiga Orang Diciduk BNN

Berita Terbaru

Internasional

Bentuk Penghormatan Terhadap Bendera Arab Saudi Pada Piala Dunia 2026

Kamis, 18 Jun 2026 - 14:50 WIB