Metrosiar – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mengatakan banyak warga di Jawa Barat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan hingga 18 tahun.
Untuk itu, ia memutuskan untuk menghapuskan tunggakan tersebut karena tidak ingin menunggu kemampuan warga untuk melunasinya.
Dedi menjelaskan banyak warga yang tidak dapat membayar pajak karena kesulitan finansial, dengan beberapa di antaranya memiliki tunggakan selama 15 hingga 18 tahun.
“Logikanya, mereka tidak bayar karena tidak mampu, baik itu utang maupun denda yang menumpuk. Jadi kita tidak bisa menunggu sampai mereka mampu membayar,” ujar Dedi di kediaman Ketua MPR, Ahmad Muzani, di Jakarta, pada Rabu (2/4/2025).
Dedi menambahkan, setelah pembebasan tunggakan, banyak warga Jawa Barat yang langsung membayar pajak kendaraan mereka untuk tahun berjalan.
Dengan demikian, Dedi berharap jumlah wajib pajak yang membayar akan meningkat, bahkan targetnya adalah 4 juta dari 6 juta wajib pajak yang sebelumnya menunggak akan melunasi tunggakan mereka pada tahun ini.
“Jika 4 juta dari 6 juta membayar, berarti kita akan mendapatkan tambahan pembayaran pajak kendaraan bermotor sebanyak 4 juta wajib pajak,” ujarnya.
Selain itu, Dedi mengakui menangani 6 juta warga yang menunggak pajak bukanlah hal yang mudah.
Untuk menghindari antrean panjang, ia menyarankan agar waktu pembayaran diperpanjang agar layanan bisa lebih lancar dan tidak membebani petugas maupun warga.
Dedi juga menyebutkan akan memberikan hadiah kepada warga yang taat membayar pajak, meskipun ia belum merinci jenis hadiah tersebut.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat meluncurkan program pemutihan pajak dan denda kendaraan bermotor yang berlaku mulai 20 Maret 2025 hingga 30 Juni 2025.
Hingga 28 Maret 2025, program ini berhasil mengumpulkan hampir Rp 184 miliar, jauh lebih tinggi dibandingkan dengan pendapatan pajak kendaraan pada periode sebelumnya yang hanya mencapai sekitar Rp 136,6 miliar.(*)
Editor : Ndaya Coya
Sumber Berita: Kompas.com










