Metrosiar – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer Gerungan atau Noel, sebagai tersangka dalam dugaan praktik pemerasan terkait penerbitan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Status hukum ini diumumkan KPK pada Jumat (22/8/25).
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menjelaskan dugaan penyimpangan itu membuat pekerja dan perusahaan harus mengeluarkan biaya jauh lebih besar dari tarif resmi.
“Biaya resmi sertifikasi K3 hanya Rp275 ribu, tetapi di lapangan para pekerja dikenakan hingga Rp6 juta karena adanya praktik pemerasan,” kata Setyo di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan.
Menurut Setyo, modus yang digunakan para pelaku adalah memperlambat hingga menghentikan proses pengurusan sertifikat bila tidak ada pembayaran tambahan.
Noel diduga mengetahui praktik tersebut, bahkan meminta bagian dari hasil pungutan ilegal itu.
“Peran IEG adalah membiarkan, mengetahui, dan ikut meminta bagian dari praktik yang dijalankan para tersangka,” tegasnya.
KPK mengungkap praktik ini telah berlangsung sejak 2019. Padahal, Noel baru menduduki kursi Wamenaker pada Oktober 2024, namun ia justru tidak menghentikan, melainkan membiarkan penyimpangan terus berjalan.
Dalam kurun dua bulan setelah menjabat, tepatnya Desember 2024, Noel disebut menerima aliran dana sekitar Rp3 miliar.
Noel termasuk dalam 14 orang yang diamankan KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (20/8/25).
Dari operasi itu, penyidik juga menyita 22 kendaraan bermotor yang terdiri atas 15 mobil dan 7 sepeda motor milik sejumlah pihak yang terlibat.*
Editor : Lisan Al-Ghaib
Sumber Berita: Metrosiar










