Metrosiar – Kasus kematian Prada Lucky Chepril Saputra Namo mengguncang publik Tanah Air.
Sebanyak 20 anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) resmi ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan oleh pihak berwenang.
Pangdam IX/Udayana, Mayjen TNI Piek Budyakto, mengungkapkan satu dari para tersangka tersebut adalah seorang perwira.
Pernyataan ini disampaikan Piek saat melayat ke rumah duka di Kuanino, Kecamatan Kota Raja, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), pada Senin (11/8/25).
Menurut orang nomor satu di Kodam Udayana itu, seluruh tersangka sedang menjalani pemeriksaan intensif oleh Detasemen Polisi Militer Kodam Udayana.
“Sebagai Pangdam dan atasan langsung, saya memastikan penanganan kasus ini berjalan sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” tegas Piek.
Rencana Rekonstruksi dan Laporan ke Panglima TNI
Mayjen Piek menyebut, pihaknya akan segera melaporkan perkembangan penyelidikan kepada Panglima TNI dan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD).
Sebagai langkah lanjutan, penyidik berencana menggelar rekonstruksi kejadian sebelum pemeriksaan tambahan dilakukan.
“Setelah rekonstruksi, kami akan melanjutkan dengan pemeriksaan lanjutan. Hasilnya akan kami sampaikan kepada publik,” tambahnya.
Kronologi Kematian Prada Lucky
Peristiwa tragis ini terjadi pada Rabu (6/8/25). Prada Lucky, prajurit berusia 23 tahun yang bertugas di Batalion Teritorial Pembangunan (TP) 834 Waka Nga Mere Nagekeo, NTT, meninggal dunia usai diduga menjadi korban penganiayaan seniornya.
Sebelum menghembuskan napas terakhir, ia sempat dirawat secara intensif di ICU RSUD Aeramo, Kabupaten Nagekeo.
Kabar ini dibenarkan oleh Komandan Brigade Infanteri 21/Komodo, Letkol Inf Agus Ariyanto, yang menyatakan bahwa satu anggotanya memang meninggal dunia akibat insiden tersebut.*
Editor : Frans Dhena
Sumber Berita: Kompas.com










