Metrosiar – Proyek Rehabilitasi Tanggul Sungai Cipasilian yang berlokasi di Kecamatan Kronjo tengah menjadi sorotan publik.
Proyek ini didanai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tangerang Tahun Anggaran 2025 dengan nilai kontrak sebesar Rp 783.288.139 dan dilaksanakan oleh CV. Habib Ridho.
Namun, berdasarkan hasil monitoring yang dilakukan oleh ACAY/AMSAR Tim dari LBH Swastika Advokasi Nusantara Kabupaten Tangerang pada tanggal 3 Mei 2025, ditemukan sejumlah kejanggalan dalam pelaksanaan proyek tersebut.
Yang paling disorot adalah tidak terlihat pengawasan langsung dari Dinas Bina Marga Kabupaten Tangerang, selaku instansi teknis yang seharusnya mengawasi proyek infrastruktur daerah.
“Anggaran yang begitu besar harusnya diawasi dengan ketat demi transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana publik,” ujar Acay, salah satu anggota tim monitoring.
LBH Swastika Advokasi Nusantara mendesak Inspektorat Kabupaten Tangerang untuk segera turun tangan dan melakukan pengawasan menyeluruh terhadap proyek ini.
Tujuannya untuk memastikan tidak terjadi penyimpangan yang dapat merugikan keuangan daerah dan masyarakat.
Pengawasan publik terhadap proyek-proyek pemerintah menjadi penting sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam menjaga integritas pembangunan daerah.(*)
Penulis : Jay Bastian
Editor : Ahmad
Sumber Berita: LBH swastika advokasi










