Proyek Paving Blok di Desa Karang Anyar Kemiri Dikecam, Diduga Asal Jadi

Avatar photo

Rabu, 30 April 2025 - 14:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Potret paving blok yang berserakan (Foto: Jay)

Potret paving blok yang berserakan (Foto: Jay)

Metrosiar – Proyek pembangunan jalan dengan paving blok di Kampung Nibung RT 04/002, Desa Karang Anyar, Kecamatan Kemiri, Kabupaten Tangerang, menjadi sorotan warga.

Sejumlah pihak mempertanyakan kualitas pekerjaan dan ketidakterbukaan informasi dalam pelaksanaannya.

Tim dari LBH Swastika Advokasi Nusantara yang meninjau lokasi pada Minggu (27/04/2025) mengungkapkan adanya indikasi pekerjaan yang tidak memenuhi standar.

Selain itu, absennya papan proyek menimbulkan kecurigaan terkait transparansi penggunaan anggaran.

Baca juga:  Sentuhan Hangat Ramadhan di Tigaraksa, Dandim dan Persit Turun ke Jalan Bagi Takjil

“Sesuai aturan, setiap proyek yang dibiayai oleh dana publik wajib memasang papan informasi,” ujar Amsar, anggota tim LBH Swastika.

“Ini penting agar masyarakat mengetahui detail pelaksanaan seperti anggaran, pelaksana, dan volume pekerjaan,” tegas Amsar.

Kritik juga ditujukan kepada pemerintah desa dan dinas terkait karena dianggap kurang melakukan pengawasan terhadap proyek tersebut.

Baca juga:  Kebersamaan Warga Desa Benda dalam MTQ Ke-2 dan Maulid Nabi, Teguhkan Ukhuwah dan Iman
Proyek pembangunan jalan dengan paving blok di Kampung Nibung RT 04/002, Desa Karang Anyar, Kecamatan Kemiri, Kabupaten Tangerang, menjadi sorotan warga.Sejumlah pihak mempertanyakan kualitas pekerjaan dan ketidakterbukaan informasi dalam pelaksanaannya.

Tim dari LBH Swastika Advokasi Nusantara yang meninjau lokasi pada Minggu (27/04/2025) mengungkapkan adanya indikasi pekerjaan yang tidak memenuhi standar.

Selain itu, absennya papan proyek menimbulkan kecurigaan terkait transparansi penggunaan anggaran.

“Sesuai aturan, setiap proyek yang dibiayai oleh dana publik wajib memasang papan informasi," ujar Amsar, anggota tim LBH Swastika.
Kampung Nibung RT 04/002, Desa Karang Anyar, Kecamatan Kemiri, Kabupaten Tangerang (Foto: Jay)

LBH menegaskan bahwa pengelolaan dana desa harus dilakukan secara terbuka dan bertanggung jawab.

“Penting bagi warga untuk aktif memantau proyek-proyek desa agar tidak disalahgunakan. Transparansi adalah hak publik,” lanjut Amsar.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak desa maupun pelaksana proyek.

LBH Swastika menyatakan akan mengirim surat resmi kepada instansi terkait untuk menindaklanjuti temuan mereka.(*)

Penulis : Amsar

Editor : Ahmad

Sumber Berita: Forsil Kemiri

Follow WhatsApp Channel metrosiar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tiga Jenderal Bertemu, Ada Agenda Penting untuk Jakarta
HAN ke-42 di Ngada Jadi Alarm: Ray Bena Soroti Kekerasan, Bahaya Digital dan Hak Anak
Pengurus PW Matahari Pagi Indonesia Provinsi Banten akan Perkuat Kolaborasi Membangun Daerah
Jaga Kondusivitas Wilayah, Polresta Tangerang Bentuk Sabuk Kamtibmas Libatkan Buruh hingga Ojol
Partai Gelora Kota Tangerang Perkuat Kepedulian Sosial Lewat Program Makan Gratis untuk Warga
Pengemudi Ojek Online dan Warga Sambut Antusias Program Makan Gratis dari Partai Gelora Kota Tangerang.
Pahlawan Nasional dari Papua yang Mengukuhkan Semangat Persatuan Indonesia
Indo Beauty Expo 2026 Jadi Langkah Strategis PT Pillars Cosmetiklon Indonesia Perluas Kemitraan Bisnis
Berita ini 74 kali dibaca
Proyek pembangunan jalan dengan paving blok di Kampung Nibung RT 04/002, Desa Karang Anyar, Kecamatan Kemiri, Kabupaten Tangerang, menjadi sorotan warga. Sejumlah pihak mempertanyakan kualitas pekerjaan dan ketidakterbukaan informasi dalam pelaksanaannya. Tim dari LBH Swastika Advokasi Nusantara yang meninjau lokasi pada Minggu (27/04/2025) mengungkapkan adanya indikasi pekerjaan yang tidak memenuhi standar. Selain itu, absennya papan proyek menimbulkan kecurigaan terkait transparansi penggunaan anggaran. “Sesuai aturan, setiap proyek yang dibiayai oleh dana publik wajib memasang papan informasi," ujar Amsar, anggota tim LBH Swastika.

Berita Terkait

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 08:51 WIB

Tiga Jenderal Bertemu, Ada Agenda Penting untuk Jakarta

Jumat, 7 Agustus 2026 - 22:53 WIB

HAN ke-42 di Ngada Jadi Alarm: Ray Bena Soroti Kekerasan, Bahaya Digital dan Hak Anak

Jumat, 7 Agustus 2026 - 21:52 WIB

Pengurus PW Matahari Pagi Indonesia Provinsi Banten akan Perkuat Kolaborasi Membangun Daerah

Jumat, 7 Agustus 2026 - 00:49 WIB

Jaga Kondusivitas Wilayah, Polresta Tangerang Bentuk Sabuk Kamtibmas Libatkan Buruh hingga Ojol

Kamis, 6 Agustus 2026 - 12:50 WIB

Pengemudi Ojek Online dan Warga Sambut Antusias Program Makan Gratis dari Partai Gelora Kota Tangerang.

Berita Terbaru

TNI POLRI

Tiga Jenderal Bertemu, Ada Agenda Penting untuk Jakarta

Sabtu, 8 Agu 2026 - 08:51 WIB