Metrosiar – Proyek pembangunan jalan dengan paving blok di Kampung Nibung RT 04/002, Desa Karang Anyar, Kecamatan Kemiri, Kabupaten Tangerang, menjadi sorotan warga.
Sejumlah pihak mempertanyakan kualitas pekerjaan dan ketidakterbukaan informasi dalam pelaksanaannya.
Tim dari LBH Swastika Advokasi Nusantara yang meninjau lokasi pada Minggu (27/04/2025) mengungkapkan adanya indikasi pekerjaan yang tidak memenuhi standar.
Selain itu, absennya papan proyek menimbulkan kecurigaan terkait transparansi penggunaan anggaran.
“Sesuai aturan, setiap proyek yang dibiayai oleh dana publik wajib memasang papan informasi,” ujar Amsar, anggota tim LBH Swastika.
“Ini penting agar masyarakat mengetahui detail pelaksanaan seperti anggaran, pelaksana, dan volume pekerjaan,” tegas Amsar.
Kritik juga ditujukan kepada pemerintah desa dan dinas terkait karena dianggap kurang melakukan pengawasan terhadap proyek tersebut.

LBH menegaskan bahwa pengelolaan dana desa harus dilakukan secara terbuka dan bertanggung jawab.
“Penting bagi warga untuk aktif memantau proyek-proyek desa agar tidak disalahgunakan. Transparansi adalah hak publik,” lanjut Amsar.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak desa maupun pelaksana proyek.
LBH Swastika menyatakan akan mengirim surat resmi kepada instansi terkait untuk menindaklanjuti temuan mereka.(*)
Penulis : Amsar
Editor : Ahmad
Sumber Berita: Forsil Kemiri










