Dokter Residen Anestesi Unpad Coba Akhiri Hidup Setelah Terlibat Kasus Pemerkosaan di RSHS Bandung

Rabu, 9 April 2025 - 21:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dokter residen Unpad coba bunuh diri usai diduga perkosa keluarga pasien di RSHS Bandung, kini ditahan dan jalani proses hukum. (Foto Ilustrasi/Freepik)

Dokter residen Unpad coba bunuh diri usai diduga perkosa keluarga pasien di RSHS Bandung, kini ditahan dan jalani proses hukum. (Foto Ilustrasi/Freepik)

 

Metrosiar – Priguna Anugerah (31), dokter residen anestesi dari Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran, mencoba mengakhiri hidupnya setelah dugaan pemerkosaan terhadap keluarga pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung terbongkar.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat, Kombes Pol Surawan, mengungkapkan bahwa pelaku sempat melakukan percobaan bunuh diri sebelum ditangkap.

“Pelaku kami amankan di apartemennya di Bandung. Bahkan, si pelaku ternyata sempat mau bunuh diri juga dengan memotong nadi di tangannya,” ujarnya dalam konferensi pers, Rabu (9/4/2025).

Percobaan bunuh diri tersebut terjadi pada Maret 2025, tak lama setelah korban melapor ke polisi. Setelah sempat dirawat akibat luka tersebut, Priguna ditangkap dan ditahan pada 23 Maret 2025.

Baca Juga :  Prediksi Real Madrid vs Atletico Madrid di Babak 16 Besar Liga Champions, Simak Jadwal Live, H2H hingga Susunan Pemain

Kasus bermula saat korban berinisial FH (21) sedang menjaga ayahnya yang dirawat di RSHS. Pelaku mendekati korban dengan alasan pemeriksaan darah untuk transfusi.

Tetapi, ia justru membawa korban ke lantai 7 Gedung MCHC RSHS dan menyuntikkan cairan yang diduga mengandung obat bius. Korban ditemukan dalam keadaan tak sadar dan mengalami luka serta gejala kekerasan seksual.

Hasil visum menunjukkan adanya cairan sperma dan bekas penggunaan alat kontrasepsi. Sejumlah barang bukti diamankan, di antaranya infus, sarung tangan, alat suntik, kondom, dan obat-obatan.

Baca Juga :  Gubernur NTT Pastikan Kawal Proses Hukum Kasus Kematian Prada Lucky

Direktur Utama RSHS, Rachim Dinata Marsidi, menyatakan Priguna langsung dilarang praktik di rumah sakit tersebut. Fakultas Kedokteran Unpad juga mengeluarkan Priguna dari program pendidikan karena pelanggaran etik berat.

Pihak Universitas Padjadjaran, RSHS, dan IDI Jawa Barat menyampaikan kecaman terhadap tindakan tersebut dan menegaskan komitmen mereka dalam mendukung proses hukum.

Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 6C UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Korban hingga kini masih mendapatkan pendampingan dari Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Jabar.(*)

Editor : Lisan Al-Ghaib

Sumber Berita: Kompas.com

Berita Terkait

Sungai Cisadane Tercemar, Aktivis Desak KLH dan Polisi Tetapkan Tersangka: PT Biotek dan Pengelola Taman Tekno BSD Diduga Lalai
Polresta Tangerang Lakukan Penyelidikan Kasus Pembunuhan Suami Diduga oleh Istri di Tigaraksa
Terungkap! Modus Lowongan Kerja Restoran Berujung Perdagangan Orang, Pasutri di Banten Ditangkap
Komisi III DPR RI Meminta Polri Dan Kejaksaan Tidak Menghentikan Kasus Penjambretan Di Sleman
Kawal Kasus Mafia Tanah Kupang Timur, Hendrikus Djawa LP2TRI Desak Kepastian Hukum di Polda NTT, Soroti Kinerja Pengacara
Vape dan Minuman Energi Ternyata Berisi Narkotika, Sindikat Internasional Dibongkar di Bandara
Reaksi Pemerintah RI Setelah Pemerintah AS Menangkap Presiden Venezuela Nicolas Maduro
Nadiem Jalankan Pengadaan Chromebook Semata Untuk Kepentingan Bisnis Pribadi
Berita ini 9 kali dibaca
Seorang dokter residen anestesi dari Universitas Padjadjaran ditangkap setelah diduga memperkosa keluarga pasien di RSHS Bandung. Pelaku sempat mencoba bunuh diri sebelum diamankan polisi. Kasus ini memicu kecaman dari institusi pendidikan dan medis, serta sedang dalam proses hukum.

Berita Terkait

Senin, 9 Maret 2026 - 17:52 WIB

Sungai Cisadane Tercemar, Aktivis Desak KLH dan Polisi Tetapkan Tersangka: PT Biotek dan Pengelola Taman Tekno BSD Diduga Lalai

Jumat, 6 Maret 2026 - 18:48 WIB

Polresta Tangerang Lakukan Penyelidikan Kasus Pembunuhan Suami Diduga oleh Istri di Tigaraksa

Kamis, 5 Maret 2026 - 21:56 WIB

Terungkap! Modus Lowongan Kerja Restoran Berujung Perdagangan Orang, Pasutri di Banten Ditangkap

Jumat, 30 Januari 2026 - 16:32 WIB

Komisi III DPR RI Meminta Polri Dan Kejaksaan Tidak Menghentikan Kasus Penjambretan Di Sleman

Kamis, 8 Januari 2026 - 02:20 WIB

Kawal Kasus Mafia Tanah Kupang Timur, Hendrikus Djawa LP2TRI Desak Kepastian Hukum di Polda NTT, Soroti Kinerja Pengacara

Berita Terbaru

Sertu Warno bersama pekerja bangunan saat proses pemasangan bata ringan (hebel) dalam program perbaikan rumah tidak layak huni milik Ibu Asih di Desa Patrasana, Kecamatan Kresek, Kabupaten Tangerang.

Daerah

35% Rampung! Rumah Nyaris Ambruk Ini Kini Bangkit Kembali

Rabu, 15 Apr 2026 - 07:27 WIB