Dokter Residen Anestesi Unpad Coba Akhiri Hidup Setelah Terlibat Kasus Pemerkosaan di RSHS Bandung

Avatar photo

Rabu, 9 April 2025 - 21:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dokter residen Unpad coba bunuh diri usai diduga perkosa keluarga pasien di RSHS Bandung, kini ditahan dan jalani proses hukum. (Foto Ilustrasi/Freepik)

Dokter residen Unpad coba bunuh diri usai diduga perkosa keluarga pasien di RSHS Bandung, kini ditahan dan jalani proses hukum. (Foto Ilustrasi/Freepik)

 

Metrosiar – Priguna Anugerah (31), dokter residen anestesi dari Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran, mencoba mengakhiri hidupnya setelah dugaan pemerkosaan terhadap keluarga pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung terbongkar.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat, Kombes Pol Surawan, mengungkapkan bahwa pelaku sempat melakukan percobaan bunuh diri sebelum ditangkap.

“Pelaku kami amankan di apartemennya di Bandung. Bahkan, si pelaku ternyata sempat mau bunuh diri juga dengan memotong nadi di tangannya,” ujarnya dalam konferensi pers, Rabu (9/4/2025).

Percobaan bunuh diri tersebut terjadi pada Maret 2025, tak lama setelah korban melapor ke polisi. Setelah sempat dirawat akibat luka tersebut, Priguna ditangkap dan ditahan pada 23 Maret 2025.

Baca juga:  Relawan KSB dan Petugas UPTD Puskesmas Kemiri Kunjungi Warga Desa Klebet yang Diduga Alami Gizi Buruk dan Lumpuh Kaki

Kasus bermula saat korban berinisial FH (21) sedang menjaga ayahnya yang dirawat di RSHS. Pelaku mendekati korban dengan alasan pemeriksaan darah untuk transfusi.

Tetapi, ia justru membawa korban ke lantai 7 Gedung MCHC RSHS dan menyuntikkan cairan yang diduga mengandung obat bius. Korban ditemukan dalam keadaan tak sadar dan mengalami luka serta gejala kekerasan seksual.

Hasil visum menunjukkan adanya cairan sperma dan bekas penggunaan alat kontrasepsi. Sejumlah barang bukti diamankan, di antaranya infus, sarung tangan, alat suntik, kondom, dan obat-obatan.

Baca juga:  Profil Catur Adi: Dari Pengusaha hingga Direktur Persiba Balikpapan, Kini Tersandung Kasus Narkoba dan TPPU

Direktur Utama RSHS, Rachim Dinata Marsidi, menyatakan Priguna langsung dilarang praktik di rumah sakit tersebut. Fakultas Kedokteran Unpad juga mengeluarkan Priguna dari program pendidikan karena pelanggaran etik berat.

Pihak Universitas Padjadjaran, RSHS, dan IDI Jawa Barat menyampaikan kecaman terhadap tindakan tersebut dan menegaskan komitmen mereka dalam mendukung proses hukum.

Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 6C UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Korban hingga kini masih mendapatkan pendampingan dari Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Jabar.(*)

Editor : Lisan Al-Ghaib

Sumber Berita: Kompas.com

Follow WhatsApp Channel metrosiar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Lurah Kutabumi Dukung Penuh Lomba Posko Tiga Pilar Tingkat Polresta Tangerang 2026.
Polda Banten Terima Penghargaan atas Keberhasilan Angkutan Lebaran 2026.
Polda Banten Raih Penghargaan Bergengsi, Ini Rahasia Sukses Angkutan Lebaran 2026
Riung: Permata yang Masih Tersembunyi, Kaya Budaya dan Pariwisata tetapi Sepi Promosi
Riung Disiapkan Jadi Ikon Pariwisata Berkelanjutan Flores, BDN: Masyarakat Harus Jadi Pelaku Utama
Terungkap! Ratusan Vape Narkoba Beredar di Batam, Tiga Orang Diciduk BNN
Tengah Malam Disisir Polisi, Ini Hasil Patroli Serentak di Serang
Momen Haru Jelang Hari Bhayangkara, Kapolda Banten Sambangi Mantan Kapolda
Berita ini 16 kali dibaca
Seorang dokter residen anestesi dari Universitas Padjadjaran ditangkap setelah diduga memperkosa keluarga pasien di RSHS Bandung. Pelaku sempat mencoba bunuh diri sebelum diamankan polisi. Kasus ini memicu kecaman dari institusi pendidikan dan medis, serta sedang dalam proses hukum.

Berita Terkait

Jumat, 19 Juni 2026 - 11:12 WIB

Lurah Kutabumi Dukung Penuh Lomba Posko Tiga Pilar Tingkat Polresta Tangerang 2026.

Jumat, 19 Juni 2026 - 10:50 WIB

Polda Banten Terima Penghargaan atas Keberhasilan Angkutan Lebaran 2026.

Jumat, 19 Juni 2026 - 10:20 WIB

Polda Banten Raih Penghargaan Bergengsi, Ini Rahasia Sukses Angkutan Lebaran 2026

Jumat, 19 Juni 2026 - 09:18 WIB

Riung: Permata yang Masih Tersembunyi, Kaya Budaya dan Pariwisata tetapi Sepi Promosi

Rabu, 17 Juni 2026 - 16:25 WIB

Terungkap! Ratusan Vape Narkoba Beredar di Batam, Tiga Orang Diciduk BNN

Berita Terbaru

Internasional

Bentuk Penghormatan Terhadap Bendera Arab Saudi Pada Piala Dunia 2026

Kamis, 18 Jun 2026 - 14:50 WIB