Kapolri Sesalkan Dugaan Kekerasan Ajudan Terhadap Pewarta Foto di Semarang

Senin, 7 April 2025 - 11:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Seorang jurnalis foto menjalankan tugas peliputan saat kunjungan Kapolri di Stasiun Tawang, Semarang. Insiden dugaan kekerasan oleh ajudan Kapolri terjadi di lokasi ini, Sabtu (5/4/2025). Potret Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. (Foto: Merdeka.com)

Seorang jurnalis foto menjalankan tugas peliputan saat kunjungan Kapolri di Stasiun Tawang, Semarang. Insiden dugaan kekerasan oleh ajudan Kapolri terjadi di lokasi ini, Sabtu (5/4/2025). Potret Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. (Foto: Merdeka.com)

 

Metrosiar – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan penyesalannya atas insiden yang menimpa seorang pewarta foto di Semarang, Jawa Tengah.

Insiden tersebut terjadi saat ia meninjau arus balik di Stasiun Tawang pada Sabtu, 5 April 2025. Seorang ajudannya diduga melakukan pemukulan dan intimidasi terhadap jurnalis yang tengah menjalankan tugas peliputan.

Dalam keterangan yang disampaikan kepada Merdeka.com, pada Minggu (6/4/2025), Kapolri mengatakan baru mengetahui peristiwa itu dari pemberitaan media.

“Saya akan melakukan pengecekan terlebih dahulu. Namun jika benar terjadi, saya sangat menyayangkan insiden tersebut. Hubungan kami dengan insan pers selama ini terjalin dengan baik,” ujar Sigit.

Kapolri sesalkan dugaan pemukulan jurnalis oleh ajudannya di Semarang. Ia minta maaf dan janji telusuri serta tindaklanjuti insiden itu.
Seorang jurnalis foto menjalankan tugas peliputan saat kunjungan Kapolri di Stasiun Tawang, Semarang. Insiden dugaan kekerasan oleh ajudan Kapolri terjadi di lokasi ini, Sabtu (5/4/2025). Potret Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. (Foto: Merdeka.com)

Sebagai pimpinan tertinggi di institusi Polri, Jenderal Sigit juga menyampaikan permintaan maaf secara pribadi atas kejadian yang menimbulkan ketidaknyamanan bagi para jurnalis.

“Saya pribadi meminta maaf atas insiden yang terjadi dan mengganggu kenyamanan rekan-rekan media,” ucapnya.

Baca Juga :  Hadapi MTQ ke-56 Tingkat Kabupaten Tangerang, Camat Kemiri Pimpin Rapat Pembinaan Peserta

Ia menegaskan akan segera menelusuri dan menindaklanjuti kejadian tersebut.

“Saya pastikan akan menyelidiki dan mengambil langkah lanjutan,” tegas Kapolri.

Sebelumnya, seorang pewarta foto dari Kantor Berita Antara, Makna Zaezar, diduga menjadi korban kekerasan fisik saat meliput kegiatan Kapolri di Stasiun Tawang.

Menurut laporan, saat Makna tengah memotret dari jarak wajar, ia mendapat dorongan kasar dari salah satu ajudan Kapolri dan bahkan mengalami pemukulan di bagian kepala.

Ketua Pewarta Foto Indonesia (PFI) Semarang, Dhana Kencana, menyatakan dorongan tersebut cukup agresif. Makna sempat menjauh untuk menghindari ketegangan, namun ajudan tersebut malah mengejar dan kembali melakukan tindakan kekerasan.

Tak hanya itu, ajudan yang sama juga dilaporkan mengancam pewarta lain dengan ucapan keras dan intimidatif, “Kalian pers, saya tempeleng satu-satu.”

Beberapa jurnalis lain mengaku turut mengalami dorongan dan ancaman verbal, bahkan seorang jurnalis perempuan mengungkapkan nyaris dicekik oleh petugas tersebut.

Baca Juga :  Jelang Nataru, Satgas Pangan Banten Sisir Pasar: Harga Aman, Stok Beras Melimpah

Menanggapi insiden ini, PFI Semarang dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Semarang mengecam keras. Mereka menilai tindakan itu sebagai bentuk pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Pers.

Seorang jurnalis foto menjalankan tugas peliputan saat kunjungan Kapolri di Stasiun Tawang, Semarang. Insiden dugaan kekerasan oleh ajudan Kapolri terjadi di lokasi ini, Sabtu (5/4/2025).
Sejumlah wartawan mengumpulkan ID Card, kamera, dan alat perekam saat berunjuk rasa di Bundaran HI, Jakarta, Jumat (14/11/2014). (Liputan6.com/Johan Tallo)

“Ruang kerja jurnalis telah dilanggar secara fisik dan psikologis,” ujar Ketua Divisi Advokasi AJI Semarang, Daffy Yusuf.

Ia mendesak agar pelaku menyampaikan permintaan maaf secara terbuka dan meminta institusi Polri memberi sanksi tegas terhadap ajudan yang bersangkutan.

Daffy menegaskan bahwa kekerasan terhadap jurnalis tidak boleh dibiarkan menjadi kebiasaan yang terus terulang.

“Ini pelanggaran terhadap Pasal 18 ayat (1) UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pelaku yang menghalangi kerja jurnalistik dapat dikenakan sanksi pidana,” katanya.

Sementara itu, hingga saat ini belum ada pernyataan resmi dari Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Artanto terkait peristiwa tersebut.(*)

Editor : Konrad

Sumber Berita: Liputan6

Berita Terkait

Pengamanan Super Ketat! Haul Syeikh Nawawi Al Bantani ke-133 Berlangsung Aman dan Khidmat
Camat Kemiri Pimpin Pembukaan Pengajian Malam Jumat, Tekankan Kebersamaan dan Integritas”
PLN Indonesia Power UBP Banten 3 Lontar Raih Peringkat Beyond Compliance Pada Ajang Pengelolaan Lingkungan PROPER 2025
Perpanjang Pajak Kendaraan Tanpa Harus Melampirkan KTP Pemilik Pertama
35% Rampung! Rumah Nyaris Ambruk Ini Kini Bangkit Kembali
Kapolri Turun ke Cikupa, Ungkap Fakta Penting soal Buruh dan Investasi
Ngada Dibidik Investor, Ketua DPRD Bongkar Potensi Besar yang Belum Tergarap
Ngada Mulai Dilirik! Dewi Cokorda Sentil Peluang Investasi Pariwisata
Berita ini 69 kali dibaca
"Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan penyesalannya atas insiden yang menimpa seorang pewarta foto di Semarang, Jawa Tengah."

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 10:48 WIB

Pengamanan Super Ketat! Haul Syeikh Nawawi Al Bantani ke-133 Berlangsung Aman dan Khidmat

Kamis, 16 April 2026 - 22:03 WIB

Camat Kemiri Pimpin Pembukaan Pengajian Malam Jumat, Tekankan Kebersamaan dan Integritas”

Kamis, 16 April 2026 - 12:04 WIB

PLN Indonesia Power UBP Banten 3 Lontar Raih Peringkat Beyond Compliance Pada Ajang Pengelolaan Lingkungan PROPER 2025

Rabu, 15 April 2026 - 10:40 WIB

Perpanjang Pajak Kendaraan Tanpa Harus Melampirkan KTP Pemilik Pertama

Rabu, 15 April 2026 - 07:27 WIB

35% Rampung! Rumah Nyaris Ambruk Ini Kini Bangkit Kembali

Berita Terbaru

Sertu Warno bersama pekerja bangunan saat proses pemasangan bata ringan (hebel) dalam program perbaikan rumah tidak layak huni milik Ibu Asih di Desa Patrasana, Kecamatan Kresek, Kabupaten Tangerang.

Daerah

35% Rampung! Rumah Nyaris Ambruk Ini Kini Bangkit Kembali

Rabu, 15 Apr 2026 - 07:27 WIB