Metrosiar – Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS) kembali menyuarakan penolakannya terhadap revisi RUU Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang tengah dibahas.
Dalam sebuah pernyataan yang dirilis kemarin, KontraS, bersama Koalisi Masyarakat Sipil, menegaskan pentingnya perhatian internasional terkait pembahasan yang dinilai bermasalah dan tidak transparan ini.
“Seruan Perhatian Internasional! Malam hari ini, @KontraS bersama Koalisi Masyarakat Sipil menyampaikan keberatan keras terhadap berlanjutnya pembahasan revisi UU TNI yang bermasalah dan tidak transparan,” ujar akun resmi KontraS.
Menurut KontraS, revisi UU TNI mengandung ketentuan yang berisiko merugikan nilai-nilai demokrasi dan hak asasi manusia.
Salah satu yang disorot adalah potensi kembalinya konsep Dwi Fungsi TNI, di mana anggota militer aktif dapat menduduki jabatan sipil.
Langkah ini dikhawatirkan dapat memperburuk dominasi militer dalam pemerintahan dan mengancam keterlibatan masyarakat sipil dalam struktur pemerintahan.
Salah satu momen penting dalam pembahasan tersebut terjadi pada hari Sabtu lalu, saat perwakilan KontraS mendatangi rapat revisi RUU TNI yang diadakan di Hotel Fairmont, Jakarta.
Rapat yang seharusnya dilaksanakan di DPR ini, menurut KontraS, menunjukkan ketidaktransparanan dan mengabaikan prinsip keterbukaan publik.
Sementara itu, beberapa pihak mengkritik rapat yang dilaksanakan di hotel mewah tersebut memperlihatkan ketidaksesuaian dengan semangat efisiensi dan transparansi yang diterapkan Pemerintahan Prabowo Subianto.
“Pembahasan yang dilakukan di luar DPR ini mengundang pertanyaan tentang niat sebenarnya dari revisi RUU TNI,” ujar salah satu anggota Koalisi Masyarakat Sipil.
Mengingat potensi dampak yang besar terhadap sistem demokrasi dan hak asasi manusia di Indonesia, KontraS dan Koalisi Masyarakat Sipil meminta agar pemerintah dan DPR menghentikan pembahasan revisi RUU TNI dan kembali ke prinsip transparansi serta akuntabilitas dalam setiap kebijakan yang diambil.(*)
Editor : Konrad Wodo










