Metrosiar – Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin bin Asip, dijatuhi denda sebesar Rp 48 miliar terkait pembangunan pagar laut di perairan Kabupaten Tangerang, Banten.
Warga Desa Kohod mengungkapkan Arsin memang terlibat dalam proyek tersebut dan bertugas sebagai mandor pembangunan pagar laut di wilayah Kohod.
“Berdasarkan data dan fakta yang kami kumpulkan, Arsin memang menjadi mandor utama dalam proyek pemasangan pagar laut sejak 2021,” ujar Henri Kusuma, pengacara warga Kohod, pada Kamis (27/2/2025).
Henri memastikan Arsin terlibat dalam proyek tersebut, tetapi ia menyerahkan penyelidikan mengenai sumber dana pembangunan kepada Bareskrim.
“Sangat tidak mungkin biaya pembangunan tersebut berasal dari uang pribadi Arsin atau dana desa,” tambahnya.
Henri memperkirakan biaya pembangunan pagar laut mencapai Rp 50 miliar hingga 60 miliar, yang jauh melebihi denda yang dikenakan pada Arsin.
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, mengumumkan denda sebesar Rp 48 miliar bagi pelaku pembangunan pagar laut di perairan Kabupaten Tangerang.
Sakti menyebutkan selain Arsin, ada juga seorang perangkat desa dengan inisial T yang dikenakan sanksi.
Arsin dilaporkan telah menyatakan kesanggupannya untuk membayar denda tersebut.(*)
Editor : Lisan Al-Ghaib
Sumber Berita: Metrosiar.com










