Kades Kohod Arsin Didenda Rp 48 Miliar atas Proyek Pagar Laut di Tangerang

Jumat, 28 Februari 2025 - 17:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Proyek pembangunan pagar laut di Kabupaten Tangerang yang melibatkan Kades Kohod, Arsin bin Asip, kini dikenakan denda oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan. (Foto: Istimewa)

Proyek pembangunan pagar laut di Kabupaten Tangerang yang melibatkan Kades Kohod, Arsin bin Asip, kini dikenakan denda oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan. (Foto: Istimewa)

Metrosiar – Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin bin Asip, dijatuhi denda sebesar Rp 48 miliar terkait pembangunan pagar laut di perairan Kabupaten Tangerang, Banten.

Warga Desa Kohod mengungkapkan Arsin memang terlibat dalam proyek tersebut dan bertugas sebagai mandor pembangunan pagar laut di wilayah Kohod.

“Berdasarkan data dan fakta yang kami kumpulkan, Arsin memang menjadi mandor utama dalam proyek pemasangan pagar laut sejak 2021,” ujar Henri Kusuma, pengacara warga Kohod, pada Kamis (27/2/2025).

Baca Juga :  Rakor Besar Jelang Lebaran, Kapolda Banten Beberkan Strategi Khusus Amankan Idul Fitri 1447 H

Henri memastikan Arsin terlibat dalam proyek tersebut, tetapi ia menyerahkan penyelidikan mengenai sumber dana pembangunan kepada Bareskrim.

“Sangat tidak mungkin biaya pembangunan tersebut berasal dari uang pribadi Arsin atau dana desa,” tambahnya.

Henri memperkirakan biaya pembangunan pagar laut mencapai Rp 50 miliar hingga 60 miliar, yang jauh melebihi denda yang dikenakan pada Arsin.

Baca Juga :  Video: Kunjungan Gubernur Banten Andra Soni bersama Bupati Kab Tangerang Moch Maesyal Rasyid ke Lokasi Banjir

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, mengumumkan denda sebesar Rp 48 miliar bagi pelaku pembangunan pagar laut di perairan Kabupaten Tangerang.

Sakti menyebutkan selain Arsin, ada juga seorang perangkat desa dengan inisial T yang dikenakan sanksi.

Arsin dilaporkan telah menyatakan kesanggupannya untuk membayar denda tersebut.(*)

Editor : Lisan Al-Ghaib

Sumber Berita: Metrosiar.com

Berita Terkait

Vape Dianggap Aman? Ini Fakta Mengejutkan dari Seminar Anti-Vape di Pesantren
Pengamanan Super Ketat! Haul Syeikh Nawawi Al Bantani ke-133 Berlangsung Aman dan Khidmat
Camat Kemiri Pimpin Pembukaan Pengajian Malam Jumat, Tekankan Kebersamaan dan Integritas”
PLN Indonesia Power UBP Banten 3 Lontar Raih Peringkat Beyond Compliance Pada Ajang Pengelolaan Lingkungan PROPER 2025
Perpanjang Pajak Kendaraan Tanpa Harus Melampirkan KTP Pemilik Pertama
35% Rampung! Rumah Nyaris Ambruk Ini Kini Bangkit Kembali
Kapolri Turun ke Cikupa, Ungkap Fakta Penting soal Buruh dan Investasi
Ngada Dibidik Investor, Ketua DPRD Bongkar Potensi Besar yang Belum Tergarap
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 17:25 WIB

Vape Dianggap Aman? Ini Fakta Mengejutkan dari Seminar Anti-Vape di Pesantren

Jumat, 17 April 2026 - 10:48 WIB

Pengamanan Super Ketat! Haul Syeikh Nawawi Al Bantani ke-133 Berlangsung Aman dan Khidmat

Kamis, 16 April 2026 - 22:03 WIB

Camat Kemiri Pimpin Pembukaan Pengajian Malam Jumat, Tekankan Kebersamaan dan Integritas”

Kamis, 16 April 2026 - 12:04 WIB

PLN Indonesia Power UBP Banten 3 Lontar Raih Peringkat Beyond Compliance Pada Ajang Pengelolaan Lingkungan PROPER 2025

Rabu, 15 April 2026 - 10:40 WIB

Perpanjang Pajak Kendaraan Tanpa Harus Melampirkan KTP Pemilik Pertama

Berita Terbaru