Metrosiar – Kepala Desa Kohod, Tangerang, Arsin bin Asip, memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri untuk diperiksa sebagai tersangka dalam kasus pagar laut di Tangerang.
Pemeriksaan berlangsung di Mabes Polri, Jakarta Selatan, pada Senin (24/2). Berdasarkan informasi dari lokasi, Arsin tiba di Bareskrim Polri sekitar pukul 13.15 WIB.
Ia tampak mengenakan jaket dan topi hitam serta masker putih. Kehadirannya didampingi oleh kuasa hukumnya, Yunihar.
“Bahwa hari ini kami hadir di sini menunjukkan kooperatif ya. Kooperatif kita ikuti aturan dan mekanisme yang ada,” ujar Yunihar kepada wartawan.
Tidak Membawa Dokumen dan Enggan Berkomentar
Saat ditanya apakah membawa dokumen atau barang tertentu dalam pemeriksaan, Yunihar menjawab singkat.
“Bawa diri,” ujarnya.
Namun, saat ditanya lebih lanjut mengenai kesiapan Arsin jika kemungkinan ditahan, Yunihar tidak memberikan jawaban. Arsin pun memilih diam ketika wartawan melontarkan pertanyaan kepadanya.
Pemeriksaan Bersama Tiga Tersangka Lain
Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan Arsin pada Senin (24/2), bersamaan dengan tiga tersangka lainnya dalam kasus yang sama.
“Saat ini kita sudah melaksanakan upaya paksa, yaitu berupa pemanggilan tersangka. Dan kemudian, manakala kita sudah melaksanakan upaya semacam ini, tentu saja kita mengikuti ketentuan ataupun aturan yang sudah diatur,” ujar Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (21/2).(*)
Editor : Lisan Al-Ghaib
Sumber Berita: Pemberitaan Media Siber










