Metrosiar – Kementerian Agama (Kemenag) mengatkan pemerintah akan memenuhi hak para calon jemaah haji Indonesia yang wafat sebelum sempat menunaikan ibadah.
Salah satu bentuk pemenuhannya adalah pelaksanaan badal haji.
Kepala Daerah Kerja Bandara PPIH Arab Saudi, Abdul Basir, menyampaikan bahwa pemerintah akan memfasilitasi badal haji yang pelaksanaannya dilakukan oleh petugas haji Indonesia.
“Nanti semua jemaah yang wafat akan mendapatkan hak-haknya, termasuk badal haji yang dilaksanakan oleh petugas haji Indonesia dan asuransi jiwa,” ujarnya dalam keterangan resmi, Rabu, 21 Mei 2025.
Hak lain yang diberikan kepada jemaah wafat adalah asuransi jiwa, yang proses pencairannya akan dilakukan setelah operasional haji 2025 selesai.
Apa Itu Badal Haji?
Badal haji adalah pelaksanaan ibadah haji yang dilakukan oleh seseorang atas nama orang lain.
Ibadah ini diperbolehkan bagi jemaah yang telah meninggal dunia maupun mereka yang tidak mampu secara fisik untuk berhaji sendiri.
Secara hukum, mayoritas ulama dari empat mazhab menyatakan bahwa badal haji adalah jaiz atau boleh.
Dasar hukumnya berasal dari hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas RA, di mana disebutkan seorang wanita bertanya kepada Rasulullah SAW mengenai ibunya yang bernazar untuk berhaji namun meninggal dunia sebelum menunaikannya.
Rasulullah SAW menjawab, “Boleh, berhajilah menggantikannya.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Namun, badal haji tidak sah apabila orang yang dibadalkan masih hidup dalam kondisi sehat dan mampu melaksanakan ibadah haji sendiri.
Syarat Pelaksanaan Badal Haji
• Pelaksana harus sehat secara fisik
• Mampu secara finansial
• Ada izin dari keluarga atau pemberi mandat
• Mematuhi ketentuan hukum syariah
• Memahami makna dan tata cara ibadah haji.(*)
Editor : Lisan Al-Ghaib
Sumber Berita: bpkh.go.id










