Pemerintah Fasilitasi Badal Haji untuk Jemaah Meninggal, Ini Penjelasan Lengkapnya

Kamis, 22 Mei 2025 - 17:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto ilustrasi jemaah sedang beribadah di depan Ka’bah di Masjidil Haram. (Unsplash/Izuddin Helmi Adnan)

Foto ilustrasi jemaah sedang beribadah di depan Ka’bah di Masjidil Haram. (Unsplash/Izuddin Helmi Adnan)

Metrosiar – Kementerian Agama (Kemenag) mengatkan pemerintah akan memenuhi hak para calon jemaah haji Indonesia yang wafat sebelum sempat menunaikan ibadah.

Salah satu bentuk pemenuhannya adalah pelaksanaan badal haji.

Kepala Daerah Kerja Bandara PPIH Arab Saudi, Abdul Basir, menyampaikan bahwa pemerintah akan memfasilitasi badal haji yang pelaksanaannya dilakukan oleh petugas haji Indonesia.

“Nanti semua jemaah yang wafat akan mendapatkan hak-haknya, termasuk badal haji yang dilaksanakan oleh petugas haji Indonesia dan asuransi jiwa,” ujarnya dalam keterangan resmi, Rabu, 21 Mei 2025.

Hak lain yang diberikan kepada jemaah wafat adalah asuransi jiwa, yang proses pencairannya akan dilakukan setelah operasional haji 2025 selesai.

Baca Juga :  Prabowo Tegas Tolak Campur Tangan Asing dalam Ekonomi RI

Apa Itu Badal Haji?

Badal haji adalah pelaksanaan ibadah haji yang dilakukan oleh seseorang atas nama orang lain.

Ibadah ini diperbolehkan bagi jemaah yang telah meninggal dunia maupun mereka yang tidak mampu secara fisik untuk berhaji sendiri.

Secara hukum, mayoritas ulama dari empat mazhab menyatakan bahwa badal haji adalah jaiz atau boleh.

Dasar hukumnya berasal dari hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas RA, di mana disebutkan seorang wanita bertanya kepada Rasulullah SAW mengenai ibunya yang bernazar untuk berhaji namun meninggal dunia sebelum menunaikannya.

Baca Juga :  MasterChef Indonesia Season 12 Hari Ini Spesial, Aktor Malaysia Miller Khan Jadi Juri Tamu

Rasulullah SAW menjawab, “Boleh, berhajilah menggantikannya.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Namun, badal haji tidak sah apabila orang yang dibadalkan masih hidup dalam kondisi sehat dan mampu melaksanakan ibadah haji sendiri.

Syarat Pelaksanaan Badal Haji

• Pelaksana harus sehat secara fisik
• Mampu secara finansial
• Ada izin dari keluarga atau pemberi mandat
• Mematuhi ketentuan hukum syariah
• Memahami makna dan tata cara ibadah haji.(*)

Editor : Lisan Al-Ghaib

Sumber Berita: bpkh.go.id

Berita Terkait

Perpanjang Pajak Kendaraan Tanpa Harus Melampirkan KTP Pemilik Pertama
Gelora Panaskan Mesin 2029, Program Rahasia DPD Mulai Digeber!
Alarm Bahaya! Harga Minyak Bisa Guncang Ekonomi Indonesia
Lurah Kutabaru Monitoring Langsung Kegiatan Imunisasi Campak di Posyandu
Lebaran Betawi 2026 lebih beda, Semua Orang Bakal Berkumpul di Lapangan Banteng.
Awas! Share Video Serangan di Saudi Bisa Dipidana
Haji 2026 Tetap Jalan di Tengah Konflik Timur Tengah, Ini Jaminan Saudi
Mahfuz Sidik Dorong Aliansi Baru Timur Tengah untuk Hapus Hegemoni Amerika
Berita ini 11 kali dibaca
Kementerian Agama memastikan pemerintah memberikan fasilitas badal haji bagi jemaah yang meninggal dunia sebelum berangkat ke Tanah Suci. Badal haji akan dilaksanakan oleh petugas resmi dari Indonesia, sesuai ketentuan syariat. Selain itu, jemaah yang wafat juga akan mendapatkan hak berupa asuransi jiwa yang proses pencairannya dilakukan setelah operasional haji 2025 selesai. Dengan adanya fasilitas dari pemerintah, jemaah yang wafat tetap bisa memperoleh hak beribadah melalui pelaksanaan badal haji secara resmi dan sesuai syariat.

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 10:40 WIB

Perpanjang Pajak Kendaraan Tanpa Harus Melampirkan KTP Pemilik Pertama

Senin, 6 April 2026 - 09:02 WIB

Gelora Panaskan Mesin 2029, Program Rahasia DPD Mulai Digeber!

Sabtu, 4 April 2026 - 22:17 WIB

Alarm Bahaya! Harga Minyak Bisa Guncang Ekonomi Indonesia

Rabu, 1 April 2026 - 17:46 WIB

Lurah Kutabaru Monitoring Langsung Kegiatan Imunisasi Campak di Posyandu

Selasa, 31 Maret 2026 - 20:32 WIB

Lebaran Betawi 2026 lebih beda, Semua Orang Bakal Berkumpul di Lapangan Banteng.

Berita Terbaru

Sertu Warno bersama pekerja bangunan saat proses pemasangan bata ringan (hebel) dalam program perbaikan rumah tidak layak huni milik Ibu Asih di Desa Patrasana, Kecamatan Kresek, Kabupaten Tangerang.

Daerah

35% Rampung! Rumah Nyaris Ambruk Ini Kini Bangkit Kembali

Rabu, 15 Apr 2026 - 07:27 WIB