Pemerintah Fasilitasi Badal Haji untuk Jemaah Meninggal, Ini Penjelasan Lengkapnya

Avatar photo

Kamis, 22 Mei 2025 - 17:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto ilustrasi jemaah sedang beribadah di depan Ka’bah di Masjidil Haram. (Unsplash/Izuddin Helmi Adnan)

Foto ilustrasi jemaah sedang beribadah di depan Ka’bah di Masjidil Haram. (Unsplash/Izuddin Helmi Adnan)

Metrosiar – Kementerian Agama (Kemenag) mengatkan pemerintah akan memenuhi hak para calon jemaah haji Indonesia yang wafat sebelum sempat menunaikan ibadah.

Salah satu bentuk pemenuhannya adalah pelaksanaan badal haji.

Kepala Daerah Kerja Bandara PPIH Arab Saudi, Abdul Basir, menyampaikan bahwa pemerintah akan memfasilitasi badal haji yang pelaksanaannya dilakukan oleh petugas haji Indonesia.

“Nanti semua jemaah yang wafat akan mendapatkan hak-haknya, termasuk badal haji yang dilaksanakan oleh petugas haji Indonesia dan asuransi jiwa,” ujarnya dalam keterangan resmi, Rabu, 21 Mei 2025.

Hak lain yang diberikan kepada jemaah wafat adalah asuransi jiwa, yang proses pencairannya akan dilakukan setelah operasional haji 2025 selesai.

Baca juga:  Tak Sekadar Berkemah, Ini Misi Besar di Balik Persami KKRI Gelombang IV

Apa Itu Badal Haji?

Badal haji adalah pelaksanaan ibadah haji yang dilakukan oleh seseorang atas nama orang lain.

Ibadah ini diperbolehkan bagi jemaah yang telah meninggal dunia maupun mereka yang tidak mampu secara fisik untuk berhaji sendiri.

Secara hukum, mayoritas ulama dari empat mazhab menyatakan bahwa badal haji adalah jaiz atau boleh.

Dasar hukumnya berasal dari hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas RA, di mana disebutkan seorang wanita bertanya kepada Rasulullah SAW mengenai ibunya yang bernazar untuk berhaji namun meninggal dunia sebelum menunaikannya.

Baca juga:  INFORMASI LAPORAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAH DAERAH (ILPPD) KABUPATEN NGADA TAHUN 2024

Rasulullah SAW menjawab, “Boleh, berhajilah menggantikannya.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Namun, badal haji tidak sah apabila orang yang dibadalkan masih hidup dalam kondisi sehat dan mampu melaksanakan ibadah haji sendiri.

Syarat Pelaksanaan Badal Haji

• Pelaksana harus sehat secara fisik
• Mampu secara finansial
• Ada izin dari keluarga atau pemberi mandat
• Mematuhi ketentuan hukum syariah
• Memahami makna dan tata cara ibadah haji.(*)

Editor : Lisan Al-Ghaib

Sumber Berita: bpkh.go.id

Follow WhatsApp Channel metrosiar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Warga Pasar Kemis Serbu Layanan Pemkab Tangerang, Ada Apa di Sindangsari?
Pesan Penting Lurah Kutabumi di Ajang PMR Pasar Kemis, Apa Isinya?
Lurah Kutabumi Dukung Penuh Lomba Posko Tiga Pilar Tingkat Polresta Tangerang 2026.
Polda Banten Terima Penghargaan atas Keberhasilan Angkutan Lebaran 2026.
Polda Banten Raih Penghargaan Bergengsi, Ini Rahasia Sukses Angkutan Lebaran 2026
Riung: Permata yang Masih Tersembunyi, Kaya Budaya dan Pariwisata tetapi Sepi Promosi
Riung Disiapkan Jadi Ikon Pariwisata Berkelanjutan Flores, BDN: Masyarakat Harus Jadi Pelaku Utama
Terungkap! Ratusan Vape Narkoba Beredar di Batam, Tiga Orang Diciduk BNN
Berita ini 17 kali dibaca
Kementerian Agama memastikan pemerintah memberikan fasilitas badal haji bagi jemaah yang meninggal dunia sebelum berangkat ke Tanah Suci. Badal haji akan dilaksanakan oleh petugas resmi dari Indonesia, sesuai ketentuan syariat. Selain itu, jemaah yang wafat juga akan mendapatkan hak berupa asuransi jiwa yang proses pencairannya dilakukan setelah operasional haji 2025 selesai. Dengan adanya fasilitas dari pemerintah, jemaah yang wafat tetap bisa memperoleh hak beribadah melalui pelaksanaan badal haji secara resmi dan sesuai syariat.

Berita Terkait

Senin, 22 Juni 2026 - 10:13 WIB

Warga Pasar Kemis Serbu Layanan Pemkab Tangerang, Ada Apa di Sindangsari?

Senin, 22 Juni 2026 - 10:02 WIB

Pesan Penting Lurah Kutabumi di Ajang PMR Pasar Kemis, Apa Isinya?

Jumat, 19 Juni 2026 - 11:12 WIB

Lurah Kutabumi Dukung Penuh Lomba Posko Tiga Pilar Tingkat Polresta Tangerang 2026.

Jumat, 19 Juni 2026 - 10:50 WIB

Polda Banten Terima Penghargaan atas Keberhasilan Angkutan Lebaran 2026.

Jumat, 19 Juni 2026 - 10:20 WIB

Polda Banten Raih Penghargaan Bergengsi, Ini Rahasia Sukses Angkutan Lebaran 2026

Berita Terbaru

Foto Bersama

Politik & Pemerintahan

Warga Pasar Kemis Serbu Layanan Pemkab Tangerang, Ada Apa di Sindangsari?

Senin, 22 Jun 2026 - 10:13 WIB

Lurah Kutabumi memberikan motivasi kepada Peserta

Politik & Pemerintahan

Pesan Penting Lurah Kutabumi di Ajang PMR Pasar Kemis, Apa Isinya?

Senin, 22 Jun 2026 - 10:02 WIB