Metrosiar – Mulai 1 Mei 2025, pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) C untuk pengendara motor kini semakin praktis.
Lewat aplikasi Digital Korlantas POLRI, Anda bisa mengurus SIM langsung dari smartphone Android tanpa antre di kantor SATPAS.
Apa itu Digital Korlantas POLRI?
Aplikasi resmi dari Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri ini dirancang untuk memberikan layanan digital seputar lalu lintas, termasuk pembuatan SIM secara online.
Langkah Awal: Buat Akun Digital Korlantas
Berikut langkah-langkah untuk mulai menggunakan aplikasi:
1. Unduh aplikasi Digital Korlantas POLRI dari Play Store.
2. Daftar menggunakan nomor HP aktif, lalu masukkan kode OTP yang dikirim lewat SMS.
3. Buat PIN keamanan dan lengkapi profil Anda dengan NIK, nama, dan email.
4. Aktivasi akun lewat email dan lakukan verifikasi E-KTP dengan fitur liveness (foto wajah langsung).
Syarat Penting Sebelum Daftar SIM Online
Siapkan dokumen berikut sebelum mengajukan permohonan SIM C:
- E-KTP
- Tanda tangan digital di atas kertas putih
- Pas foto berlatar biru
- Bukti tes kesehatan dari http://erikkes.id
- Hasil tes psikologi dari http://app.eppsi.id
Cara Daftar SIM C Online
Setelah akun aktif dan dokumen siap, ikuti langkah ini:
1. Masuk ke aplikasi dan pilih menu “SIM”, lalu klik “Pendaftaran SIM”.
2. Isi data yang diminta dan lakukan pembayaran sesuai petunjuk.
3. Ikuti ujian teori secara online melalui aplikasi.
4. Jika lulus, pilih lokasi ujian praktik di SATPAS terdekat.
5. Datang ke SATPAS sesuai jadwal untuk melakukan ujian praktik.
6. Jika lolos ujian praktik, Anda akan menerima pemberitahuan via email untuk mengambil SIM.
Pengambilan SIM C
Datangi SATPAS yang Anda pilih sebelumnya pada hari kerja (Senin-Sabtu pukul 08.00-12.00) untuk mengambil SIM yang sudah jadi.
Kini, bikin SIM C tak perlu ribet lagi. Cukup pakai HP, semua bisa diurus dari rumah.(*)
Editor : Ahmad
Sumber Berita: Media Siber









