Metrosiar – Pemerintah Arab Saudi mengeluarkan larangan tegas kepada warga dan jemaah, termasuk dari Indonesia, untuk tidak merekam maupun menyebarkan informasi terkait aktivitas penangkisan rudal dan drone. Kebijakan ini diterapkan di tengah meningkatnya ketegangan keamanan di kawasan.
Imbauan tersebut diperkuat oleh KBRI Jeddah melalui pernyataan resmi di media sosial pada 30 Maret 2026. Seluruh Warga Negara Indonesia (WNI) diminta menahan diri dalam membagikan konten yang bersifat sensitif.
“Sehubungan dengan imbauan otoritas Arab Saudi, seluruh WNI diminta untuk tidak menyebarkan foto/video, lokasi kejadian, maupun informasi sensitif di media sosial.
Mari bersama menjaga keamanan dan ketertiban dengan tetap mematuhi peraturan yang berlaku,” demikian pernyataan KBRI.
Ancaman Sanksi Hukum bagi Pelanggar
Otoritas Arab Saudi menegaskan bahwa tindakan seperti mengambil gambar, merekam, hingga menyebarkan informasi terkait insiden penangkisan rudal dan drone—termasuk lokasi jatuhnya—dapat berujung pada konsekuensi hukum.
Dalam keterangan resmi Public Prosecution Saudi Arabia, setiap pihak yang terlibat dalam penyebaran informasi sensitif berpotensi dikenai sanksi.
Larangan ini mencakup tiga hal utama:
Pengambilan dan distribusi foto atau video kejadian
Penyebutan lokasi insiden secara detail
Penyebaran informasi yang belum terverifikasi di media sosial
Imbauan KBRI: WNI Diminta Tetap Tenang
Selain di Jeddah, KBRI Riyadh juga mengeluarkan imbauan serupa kepada WNI di Arab Saudi. Masyarakat diminta tetap tenang, meningkatkan kewaspadaan, serta mematuhi aturan yang berlaku di negara setempat.
Pemerintah Indonesia melalui perwakilan diplomatiknya menekankan pentingnya disiplin dalam penggunaan media sosial, terutama dalam situasi sensitif yang berpotensi mengganggu keamanan.
Kebijakan ini merupakan bagian dari langkah pemerintah Arab Saudi dalam menjaga stabilitas keamanan nasional, seiring meningkatnya ancaman serangan udara di kawasan.
WNI, khususnya jemaah haji dan umrah, diimbau untuk hanya mengakses dan menyebarkan informasi resmi dari otoritas setempat guna menghindari risiko hukum.
Sumber Berita: Himpuh News










