Metrosiar – Kasus korupsi yang melibatkan mantan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryati Rahayu alias Mbak Ita, dan suaminya, Alwin Basri, terus menjadi sorotan publik.
Keduanya diduga menerima suap dan gratifikasi senilai Rp8,7 miliar terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kota Semarang.
Dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang pada 28 April 2025, Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan tiga saksi, yakni Eko Yuniarto (Camat Gayamsari sekaligus mantan Ketua Paguyuban Camat Kota Semarang), Suroto (Camat Genuk), dan Ronny Cahyo Nugroho (Camat Semarang Selatan).
Permintaan Dana hingga Rp16 Miliar oleh Alwin Basri
Dalam kesaksiannya, Eko Yuniarto mengungkap Alwin Basri, yang kala itu menjabat sebagai Ketua PKK Kota Semarang, meminta dana sebesar Rp16 miliar dari Paguyuban Camat Kota Semarang. Eko mengatakan pihaknya sempat melakukan negosiasi agar jumlah tersebut dapat dikurangi.
“Kami dari paguyuban sempat nego di Rp10 miliar, namun, Pak Alwin minta Rp16 miliar,” jelas Eko di hadapan majelis hakim.
Lebih lanjut, Eko juga mengungkapkan bahwa dirinya diperintahkan oleh Mbak Ita untuk menghilangkan barang bukti ketika kasus tersebut mulai tercium oleh KPK.
“Saya diminta membuang telepon genggam dan bukti transfer oleh Mbak Ita,” ungkapnya.
Upaya Pengkondisian dan Instruksi Tidak Hadir ke KPK
Tidak hanya itu, Eko juga membeberkan bahwa Mbak Ita sempat menginstruksikan para camat untuk tidak menghadiri panggilan pemeriksaan dari KPK yang dilakukan di Kantor BPK Perwakilan Jawa Tengah.
“Mbak Ita memerintahkan kami agar tidak hadir,” katanya.
Eko menambahkan Mbak Ita meminta para pihak yang terlibat untuk tetap tenang dan tidak panik.
“Pokoknya tak usah datang begitu,” tambahnya menirukan perintah sang mantan wali kota.
Aliran Dana “Vitamin” ke Institusi Penegak Hukum
Persidangan juga mengungkap adanya aliran dana yang disebut sebagai “vitamin” kepada sejumlah institusi. Dana tersebut berasal dari Martono, Ketua Gapensi Kota Semarang, dan diserahkan melalui Eko Yuniarto serta Ade Bhakti, mantan Camat Gajahmungkur.
Eko menjelaskan dana tersebut diberikan ke Polrestabes Semarang dan Kejaksaan.
“Di kejaksaan melalui kasi intel, yang di Polrestabes melalui Kanit Tipikor Polrestabes Semarang,” ujarnya.
Ia mengakui dirinya dan Ade Bhakti bertugas menyerahkan uang tersebut atas perintah Martono.
Pengembalian Uang oleh Camat Genuk
Sementara itu, Camat Genuk, Suroto, menyatakan dirinya diminta untuk mengembalikan dana sebesar Rp614 juta ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Tengah.
Dana tersebut merupakan bagian dari temuan BPK terkait proyek pengaspalan dan lainnya.
“Yang meminta Pak Alwin dan diserahkan ke Bu Wali,” ungkap Suroto.
Pernyataan serupa juga disampaikan oleh Eko Yuniarto, yang mengungkap beberapa camat lainnya juga diminta untuk mengembalikan dana serupa atas temuan BPK.
Proyek yang menjadi sumber dana tersebut disebut berasal dari pengadaan yang diakomodir oleh Martono dan didistribusikan melalui paguyuban camat.
Upaya Pemprov Jawa Tengah Cegah Korupsi
Sebagai langkah preventif terhadap praktik korupsi, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menggagas program Sekolah Antikorupsi bagi 7.000 kepala desa dari 35 kabupaten/kota.
Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Lutfhi, menyatakan program ini bertujuan untuk memastikan pembangunan desa berjalan secara transparan dan bebas korupsi.
“Ini adalah upaya agar pembangunan yang leading sektornya di desa nanti betul-betul tepat sasaran, dan tidak ada korupsi,” ujar Lutfi saat peluncuran program di Semarang pada 29 April 2025.
Ia menambahkan hingga saat ini sudah ada 30 desa yang menjadi percontohan Desa Antikorupsi dari total 297 desa yang ditargetkan.
Kasus dugaan korupsi yang menjerat Hevearita G. Rahayu dan suaminya menjadi perhatian publik karena melibatkan pejabat tinggi daerah serta dugaan pengaruh mereka terhadap aparatur sipil dan institusi hukum.
Persidangan masih terus berjalan dan diharapkan dapat mengungkap seluruh fakta secara transparan demi penegakan hukum yang adil.(*)
Editor : Nedu Wodo
Sumber Berita: Antaranews










