Metrosiar – Kasus dugaan korupsi yang melibatkan Eks Direktur Utama PT Taspen, Antonius Nicholas, terus bergulir di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Antonius didakwa terlibat dalam kasus korupsi investasi fiktif yang menyebabkan kerugian negara hingga mencapai Rp1 triliun.
Dalam sidang pembacaan dakwaan yang digelar pada Selasa (27/5/25), jaksa penuntut umum mengungkap sejumlah fakta baru.
Salah satunya adalah dugaan pembelian properti mewah yang dilakukan Antonius dengan dana hasil korupsi tersebut.
Jaksa menyebut Antonius membeli total 11 unit apartemen di wilayah Tangerang dan Jakarta Selatan, yang diduga kuat dibiayai dari hasil tindak pidana korupsi. Berikut rincian daftar apartemen tersebut:
- 4 unit di Project The Smith, Kota Tangerang dengan nilai mencapai Rp10,7 miliar
- 2 unit di Apartemen Springwood, Kota Tangerang seharga Rp5 miliar
- 4 unit di Sky House Alam Sutera, Kota Tangerang senilai Rp5,07 miliar
- 1 unit di Apartemen Belleza Permata Hijau Tower Versailles, Jakarta Selatan dengan harga Rp2 miliar
Selain apartemen, Antonius juga diduga membeli 3 bidang tanah di kawasan Jelupang, Tangerang Selatan, Banten.
Jaksa menyatakan, “Berikutnya pembelian 3 bidang tanah di Jelupang, Tangerang Selatan, Banten. Total harga ketiga bidang tanah itu sebesar Rp4 miliar,” ungkapnya di persidangan.
Tak hanya membeli aset, jaksa juga mengungkap bahwa uang hasil korupsi disimpan di berbagai tempat, termasuk rumah dinas Antonius di Menteng, Jakarta Pusat, serta dalam safe deposit box (SDB) dan beberapa unit apartemen.
Dalam dakwaannya, jaksa menyebutkan bahwa Antonius telah memperkaya diri sendiri dengan nilai mencapai Rp34 miliar.
“Memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi, yaitu memperkaya Terdakwa,” tegas jaksa saat membacakan dakwaan.(*)
Editor : Nedu Wodo Mezhe










