Pemprov Jawa Barat Perpanjang Pemutihan Pajak Kendaraan hingga 30 Juni 2025

Selasa, 8 April 2025 - 23:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Perpanjangan program Pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat hingga 30 Juni 2025. (Istimewa)

Perpanjangan program Pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat hingga 30 Juni 2025. (Istimewa)

 

Metrosiar – Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi memperpanjang program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) yang semula dijadwalkan berakhir pada 6 Juni 2025, kini diperpanjang hingga 30 Juni 2025.

Perpanjangan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 970/Kep.162-Bapenda/2025, yang mencakup tambahan insentif berupa pembebasan pokok PKB untuk masa pajak tahun 2024 sampai 2025.

Meski demikian, wajib pajak tetap perlu memperhatikan sejumlah ketentuan penting yang tercantum dalam keputusan tersebut. Berikut adalah ketentuannya;

  1. Pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor berlaku untuk masa pajak yang berakhir pada tahun 2025, termasuk periode pajak 2024.
  2. Pembebasan ini diberikan bagi wajib pajak yang melakukan pembayaran untuk masa pajak 2025 hingga 2026.
Baca Juga :  Pemerintah Desa Kemiri Gelar Musdes Bahas Bantuan Keuangan Provinsi dan Pembentukan BUMDes

Dengan demikian, pemutihan pajak ini berlaku untuk kendaraan yang tercatat memiliki tunggakan, dan yang perlu dibayar hanya pajak untuk tahun berjalan.

Di kesempatan lain, Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mengungkapkan bahwa pemerintah provinsi sedang merancang bentuk penghargaan bagi pemilik kendaraan yang rutin dan patuh dalam membayar pajak.

Perpanjangan program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat hingga 30 Juni 2025, sebagaimana tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 970/Kep.162-Bapenda/2025.
Jabar Perpanjang Program Pemutihan Pajak Kendaraan hingga Akhir Juni 2025 (Dok. Tribratanews.plori.go.id)

Tetapi, ia belum memberikan informasi lebih lanjut mengenai jenis apresiasi yang akan diberikan.

“Terima kasih ya kepada seluruh wajib pajak kendaraan bermotor yang selama ini setia dan tidak pernah nunggak. Pasti ada pertanyaan kok yang ngutang dikasih hadiah, dikasih THR, saya yang rajin nggak? InsyaAllah yang rajin saya nanti lagi memikirkan sebuah pertimbangan yang akan diberikan, tenang saja ada waktunya kok saya memberikan apresiasi baik yang rajin maupun yang nunggak,” kata pria yang akrab disapa Kang Dedi Mulyadi.

Baca Juga :  Guna Meningkatkan Pelayanan Kesehatan, Puskesmas Kemiri Gelar Lokakarya Mini TW 1 2025

Masyarakat dapat memperoleh informasi dan tindak lanjut melalui:

1. Website resmi Bapenda Jawa Barat – https://bapenda.jabarprov.go.id

2. Akun media sosial resmi Bapenda Jabar (Instagram: @bapendajabar, X: @bapendajabar)

3. Aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL)

4. Kantor Samsat terdekat di wilayah Jawa Barat. (*)

Editor : Ndaya Coya

Berita Terkait

PLN Indonesia Power UBP Banten 3 Lontar Raih Peringkat Beyond Compliance Pada Ajang Pengelolaan Lingkungan PROPER 2025
Perpanjang Pajak Kendaraan Tanpa Harus Melampirkan KTP Pemilik Pertama
35% Rampung! Rumah Nyaris Ambruk Ini Kini Bangkit Kembali
Kapolri Turun ke Cikupa, Ungkap Fakta Penting soal Buruh dan Investasi
Ngada Dibidik Investor, Ketua DPRD Bongkar Potensi Besar yang Belum Tergarap
Ngada Mulai Dilirik! Dewi Cokorda Sentil Peluang Investasi Pariwisata
Lahan 1 Hektare Digarap! Polda Banten Tancap Gas Tanam Jagung
Camat Kemiri Rudi Hadikarsono Resmi Dilantik sebagai PPATS di Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang
Berita ini 20 kali dibaca
Perpanjangan program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat hingga 30 Juni 2025, sebagaimana tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 970/Kep.162-Bapenda/2025.

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 12:04 WIB

PLN Indonesia Power UBP Banten 3 Lontar Raih Peringkat Beyond Compliance Pada Ajang Pengelolaan Lingkungan PROPER 2025

Rabu, 15 April 2026 - 10:40 WIB

Perpanjang Pajak Kendaraan Tanpa Harus Melampirkan KTP Pemilik Pertama

Rabu, 15 April 2026 - 07:27 WIB

35% Rampung! Rumah Nyaris Ambruk Ini Kini Bangkit Kembali

Rabu, 15 April 2026 - 06:50 WIB

Kapolri Turun ke Cikupa, Ungkap Fakta Penting soal Buruh dan Investasi

Rabu, 15 April 2026 - 00:41 WIB

Ngada Dibidik Investor, Ketua DPRD Bongkar Potensi Besar yang Belum Tergarap

Berita Terbaru

Sertu Warno bersama pekerja bangunan saat proses pemasangan bata ringan (hebel) dalam program perbaikan rumah tidak layak huni milik Ibu Asih di Desa Patrasana, Kecamatan Kresek, Kabupaten Tangerang.

Daerah

35% Rampung! Rumah Nyaris Ambruk Ini Kini Bangkit Kembali

Rabu, 15 Apr 2026 - 07:27 WIB