Metrosiar – Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi memperpanjang program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) yang semula dijadwalkan berakhir pada 6 Juni 2025, kini diperpanjang hingga 30 Juni 2025.
Perpanjangan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 970/Kep.162-Bapenda/2025, yang mencakup tambahan insentif berupa pembebasan pokok PKB untuk masa pajak tahun 2024 sampai 2025.
Meski demikian, wajib pajak tetap perlu memperhatikan sejumlah ketentuan penting yang tercantum dalam keputusan tersebut. Berikut adalah ketentuannya;
- Pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor berlaku untuk masa pajak yang berakhir pada tahun 2025, termasuk periode pajak 2024.
- Pembebasan ini diberikan bagi wajib pajak yang melakukan pembayaran untuk masa pajak 2025 hingga 2026.
Dengan demikian, pemutihan pajak ini berlaku untuk kendaraan yang tercatat memiliki tunggakan, dan yang perlu dibayar hanya pajak untuk tahun berjalan.
Di kesempatan lain, Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mengungkapkan bahwa pemerintah provinsi sedang merancang bentuk penghargaan bagi pemilik kendaraan yang rutin dan patuh dalam membayar pajak.

Tetapi, ia belum memberikan informasi lebih lanjut mengenai jenis apresiasi yang akan diberikan.
“Terima kasih ya kepada seluruh wajib pajak kendaraan bermotor yang selama ini setia dan tidak pernah nunggak. Pasti ada pertanyaan kok yang ngutang dikasih hadiah, dikasih THR, saya yang rajin nggak? InsyaAllah yang rajin saya nanti lagi memikirkan sebuah pertimbangan yang akan diberikan, tenang saja ada waktunya kok saya memberikan apresiasi baik yang rajin maupun yang nunggak,” kata pria yang akrab disapa Kang Dedi Mulyadi.
Masyarakat dapat memperoleh informasi dan tindak lanjut melalui:
1. Website resmi Bapenda Jawa Barat – https://bapenda.jabarprov.go.id
2. Akun media sosial resmi Bapenda Jabar (Instagram: @bapendajabar, X: @bapendajabar)
3. Aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL)
4. Kantor Samsat terdekat di wilayah Jawa Barat. (*)
Editor : Ndaya Coya










