Gubernur Banten Anjurkan Masyarakat Manfaatkan Kebijakan Penghapusan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor

Rabu, 16 April 2025 - 23:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gubernur Banten Andra Soni Anjurkan Masyarakat Manfaatkan Penghapusan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor 2025 (Sumber: Biro Adpimrpo Banten)

Gubernur Banten Andra Soni Anjurkan Masyarakat Manfaatkan Penghapusan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor 2025 (Sumber: Biro Adpimrpo Banten)

Metrosiar – Gubernur Banten, Andra Soni, mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan kebijakan penghapusan bea balik nama (BBN) kedua kendaraan bermotor.

Kebijakan ini berlaku secara nasional, dan di Provinsi Banten, pembebasan pokok dan/atau sanksi pajak kendaraan bermotor akan dimulai pada 10 April hingga 30 Juni 2025.

Hal ini sesuai dengan Keputusan Gubernur Banten Nomor 170 tahun 2025 tentang Pembebasan Pokok dan/atau Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor yang diterbitkan pada 27 Maret 2025.

“Kebijakan nasional BBN II sudah dihapus, jadi kita mengimbau kepada masyarakat untuk segera melakukan balik nama,” ungkap Andra Soni kepada wartawan pada Selasa (8/4/2025).

Tujuan Penghapusan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor

Andra Soni menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat, khususnya mereka yang membeli kendaraan bermotor bekas.

Sebelumnya, banyak masyarakat kesulitan membayar pajak kendaraan karena tidak memiliki KTP pemilik sebelumnya yang sesuai dengan data pada STNK.

Baca Juga :  Gerakan Kawan DPD Kabupaten Tangerang Resmi Ajukan Berkas Legalitas ke Kesbangpol

“BBN II yang jadi beban itu sudah dihapus, jadi BBN II nol,” katanya.

Selain itu, kebijakan penghapusan denda pajak ini juga untuk melakukan pembersihan data (cleansing data) terkait potensi pajak di Provinsi Banten.

“Potensi dari pajak besar, kita harus sadar bahwa salah satu sumber pendapatan daerah dari pajak kendaraan bermotor,” tutur Andra Soni menambahkan.

Tujuan lainnya adalah untuk merapikan data kendaraan yang ada agar dapat memaksimalkan pendapatan daerah guna mendukung pembangunan.

Persyaratan dan Proses Balik Nama Kendaraan

Kombes Pol Leganek Mawardi, Dirlantas Polda Banten, mengungkapkan pihaknya bersama Tim Pembina Samsat akan mengawal implementasi kebijakan ini.

Masyarakat diharapkan mempersiapkan persyaratan seperti BPKB, STNK, dan KTP asli untuk memastikan validitas data.

“Kami harapkan masyarakat untuk mempersiapkan persyaratan-persyaratan yang dibutuhkan,” ujar Kombes Pol Leganek Mawardi dalam rapat bersama Gubernur Banten, Bapenda Banten, dan PT Jasa Raharja Cabang Banten.

Baca Juga :  Warga Banten Bisa Cek Tagihan Pajak Kendaraan Secara Online untuk Persiapan Pemutihan 2025

Masyarakat yang tidak memiliki KTP pemilik lama kendaraan, dapat langsung melakukan proses balik nama dengan membawa KTP pemilik baru.

“Balik nama sesuai dengan KTP aslinya, KTP asli dibawa sebagai dasar identitas,” tambahnya.

Pentingnya Update Data Kendaraan

Dengan adanya kebijakan ini, data kepemilikan kendaraan di Provinsi Banten diharapkan dapat lebih ter-update.

“Jangan khawatir bila KTP pemilik lamanya tidak ada, silahkan bawa KTP pemilik baru untuk di balik nama. Kami siap melayani masyarakat Banten,” tutup Kombes Pol Leganek Mawardi.

Dengan kebijakan ini, masyarakat tidak hanya memperoleh kemudahan dalam administrasi, tetapi juga membantu memperbarui dan merapikan data kendaraan yang ada, sekaligus mendukung pendapatan daerah yang lebih optimal.(*)

Editor : Nedu Wodo Mezhe

Sumber Berita: bantenprov.go.id

Berita Terkait

PLN Indonesia Power UBP Banten 3 Lontar Raih Peringkat Beyond Compliance Pada Ajang Pengelolaan Lingkungan PROPER 2025
Perpanjang Pajak Kendaraan Tanpa Harus Melampirkan KTP Pemilik Pertama
35% Rampung! Rumah Nyaris Ambruk Ini Kini Bangkit Kembali
Kapolri Turun ke Cikupa, Ungkap Fakta Penting soal Buruh dan Investasi
Ngada Dibidik Investor, Ketua DPRD Bongkar Potensi Besar yang Belum Tergarap
Ngada Mulai Dilirik! Dewi Cokorda Sentil Peluang Investasi Pariwisata
Lahan 1 Hektare Digarap! Polda Banten Tancap Gas Tanam Jagung
Camat Kemiri Rudi Hadikarsono Resmi Dilantik sebagai PPATS di Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang
Berita ini 21 kali dibaca
Gubernur Banten mengimbau masyarakat memanfaatkan kebijakan penghapusan Bea Balik Nama (BBN) kedua kendaraan bermotor yang berlaku dari 10 April hingga 30 Juni 2025. Pembebasan pokok dan/atau sanksi pajak ini bertujuan meringankan beban masyarakat serta memperbarui data kepemilikan kendaraan. Segera lakukan balik nama kendaraan Anda dengan persyaratan lengkap.

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 12:04 WIB

PLN Indonesia Power UBP Banten 3 Lontar Raih Peringkat Beyond Compliance Pada Ajang Pengelolaan Lingkungan PROPER 2025

Rabu, 15 April 2026 - 10:40 WIB

Perpanjang Pajak Kendaraan Tanpa Harus Melampirkan KTP Pemilik Pertama

Rabu, 15 April 2026 - 07:27 WIB

35% Rampung! Rumah Nyaris Ambruk Ini Kini Bangkit Kembali

Rabu, 15 April 2026 - 06:50 WIB

Kapolri Turun ke Cikupa, Ungkap Fakta Penting soal Buruh dan Investasi

Rabu, 15 April 2026 - 00:41 WIB

Ngada Dibidik Investor, Ketua DPRD Bongkar Potensi Besar yang Belum Tergarap

Berita Terbaru

Sertu Warno bersama pekerja bangunan saat proses pemasangan bata ringan (hebel) dalam program perbaikan rumah tidak layak huni milik Ibu Asih di Desa Patrasana, Kecamatan Kresek, Kabupaten Tangerang.

Daerah

35% Rampung! Rumah Nyaris Ambruk Ini Kini Bangkit Kembali

Rabu, 15 Apr 2026 - 07:27 WIB