Metrosiar – Gubernur Banten, Andra Soni, mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan kebijakan penghapusan bea balik nama (BBN) kedua kendaraan bermotor.
Kebijakan ini berlaku secara nasional, dan di Provinsi Banten, pembebasan pokok dan/atau sanksi pajak kendaraan bermotor akan dimulai pada 10 April hingga 30 Juni 2025.
Hal ini sesuai dengan Keputusan Gubernur Banten Nomor 170 tahun 2025 tentang Pembebasan Pokok dan/atau Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor yang diterbitkan pada 27 Maret 2025.
“Kebijakan nasional BBN II sudah dihapus, jadi kita mengimbau kepada masyarakat untuk segera melakukan balik nama,” ungkap Andra Soni kepada wartawan pada Selasa (8/4/2025).
Tujuan Penghapusan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
Andra Soni menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat, khususnya mereka yang membeli kendaraan bermotor bekas.
Sebelumnya, banyak masyarakat kesulitan membayar pajak kendaraan karena tidak memiliki KTP pemilik sebelumnya yang sesuai dengan data pada STNK.
“BBN II yang jadi beban itu sudah dihapus, jadi BBN II nol,” katanya.
Selain itu, kebijakan penghapusan denda pajak ini juga untuk melakukan pembersihan data (cleansing data) terkait potensi pajak di Provinsi Banten.
“Potensi dari pajak besar, kita harus sadar bahwa salah satu sumber pendapatan daerah dari pajak kendaraan bermotor,” tutur Andra Soni menambahkan.
Tujuan lainnya adalah untuk merapikan data kendaraan yang ada agar dapat memaksimalkan pendapatan daerah guna mendukung pembangunan.
Persyaratan dan Proses Balik Nama Kendaraan
Kombes Pol Leganek Mawardi, Dirlantas Polda Banten, mengungkapkan pihaknya bersama Tim Pembina Samsat akan mengawal implementasi kebijakan ini.
Masyarakat diharapkan mempersiapkan persyaratan seperti BPKB, STNK, dan KTP asli untuk memastikan validitas data.
“Kami harapkan masyarakat untuk mempersiapkan persyaratan-persyaratan yang dibutuhkan,” ujar Kombes Pol Leganek Mawardi dalam rapat bersama Gubernur Banten, Bapenda Banten, dan PT Jasa Raharja Cabang Banten.
Masyarakat yang tidak memiliki KTP pemilik lama kendaraan, dapat langsung melakukan proses balik nama dengan membawa KTP pemilik baru.
“Balik nama sesuai dengan KTP aslinya, KTP asli dibawa sebagai dasar identitas,” tambahnya.
Pentingnya Update Data Kendaraan
Dengan adanya kebijakan ini, data kepemilikan kendaraan di Provinsi Banten diharapkan dapat lebih ter-update.
“Jangan khawatir bila KTP pemilik lamanya tidak ada, silahkan bawa KTP pemilik baru untuk di balik nama. Kami siap melayani masyarakat Banten,” tutup Kombes Pol Leganek Mawardi.
Dengan kebijakan ini, masyarakat tidak hanya memperoleh kemudahan dalam administrasi, tetapi juga membantu memperbarui dan merapikan data kendaraan yang ada, sekaligus mendukung pendapatan daerah yang lebih optimal.(*)
Editor : Nedu Wodo Mezhe
Sumber Berita: bantenprov.go.id










