Metrosiar – Pemerintah Provinsi (Pemprov Banten) mengumumkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang akan berlaku mulai 10 April hingga 30 Juni 2025.
Program ini memberikan kesempatan bagi warga Banten untuk menghapuskan tunggakan pokok dan sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor untuk tahun 2024 dan sebelumnya.
Gubernur Banten, Andra Soni, menyampaikan bahwa program ini dirancang sebagai hadiah spesial untuk masyarakat Banten dalam menyambut Idulfitri 1446 H.
“Kami berharap program ini bisa menjadi hadiah bagi masyarakat Banten menjelang Hari Raya Idulfitri. Kami mengucapkan Selamat Hari Raya kepada semua,” ujar Andra, yang dikutip dari laman resmi Samsat.
Program pemutihan ini memungkinkan wajib pajak hanya membayar pajak untuk tahun 2025, sedangkan tunggakan dan denda dari tahun 2024 dan sebelumnya akan dihapuskan sepenuhnya.
“Insya Allah, program ini akan dimulai pada 10 April dan berakhir pada 30 Juni 2025. Syaratnya adalah wajib pajak menyelesaikan pembayaran pajak untuk tahun 2025. Semua tunggakan akan dihapuskan,” tambah Andra.
Pemprov Banten mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan program ini dengan sebaik-baiknya, guna menghindari adanya tunggakan pajak yang dapat membebani.
Program ini juga merupakan langkah strategis dalam meningkatkan pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat Banten.
Tetapi, perlu dicatat bahwa program ini tidak berlaku bagi proses mutasi kendaraan keluar dari Provinsi Banten.
Untuk mengikuti program pemutihan, pemilik kendaraan harus memenuhi beberapa persyaratan, antara lain;
- kendaraan harus terdaftar di wilayah Provinsi Banten.
- Dokumen yang diperlukan meliputi KTP, STNK, BPKB, cek fisik kendaraan, serta
- kwitansi pembelian untuk proses balik nama.
Pembayaran pajak kendaraan dapat dilakukan di Samsat Induk Wilayah Kabupaten/Kota, Samsat Keliling, Gerai Samsat, atau Samsat Outlet.
Pemilik kendaraan juga dapat melakukan pembayaran di tempat-tempat yang telah disediakan oleh pemerintah.
Pemerintah Provinsi Banten berharap, dengan adanya program pemutihan ini, masyarakat dapat lebih mudah menyelesaikan kewajiban pajak kendaraan mereka tanpa dibebani dengan tunggakan yang ada.(*)
Editor : Konrad










