Pemerintah Provinsi Banten Umumkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor untuk Masyarakat, Simak Syarat dan Ketentuannya

Avatar photo

Rabu, 2 April 2025 - 19:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Syarat mendapatkan pemutihan pajak 
kendaraan bermotor bagi warga Banten. (Istimewa)

Syarat mendapatkan pemutihan pajak kendaraan bermotor bagi warga Banten. (Istimewa)

 

Metrosiar – Pemerintah Provinsi (Pemprov Banten) mengumumkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang akan berlaku mulai 10 April hingga 30 Juni 2025.

Program ini memberikan kesempatan bagi warga Banten untuk menghapuskan tunggakan pokok dan sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor untuk tahun 2024 dan sebelumnya.

Gubernur Banten, Andra Soni,  menyampaikan bahwa program ini dirancang sebagai hadiah spesial untuk masyarakat Banten dalam menyambut Idulfitri 1446 H.

“Kami berharap program ini bisa menjadi hadiah bagi masyarakat Banten menjelang Hari Raya Idulfitri. Kami mengucapkan Selamat Hari Raya kepada semua,” ujar Andra, yang dikutip dari laman resmi Samsat.

Program pemutihan ini memungkinkan wajib pajak hanya membayar pajak untuk tahun 2025, sedangkan tunggakan dan denda dari tahun 2024 dan sebelumnya akan dihapuskan sepenuhnya.

Baca juga:  Wagub Banten Ajak Jemaah Haji Kloter 52 Lebak Jaga Kesehatan dan Niatkan Ibadah Secara Tulus

“Insya Allah, program ini akan dimulai pada 10 April dan berakhir pada 30 Juni 2025. Syaratnya adalah wajib pajak menyelesaikan pembayaran pajak untuk tahun 2025. Semua tunggakan akan dihapuskan,” tambah Andra.

Pemprov Banten mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan program ini dengan sebaik-baiknya, guna menghindari adanya tunggakan pajak yang dapat membebani.

Program ini juga merupakan langkah strategis dalam meningkatkan pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat Banten.

Tetapi, perlu dicatat bahwa program ini tidak berlaku bagi proses mutasi kendaraan keluar dari Provinsi Banten.

Baca juga:  Bagaimana Cara Memperoleh Info Mudik Gratis Lebaran 2025? Ini Syarat Daftar

Untuk mengikuti program pemutihan, pemilik kendaraan harus memenuhi beberapa persyaratan, antara lain;

  • kendaraan harus terdaftar di wilayah Provinsi Banten.
  • Dokumen yang diperlukan meliputi KTP, STNK, BPKB, cek fisik kendaraan, serta
  • kwitansi pembelian untuk proses balik nama.

Pembayaran pajak kendaraan dapat dilakukan di Samsat Induk Wilayah Kabupaten/Kota, Samsat Keliling, Gerai Samsat, atau Samsat Outlet.

Pemilik kendaraan juga dapat melakukan pembayaran di tempat-tempat yang telah disediakan oleh pemerintah.

Pemerintah Provinsi Banten berharap, dengan adanya program pemutihan ini, masyarakat dapat lebih mudah menyelesaikan kewajiban pajak kendaraan mereka tanpa dibebani dengan tunggakan yang ada.(*)

Editor : Konrad

Follow WhatsApp Channel metrosiar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PMI Ngada Gaspol Tangani Dampak Gempa, Selter hingga Kelas Darurat Dibangun
BNPB Puji Ngada Kompak Hadapi Gempa, Isroil: Ini Modal Besar Pemulihan
Rp24,8 Miliar untuk Gempa Ngada, Banpres Rp20 Miliar Jadi Suntikan Terbesar
99 Persen Bantuan Gempa Ngada Sudah Tersalur, BPBD Kejar Tuntas 100 Persen Pekan Ini
Tinggal 3 Hari Tanggap Darurat, Gubernur NTT Kejar Data Gempa Ngada: Semua Warga Harus Terdata
Rumah Zakat Bagikan 800 Masker di Stasiun Tangerang Pascaterjadinya Erupsi Gunung Krakatau
RDTR-KLHS Ngada Jangan Jadi Dokumen Mati, Ray Bena: Pembangunan Tak Boleh Korbankan Rakyat dan Lingkungan
Mendagri Pasang Target Percepatan Pemulihan Gempa Flores, Warga Diharapkan Natal di Rumah Sendiri
Berita ini 43 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 07:28 WIB

PMI Ngada Gaspol Tangani Dampak Gempa, Selter hingga Kelas Darurat Dibangun

Jumat, 11 September 2026 - 06:36 WIB

BNPB Puji Ngada Kompak Hadapi Gempa, Isroil: Ini Modal Besar Pemulihan

Kamis, 10 September 2026 - 21:29 WIB

Rp24,8 Miliar untuk Gempa Ngada, Banpres Rp20 Miliar Jadi Suntikan Terbesar

Kamis, 10 September 2026 - 20:56 WIB

99 Persen Bantuan Gempa Ngada Sudah Tersalur, BPBD Kejar Tuntas 100 Persen Pekan Ini

Rabu, 9 September 2026 - 20:35 WIB

Tinggal 3 Hari Tanggap Darurat, Gubernur NTT Kejar Data Gempa Ngada: Semua Warga Harus Terdata

Berita Terbaru