Gugatan Jusuf Hamka Dikabulkan, MNC Kena Rp531 Miliar!

Kamis, 23 April 2026 - 14:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

“Jusuf Hamka (kanan) berbincang dengan Hary Tanoesoedibjo (kiri) dalam suasana persidangan, terkait putusan gugatan perdata yang berujung kewajiban ganti rugi sebesar Rp 531 miliar.”

“Jusuf Hamka (kanan) berbincang dengan Hary Tanoesoedibjo (kiri) dalam suasana persidangan, terkait putusan gugatan perdata yang berujung kewajiban ganti rugi sebesar Rp 531 miliar.”

Jakarta Pusat, Metrosiar – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan sebagian gugatan perdata yang diajukan pengusaha Jusuf Hamka terhadap Hary Tanoesoedibjo dan PT MNC Asia Holding Tbk. Putusan tersebut dibacakan majelis hakim pada Rabu (22/4/2026).

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan para tergugat terbukti melakukan perbuatan melawan hukum terkait transaksi surat berharga yang terjadi sejak 1999. Atas dasar itu, tergugat I dan II dihukum untuk membayar ganti rugi secara tanggung renteng dengan total sekitar Rp531 miliar.

Baca Juga :  Waspada! Cuaca Ekstrem Intai Banten, Polda Ingatkan Risiko Hujan Lebat hingga Gelombang Tinggi

Nilai tersebut terdiri dari ganti rugi materiil sebesar 28 juta dolar AS atau sekitar Rp481 miliar, serta ganti rugi immateriil sebesar Rp50 miliar. Selain itu, majelis hakim juga menetapkan bunga sebesar 6 persen per tahun yang dihitung sejak 9 Mei 2002 hingga seluruh kewajiban dilunasi.

Baca Juga :  Ajang Puteri Indonesia Banten 2025 Bukan Sekadar Tentang Kecantikan, Ini Pesan Walkot Tangerang

Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Sunoto, menjelaskan bahwa putusan ini merupakan hasil penilaian majelis hakim terhadap kerugian yang dialami penggugat akibat transaksi Negotiable Certificate of Deposit (NCD) yang tidak dapat dicairkan.

Meski dalam gugatan awal nilai kerugian yang diajukan mencapai sekitar Rp119 triliun, pengadilan hanya mengabulkan sebagian tuntutan sesuai dengan pembuktian yang terungkap dalam persidangan.

Berita Terkait

Meter Air Buram dan Rusak Kini Bisa Diganti Gratis, Ini Caranya
Mahkamah Agung Menghentikan Diskriminasi Hukum Terhadap Hendra Lie, Gus Rofi : “Harusnya Korupsinya Di Usut”
Mengupas Rahasia Hidup Tenang, Komunitas RUBIK Hadirkan Kajian Bersama Ust Kiswoko Al Ghifari S.Pd
Situ Warung Rebo: Ramai Pengunjung, Warga Raup Peluang Usaha
Home Prospek Nine Stars Buka Peluang Sehat dan Cuan
Camat Pasar Kemis Mimpin kerja Bakti Di Sukamanti
Home Prospek Nine Stars di Serang: Edukasi Diabetes dan Peluang Usaha yang Menarik Perhatian
Rotasi Danramil Tigaraksa: Dua Perwira Berganti, Misi Baru Dimulai
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 23 April 2026 - 14:50 WIB

Gugatan Jusuf Hamka Dikabulkan, MNC Kena Rp531 Miliar!

Rabu, 22 April 2026 - 13:31 WIB

Meter Air Buram dan Rusak Kini Bisa Diganti Gratis, Ini Caranya

Selasa, 21 April 2026 - 21:51 WIB

Mahkamah Agung Menghentikan Diskriminasi Hukum Terhadap Hendra Lie, Gus Rofi : “Harusnya Korupsinya Di Usut”

Selasa, 21 April 2026 - 15:58 WIB

Mengupas Rahasia Hidup Tenang, Komunitas RUBIK Hadirkan Kajian Bersama Ust Kiswoko Al Ghifari S.Pd

Senin, 20 April 2026 - 18:05 WIB

Situ Warung Rebo: Ramai Pengunjung, Warga Raup Peluang Usaha

Berita Terbaru

“Jusuf Hamka (kanan) berbincang dengan Hary Tanoesoedibjo (kiri) dalam suasana persidangan, terkait putusan gugatan perdata yang berujung kewajiban ganti rugi sebesar Rp 531 miliar.”

Daerah

Gugatan Jusuf Hamka Dikabulkan, MNC Kena Rp531 Miliar!

Kamis, 23 Apr 2026 - 14:50 WIB