Jakarta Pusat, Metrosiar – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan sebagian gugatan perdata yang diajukan pengusaha Jusuf Hamka terhadap Hary Tanoesoedibjo dan PT MNC Asia Holding Tbk. Putusan tersebut dibacakan majelis hakim pada Rabu (22/4/2026).
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan para tergugat terbukti melakukan perbuatan melawan hukum terkait transaksi surat berharga yang terjadi sejak 1999. Atas dasar itu, tergugat I dan II dihukum untuk membayar ganti rugi secara tanggung renteng dengan total sekitar Rp531 miliar.
Nilai tersebut terdiri dari ganti rugi materiil sebesar 28 juta dolar AS atau sekitar Rp481 miliar, serta ganti rugi immateriil sebesar Rp50 miliar. Selain itu, majelis hakim juga menetapkan bunga sebesar 6 persen per tahun yang dihitung sejak 9 Mei 2002 hingga seluruh kewajiban dilunasi.
Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Sunoto, menjelaskan bahwa putusan ini merupakan hasil penilaian majelis hakim terhadap kerugian yang dialami penggugat akibat transaksi Negotiable Certificate of Deposit (NCD) yang tidak dapat dicairkan.
Meski dalam gugatan awal nilai kerugian yang diajukan mencapai sekitar Rp119 triliun, pengadilan hanya mengabulkan sebagian tuntutan sesuai dengan pembuktian yang terungkap dalam persidangan.










