Metrosiar, Serang – Gubernur Banten, Andra Soni, menekankan pentingnya penyusunan Rencana Strategis (Renstra) 2025–2029 oleh perangkat daerah Pemprov Banten harus berdasarkan pada data dan fakta aktual di lapangan.
Arahan ini disampaikan saat Forum Lintas Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam rangka Penyelarasan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) di Aula Bappeda Banten, KP3B, Kota Serang, pada Selasa (22/4/2025).
Andra menyoroti banyaknya persoalan mendasar yang ia temukan saat melakukan kunjungan ke berbagai wilayah. Mulai dari kerusakan infrastruktur jalan dan jembatan, fasilitas pendidikan yang tidak layak, hingga pelayanan publik yang belum optimal.
“Banyak saya temukan jalan yang berlubang, jembatan juga. Lalu ruang belajar siswa yang bocor. Pelayanan di RSUD yang masih menumpuk. Hal-hal yang menyangkut pelayanan masyarakat itulah yang harus segera kita selesaikan,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan pentingnya perangkat daerah melakukan penyisiran masalah secara menyeluruh agar perencanaan pembangunan benar-benar mencerminkan kebutuhan riil masyarakat.
Prioritaskan Program Nyata dan Kurangi Kegiatan Seremonial
Menurut Andra, penyusunan Renstra harus fokus pada program yang memberikan dampak langsung, bukan sekadar kegiatan sosialisasi.
“Kalau kegiatan-kegiatan yang sifatnya sosialisasi atau semacam FGD itu sebaiknya dikurangi. Apalagi Renstra ini hanya lima tahun sekali. Saya ingin program yang disusun benar-benar dirasakan oleh masyarakat melalui penjabaran visi misi kami,” tegasnya.
Kolaborasi lintas OPD juga ditekankan dalam mendukung program pembangunan. Ia mencontohkan sektor pariwisata, di mana dukungan tidak hanya datang dari Dinas Pariwisata, tetapi juga dinas terkait lainnya.
“Misalnya jika ingin meningkatkan kunjungan wisatawan… Mana mungkin tingkat kunjungan wisatawan kita naik apabila jalannya masih rusak, masih gelap kalau malam. Nah, ini ada peran dinas lainnya,” jelasnya.
Tujuh Arahan Strategis Gubernur untuk Penyusunan Renstra
Andra Soni memberikan tujuh arahan utama bagi OPD dalam menyusun Renstra 2025–2030:
- Menyelaraskan dengan visi Gubernur dan Wakil Gubernur Banten: “Banten Maju Adil Merata Tidak Korupsi” serta menyusun kerangka dan mitigasi pelaksanaannya.
- Sekda, Asisten Daerah, dan Bappeda diminta membina dan mengawal proses hingga pelaksanaan desk misi.
- Dokumen RPJMD dan Renstra menjadi dasar strategis bagi penyusunan APBD serta penilaian kinerja Pemprov.
- Program yang dianggarkan dalam APBD harus berdasarkan rencana yang sudah ada.
- Renstra disusun secara bertanggung jawab oleh kepala perangkat daerah dengan melibatkan seluruh ASN.
- Kepala OPD wajib mengawal tahapan penyusunan Renstra secara penuh.
- Target kinerja dalam Renstra harus selaras dengan RPJMD, mulai dari tujuan hingga kerangka pendanaan.
Bappeda: Renstra Harus Berbasis Bukti Lapangan
Kepala Bappeda Provinsi Banten, Mahdani, menyampaikan bahwa Renstra merupakan turunan dari RPJMD dan menjadi dokumen penting dalam penerjemahan visi misi kepala daerah ke dalam kegiatan nyata.
“Kalau di dokumen RPJMD itu hanya programnya saja, sedangkan untuk menerjemahkan program itu dalam bentuk berbagai kegiatan itu adanya di Renstra… harus berdasarkan basis data evidence,” jelas Mahdani.
Ia menegaskan bahwa penyusunan Renstra harus benar-benar mencerminkan kebutuhan masyarakat.
“Jadi benar-benar apa yang dibutuhkan masyarakat dan hasil temuan di lapangan, itulah yang akan dijadikan bahan penyusunan Renstra,” pungkasnya.(*)










