DKP Banten: Pintu Masuk Korupsi, Indikasi Manipulasi Data, dan Bisnis Gelap Ikan

Kamis, 3 Juli 2025 - 09:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Kamaludin, SE
Aktivis Pemerhati Kebijakan Publik dan Politik. (Istimewa)

Foto: Kamaludin, SE Aktivis Pemerhati Kebijakan Publik dan Politik. (Istimewa)

Metrosiar – Kasus korupsi proyek breakwater Cituis yang menjerat salah seorang staff di Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Banten, tanpa menyentuh Pejabatnya, hanyalah satu dari sekian banyak indikasi bobroknya tata kelola sektor kelautan di provinsi ini. Skema gratifikasi, proyek pesanan, dan permainan data produksi ikan bukan lagi rahasia.

Di balik meja-meja birokrasi DKP, angka-angka disulap, izin diterbitkan, dan keuntungan mengalir ke segelintir orang.

Lihat saja pencatatan produksi perikanan di Banten. Angka yang dilaporkan ke publik sering kali tak mencerminkan kondisi sebenarnya. Tempat Pelelangan Ikan (TPI) yang seharusnya menjadi pusat distribusi hasil laut justru hanya menjadi alat formalitas.

Data jumlah ikan yang keluar dari Banten lebih sering dikarang dibandingkan diverifikasi. Jika target pemprov 2023 mencapai 2 juta ton, siapa yang bisa menjamin angka itu bukan sekadar laporan yang disesuaikan dengan kebutuhan?

Masalah lainnya ada pada pengelolaan regulasi alat tangkap. Alih-alih menjalankan aturan secara ketat, DKP justru membuka ruang bagi manipulasi perizinan. Aturan tentang alat tangkap yang tertuang dalam Permen 36 Tahun 2023, misalnya, sudah jelas mengatur zonasi dan alat yang dilarang. Namun, di lapangan, alat tangkap seperti cantrang terus beroperasi dengan dalih modifikasi ramah lingkungan.

Baca Juga :  FORJUMIS Bangkit! Kopdar Perdana Usai Lebaran Ini Jadi Titik Balik

Sementara itu, perizinan tetap keluar tanpa pemeriksaan teknis yang memadai.

Sektor perikanan tangkap di Banten juga masih menjadi surga bagi praktik ilegal fishing. Pengusaha besar yang mestinya tunduk pada aturan justru lihai menyamarkan penyimpangan. Kapal-kapal dengan kapasitas besar yang seharusnya melaut di atas 10 mil dari garis pantai malah beroperasi di zona yang lebih dekat. Sementara itu, pengawasan dari DKP lemah, jika bukan sengaja dilumpuhkan.

Pengelolaan subsidi BBM untuk nelayan pun bermasalah. Seharusnya, bantuan diberikan berdasarkan hasil produksi yang dilaporkan ke TPI. Namun, dalam praktiknya, subsidi justru diberikan berdasarkan kepemilikan PAS Kapal.

Siapa pun yang memiliki buku kapal bisa mendapatkan BBM bersubsidi, tanpa harus membuktikan bahwa mereka benar-benar menangkap ikan. Nelayan kecil yang bergantung pada hasil tangkap riil justru tersisih, sementara pemilik modal menikmati keuntungan.

Dugaan permainan ini semakin kuat dengan adanya kelompok-kelompok penerima hibah yang tak benar-benar berfungsi. Sejumlah Kelompok Usaha Bersama (KUB) dan Kelompok Budidaya Ikan (Pokdakan) diduga hanya ada di atas kertas.

Semestinya, mereka berperan dalam administrasi pencatatan produksi nelayan, membantu akses subsidi, hingga mengurus perizinan. Kenyataannya, kelompok-kelompok ini justru lebih sering menjadi alat untuk mengamankan anggaran daripada memberikan manfaat bagi nelayan.

Baca Juga :  Polresta Tangerang Kawal Aksi Penolakan PIK 2 di Tugu Mauk dengan Pendekatan Humanis dan Profesional

Tak hanya itu, sistem pengawasan kelautan juga patut dipertanyakan. Kelompok Pengawas Masyarakat (Pokwasmas) yang dibentuk di setiap kecamatan pesisir seharusnya menjadi garda terdepan dalam menjaga kelestarian laut dan menindak praktik ilegal fishing. Namun, efektivitasnya minim.

Tanpa dukungan serius dari dinas terkait, Pokwasmas hanya akan menjadi sekadar seragam tanpa peran nyata.

Dengan semua masalah ini, tak heran jika DKP Banten kini menjadi sorotan. Publik berhak mempertanyakan: sejauh mana transparansi dan akuntabilitas pengelolaan sektor kelautan? Berapa banyak uang rakyat yang menguap dalam skema-skema korupsi dan manipulasi data? Dan, lebih penting lagi, siapa yang diuntungkan dari sistem yang telah beroperasi seperti lingkaran setan ini?

Kejaksaan dan lembaga pengawas tak boleh berhenti pada kasus breakwater Cituis. Investigasi harus diperluas ke seluruh tata kelola DKP Banten, termasuk perizinan alat tangkap, pencatatan produksi, hingga distribusi subsidi BBM.

Tanpa tindakan tegas, laut Banten hanya akan menjadi lahan eksploitasi bagi mafia perikanan yang dilindungi oleh birokrasi korup.

Editor : Ahmad

Sumber Berita: Siaran pers

Berita Terkait

PLN Indonesia Power UBP Banten 3 Lontar Raih Peringkat Beyond Compliance Pada Ajang Pengelolaan Lingkungan PROPER 2025
Perpanjang Pajak Kendaraan Tanpa Harus Melampirkan KTP Pemilik Pertama
35% Rampung! Rumah Nyaris Ambruk Ini Kini Bangkit Kembali
Kapolri Turun ke Cikupa, Ungkap Fakta Penting soal Buruh dan Investasi
Ngada Dibidik Investor, Ketua DPRD Bongkar Potensi Besar yang Belum Tergarap
Ngada Mulai Dilirik! Dewi Cokorda Sentil Peluang Investasi Pariwisata
Lahan 1 Hektare Digarap! Polda Banten Tancap Gas Tanam Jagung
Camat Kemiri Rudi Hadikarsono Resmi Dilantik sebagai PPATS di Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang
Berita ini 24 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 12:04 WIB

PLN Indonesia Power UBP Banten 3 Lontar Raih Peringkat Beyond Compliance Pada Ajang Pengelolaan Lingkungan PROPER 2025

Rabu, 15 April 2026 - 10:40 WIB

Perpanjang Pajak Kendaraan Tanpa Harus Melampirkan KTP Pemilik Pertama

Rabu, 15 April 2026 - 07:27 WIB

35% Rampung! Rumah Nyaris Ambruk Ini Kini Bangkit Kembali

Rabu, 15 April 2026 - 06:50 WIB

Kapolri Turun ke Cikupa, Ungkap Fakta Penting soal Buruh dan Investasi

Rabu, 15 April 2026 - 00:41 WIB

Ngada Dibidik Investor, Ketua DPRD Bongkar Potensi Besar yang Belum Tergarap

Berita Terbaru

Sertu Warno bersama pekerja bangunan saat proses pemasangan bata ringan (hebel) dalam program perbaikan rumah tidak layak huni milik Ibu Asih di Desa Patrasana, Kecamatan Kresek, Kabupaten Tangerang.

Daerah

35% Rampung! Rumah Nyaris Ambruk Ini Kini Bangkit Kembali

Rabu, 15 Apr 2026 - 07:27 WIB