Metrosiar – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Tangerang Selatan menerima kunjungan dari Diskominfo Kota Tangerang dalam forum diskusi strategis mengenai penataan kabel udara fiber optik menjadi jaringan bawah tanah, Rabu (16/4/2025).
Dalam kesempatan tersebut, Pemkot Tangsel membagikan praktik kebijakan yang telah dijalankan dalam mengelola infrastruktur telekomunikasi yang sering menjadi tantangan di berbagai daerah.
Kepala Diskominfo Tangsel, Tb. Asep Nurdin, menyampaikan program penataan kabel telah dimulai sejak 2023 dengan dasar hukum berupa Peraturan Wali Kota Nomor 47 Tahun 2019 tentang Penataan dan Pengendalian Pembangunan Menara Telekomunikasi.
“Jadi sebelum kita memulai untuk menata persoalan kabel udara ini ke bawah tanah secara masif, Pemkot Tangsel sendiri telah membuat dahulu regulasi yang tegas untuk mengatur kebijakan ini jangka panjangnya,” ujarnya.
Ia menekankan pentingnya regulasi yang kuat karena program ini melibatkan banyak pihak lintas sektor, baik dari pemerintah maupun swasta. Tb.
Asep menjelaskan, “Selama ini banyak pemilik kabel fiber optik yang berlindung di balik izin dari pusat dan seolah aturan daerah tidak berlaku. Mereka kerap mengklaim sudah punya izin gelaran dari kementerian, padahal ada kewajiban perpanjangan infrastruktur yang mereka abaikan, dan ini harus kita atur tegas.”
Pendekatan kolaboratif menjadi strategi utama Pemkot Tangsel dalam menata kabel udara. Perusahaan pemilik jaringan diberi dua opsi; membangun ducting bawah tanah atau menggunakan tiang bersama di area padat penduduk.
“Kami tidak memaksakan pembangunan ducting di kawasan yang sudah padat. Karena itu, alternatif tiang bersama menjadi solusi realistis. Satu tiang bisa dipakai bersama oleh para pemilik kabel,” jelasnya.
Dalam pertemuan tersebut, Asep juga menyoroti pentingnya komunikasi terbuka dan transparansi antara semua pihak.
Pemkot Tangsel mengajak sejumlah asosiasi seperti APJATEL, ASPIMTEL, ATSI, APJII, serta pengelola menara untuk bersama-sama mendukung jalannya kebijakan ini secara kolektif dan berkelanjutan.
“Kuncinya adalah regulasi yang kuat. Tanpa itu, kita enggak bisa apa-apa. Kalo kita ingin kota yang tertata, estetik, tapi kabel udara masih semrawut, itu kontradiksi. Maka semua pihak harus duduk bareng,” katanya.
Sejak dimulai pada 2023 hingga 2024, Pemkot Tangsel telah merelokasi kabel udara di 12 ruas jalan. Pada 2025, penataan akan dilanjutkan di 6 ruas jalan lainnya sebagai bagian dari komitmen menjaga kerapian dan estetika kota.(*)
Editor : Nedu Wodo Mezhe










