Eks Dirut PT Taspen Diduga Beli 11 Apartemen dan 3 Tanah dari Uang Korupsi Rp1 Triliun

Rabu, 28 Mei 2025 - 10:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Antonius Nicholas Stephanus Kosasih eks Direktur Utama Taspen (Dok. Taspen)

Antonius Nicholas Stephanus Kosasih eks Direktur Utama Taspen (Dok. Taspen)

Metrosiar – Kasus dugaan korupsi yang melibatkan Eks Direktur Utama PT Taspen, Antonius Nicholas, terus bergulir di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Antonius didakwa terlibat dalam kasus korupsi investasi fiktif yang menyebabkan kerugian negara hingga mencapai Rp1 triliun.

Dalam sidang pembacaan dakwaan yang digelar pada Selasa (27/5/25), jaksa penuntut umum mengungkap sejumlah fakta baru.

Salah satunya adalah dugaan pembelian properti mewah yang dilakukan Antonius dengan dana hasil korupsi tersebut.

Jaksa menyebut Antonius membeli total 11 unit apartemen di wilayah Tangerang dan Jakarta Selatan, yang diduga kuat dibiayai dari hasil tindak pidana korupsi. Berikut rincian daftar apartemen tersebut:

  • 4 unit di Project The Smith, Kota Tangerang dengan nilai mencapai Rp10,7 miliar
  • 2 unit di Apartemen Springwood, Kota Tangerang seharga Rp5 miliar
  • 4 unit di Sky House Alam Sutera, Kota Tangerang senilai Rp5,07 miliar
  • 1 unit di Apartemen Belleza Permata Hijau Tower Versailles, Jakarta Selatan dengan harga Rp2 miliar
Baca Juga :  Timnas Indonesia U-17 Tembus Piala Dunia 2025, Nova Arianto Beberkan Kunci Sukses Garuda Muda

Selain apartemen, Antonius juga diduga membeli 3 bidang tanah di kawasan Jelupang, Tangerang Selatan, Banten.

Jaksa menyatakan, “Berikutnya pembelian 3 bidang tanah di Jelupang, Tangerang Selatan, Banten. Total harga ketiga bidang tanah itu sebesar Rp4 miliar,” ungkapnya di persidangan.

Baca Juga :  HUT ke-75 Polairud, Polda Banten Bagikan Bantuan Pendidikan & Sosial untuk Nelayan — Ada Pesan Penting Kapolda?

Tak hanya membeli aset, jaksa juga mengungkap bahwa uang hasil korupsi disimpan di berbagai tempat, termasuk rumah dinas Antonius di Menteng, Jakarta Pusat, serta dalam safe deposit box (SDB) dan beberapa unit apartemen.

Dalam dakwaannya, jaksa menyebutkan bahwa Antonius telah memperkaya diri sendiri dengan nilai mencapai Rp34 miliar.

“Memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi, yaitu memperkaya Terdakwa,” tegas jaksa saat membacakan dakwaan.(*)

Editor : Nedu Wodo Mezhe

Berita Terkait

Perpanjang Pajak Kendaraan Tanpa Harus Melampirkan KTP Pemilik Pertama
Optimalkan Layanan Jasa Perbankan, Pemkab Ngada dan Bank NTT Teken PKS
Gelora Panaskan Mesin 2029, Program Rahasia DPD Mulai Digeber!
Alarm Bahaya! Harga Minyak Bisa Guncang Ekonomi Indonesia
Lurah Kutabaru Monitoring Langsung Kegiatan Imunisasi Campak di Posyandu
Lebaran Betawi 2026 lebih beda, Semua Orang Bakal Berkumpul di Lapangan Banteng.
Awas! Share Video Serangan di Saudi Bisa Dipidana
Haji 2026 Tetap Jalan di Tengah Konflik Timur Tengah, Ini Jaminan Saudi
Berita ini 27 kali dibaca
Eks Dirut PT Taspen, Antonius Nicholas, diduga terlibat korupsi investasi fiktif senilai Rp1 triliun dan membeli apartemen serta tanah mewah.

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 10:40 WIB

Perpanjang Pajak Kendaraan Tanpa Harus Melampirkan KTP Pemilik Pertama

Kamis, 9 April 2026 - 18:50 WIB

Optimalkan Layanan Jasa Perbankan, Pemkab Ngada dan Bank NTT Teken PKS

Senin, 6 April 2026 - 09:02 WIB

Gelora Panaskan Mesin 2029, Program Rahasia DPD Mulai Digeber!

Sabtu, 4 April 2026 - 22:17 WIB

Alarm Bahaya! Harga Minyak Bisa Guncang Ekonomi Indonesia

Rabu, 1 April 2026 - 17:46 WIB

Lurah Kutabaru Monitoring Langsung Kegiatan Imunisasi Campak di Posyandu

Berita Terbaru

Sertu Warno bersama pekerja bangunan saat proses pemasangan bata ringan (hebel) dalam program perbaikan rumah tidak layak huni milik Ibu Asih di Desa Patrasana, Kecamatan Kresek, Kabupaten Tangerang.

Daerah

35% Rampung! Rumah Nyaris Ambruk Ini Kini Bangkit Kembali

Rabu, 15 Apr 2026 - 07:27 WIB