Eks Dirut PT Taspen Diduga Beli 11 Apartemen dan 3 Tanah dari Uang Korupsi Rp1 Triliun

Avatar photo

Rabu, 28 Mei 2025 - 10:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Antonius Nicholas Stephanus Kosasih eks Direktur Utama Taspen (Dok. Taspen)

Antonius Nicholas Stephanus Kosasih eks Direktur Utama Taspen (Dok. Taspen)

Metrosiar – Kasus dugaan korupsi yang melibatkan Eks Direktur Utama PT Taspen, Antonius Nicholas, terus bergulir di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Antonius didakwa terlibat dalam kasus korupsi investasi fiktif yang menyebabkan kerugian negara hingga mencapai Rp1 triliun.

Dalam sidang pembacaan dakwaan yang digelar pada Selasa (27/5/25), jaksa penuntut umum mengungkap sejumlah fakta baru.

Salah satunya adalah dugaan pembelian properti mewah yang dilakukan Antonius dengan dana hasil korupsi tersebut.

Jaksa menyebut Antonius membeli total 11 unit apartemen di wilayah Tangerang dan Jakarta Selatan, yang diduga kuat dibiayai dari hasil tindak pidana korupsi. Berikut rincian daftar apartemen tersebut:

  • 4 unit di Project The Smith, Kota Tangerang dengan nilai mencapai Rp10,7 miliar
  • 2 unit di Apartemen Springwood, Kota Tangerang seharga Rp5 miliar
  • 4 unit di Sky House Alam Sutera, Kota Tangerang senilai Rp5,07 miliar
  • 1 unit di Apartemen Belleza Permata Hijau Tower Versailles, Jakarta Selatan dengan harga Rp2 miliar
Baca juga:  PLN Berikan Diskon Tambah Daya Listrik 50 Persen hingga 23 Mei 2025, Begini Cara Mendapatkannya

Selain apartemen, Antonius juga diduga membeli 3 bidang tanah di kawasan Jelupang, Tangerang Selatan, Banten.

Jaksa menyatakan, “Berikutnya pembelian 3 bidang tanah di Jelupang, Tangerang Selatan, Banten. Total harga ketiga bidang tanah itu sebesar Rp4 miliar,” ungkapnya di persidangan.

Baca juga:  Lapas Cibinong Disorot, Temuan “Kluster Mewah” Picu Pertanyaan Besar

Tak hanya membeli aset, jaksa juga mengungkap bahwa uang hasil korupsi disimpan di berbagai tempat, termasuk rumah dinas Antonius di Menteng, Jakarta Pusat, serta dalam safe deposit box (SDB) dan beberapa unit apartemen.

Dalam dakwaannya, jaksa menyebutkan bahwa Antonius telah memperkaya diri sendiri dengan nilai mencapai Rp34 miliar.

“Memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi, yaitu memperkaya Terdakwa,” tegas jaksa saat membacakan dakwaan.(*)

Editor : Nedu Wodo Mezhe

Follow WhatsApp Channel metrosiar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Empat Jalan Tangerang Tuntas, Akses Warga Kembali Lancar
Pemkab Tangerang Punya Gebrakan Baru, Desa Cikuya Jadi Pusat Komoditas
Indonesia Bidik Investor Data Center, Potensi Listrik Papua 23 GW
AMDAL Jadi Kunci Proyek Aman, Ini Risiko Jika Diabaikan!
Pakons Prime Hotel Tangerang Gelar Wedding Showcase, Paket Pernikahan Mulai Rp32 Juta!
Akses Keuangan 92,76%, Annisa Mahesa Bongkar Masalah yang Masih Mengintai!
Green SM Gebrak Jakarta, 1.500 Motor Listrik VinFast MeluncurGreen SM Gebrak Jakarta, 1.500 Motor Listrik VinFast Meluncur
Promo September Ceria Azka Motor hadir dengan DP motor Honda mulai Rp500 ribu dan pilihan tenor kredit menarik untuk wilayah Jabodetabek.
Berita ini 56 kali dibaca
Eks Dirut PT Taspen, Antonius Nicholas, diduga terlibat korupsi investasi fiktif senilai Rp1 triliun dan membeli apartemen serta tanah mewah.

Berita Terkait

Selasa, 29 September 2026 - 13:19 WIB

Empat Jalan Tangerang Tuntas, Akses Warga Kembali Lancar

Selasa, 29 September 2026 - 13:10 WIB

Pemkab Tangerang Punya Gebrakan Baru, Desa Cikuya Jadi Pusat Komoditas

Senin, 28 September 2026 - 09:29 WIB

Indonesia Bidik Investor Data Center, Potensi Listrik Papua 23 GW

Senin, 28 September 2026 - 08:29 WIB

AMDAL Jadi Kunci Proyek Aman, Ini Risiko Jika Diabaikan!

Sabtu, 26 September 2026 - 09:23 WIB

Pakons Prime Hotel Tangerang Gelar Wedding Showcase, Paket Pernikahan Mulai Rp32 Juta!

Berita Terbaru

Pemerintahan

Lurah Kutabaru Purna Tugas, Pesan Haru Warga

Rabu, 30 Sep 2026 - 13:34 WIB