Eks Dirut PT Taspen Diduga Beli 11 Apartemen dan 3 Tanah dari Uang Korupsi Rp1 Triliun

Avatar photo

Rabu, 28 Mei 2025 - 10:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Antonius Nicholas Stephanus Kosasih eks Direktur Utama Taspen (Dok. Taspen)

Antonius Nicholas Stephanus Kosasih eks Direktur Utama Taspen (Dok. Taspen)

Metrosiar – Kasus dugaan korupsi yang melibatkan Eks Direktur Utama PT Taspen, Antonius Nicholas, terus bergulir di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Antonius didakwa terlibat dalam kasus korupsi investasi fiktif yang menyebabkan kerugian negara hingga mencapai Rp1 triliun.

Dalam sidang pembacaan dakwaan yang digelar pada Selasa (27/5/25), jaksa penuntut umum mengungkap sejumlah fakta baru.

Salah satunya adalah dugaan pembelian properti mewah yang dilakukan Antonius dengan dana hasil korupsi tersebut.

Jaksa menyebut Antonius membeli total 11 unit apartemen di wilayah Tangerang dan Jakarta Selatan, yang diduga kuat dibiayai dari hasil tindak pidana korupsi. Berikut rincian daftar apartemen tersebut:

  • 4 unit di Project The Smith, Kota Tangerang dengan nilai mencapai Rp10,7 miliar
  • 2 unit di Apartemen Springwood, Kota Tangerang seharga Rp5 miliar
  • 4 unit di Sky House Alam Sutera, Kota Tangerang senilai Rp5,07 miliar
  • 1 unit di Apartemen Belleza Permata Hijau Tower Versailles, Jakarta Selatan dengan harga Rp2 miliar
Baca juga:  TPA Kaligending Jadi Sorotan: Atkarbonist Dorong Inovasi Pengelolaan Sampah Berkelanjutan

Selain apartemen, Antonius juga diduga membeli 3 bidang tanah di kawasan Jelupang, Tangerang Selatan, Banten.

Jaksa menyatakan, “Berikutnya pembelian 3 bidang tanah di Jelupang, Tangerang Selatan, Banten. Total harga ketiga bidang tanah itu sebesar Rp4 miliar,” ungkapnya di persidangan.

Baca juga:  KLH Teken Perjanjian Internasional Perluas Jangkauan Pasar Karbon

Tak hanya membeli aset, jaksa juga mengungkap bahwa uang hasil korupsi disimpan di berbagai tempat, termasuk rumah dinas Antonius di Menteng, Jakarta Pusat, serta dalam safe deposit box (SDB) dan beberapa unit apartemen.

Dalam dakwaannya, jaksa menyebutkan bahwa Antonius telah memperkaya diri sendiri dengan nilai mencapai Rp34 miliar.

“Memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi, yaitu memperkaya Terdakwa,” tegas jaksa saat membacakan dakwaan.(*)

Editor : Nedu Wodo Mezhe

Follow WhatsApp Channel metrosiar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Damai AS-Iran Bikin Harga Emas Melejit, Investor Serbu Aset Safe Haven
Partai Gelora Dorong Percepatan Energi Nuklir, Dinilai Jadi Kunci Kemandirian Energi Indonesia
KUR Obor Mas Mengalir Lebih dari Rp1 Miliar di Bajawa! Bupati Ngada Bergabung Jadi Anggota, Sinergi dengan Koperasi Merah Putih Kian Menguat
Obor Mas Jangan Hanya Besar, Tapi Harus Terus Bertumbuh! Bupati Ngada Ajak Anggota Bersatu dan Berani Bermimpi Lebih Tinggi
Danantara Garap Eksportir Tunggal, Fauzan Fadel ingatkan Negara Harus Jadi Mitra Strategis, Bukan Monopoli
Pasar Sentral Sudu: Ikon Masyarakat yang Kini Tampak Kumuh dan Semrawut
Gubernur Andra Soni Dukung DOB Cilangkahan: Siap Mekar, Infrastruktur Dikebut
Uang Rusak Masih Banyak Beredar, Warga Kesulitan Bertransaksi
Berita ini 43 kali dibaca
Eks Dirut PT Taspen, Antonius Nicholas, diduga terlibat korupsi investasi fiktif senilai Rp1 triliun dan membeli apartemen serta tanah mewah.

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 12:37 WIB

Damai AS-Iran Bikin Harga Emas Melejit, Investor Serbu Aset Safe Haven

Sabtu, 13 Juni 2026 - 14:00 WIB

Partai Gelora Dorong Percepatan Energi Nuklir, Dinilai Jadi Kunci Kemandirian Energi Indonesia

Selasa, 26 Mei 2026 - 09:03 WIB

KUR Obor Mas Mengalir Lebih dari Rp1 Miliar di Bajawa! Bupati Ngada Bergabung Jadi Anggota, Sinergi dengan Koperasi Merah Putih Kian Menguat

Sabtu, 23 Mei 2026 - 13:34 WIB

Obor Mas Jangan Hanya Besar, Tapi Harus Terus Bertumbuh! Bupati Ngada Ajak Anggota Bersatu dan Berani Bermimpi Lebih Tinggi

Jumat, 22 Mei 2026 - 13:54 WIB

Danantara Garap Eksportir Tunggal, Fauzan Fadel ingatkan Negara Harus Jadi Mitra Strategis, Bukan Monopoli

Berita Terbaru

Foto Bersama

Politik & Pemerintahan

Warga Pasar Kemis Serbu Layanan Pemkab Tangerang, Ada Apa di Sindangsari?

Senin, 22 Jun 2026 - 10:13 WIB

Lurah Kutabumi memberikan motivasi kepada Peserta

Politik & Pemerintahan

Pesan Penting Lurah Kutabumi di Ajang PMR Pasar Kemis, Apa Isinya?

Senin, 22 Jun 2026 - 10:02 WIB