Buruh Bekasi Ungkap Praktik Ketenagakerjaan Tidak Adil, Desak Presiden Lakukan Sidak ke Pabrik
Metrosiar – Praktik ketenagakerjaan yang dinilai tidak adil masih menjadi isu utama yang dikeluhkan para pekerja di kawasan industri, khususnya di Bekasi, Jawa Barat.
Hal ini disampaikan Zaenal (44), buruh asal Bekasi, saat mengikuti aksi memperingati Hari Buruh Internasional 2025 di depan Gedung DPR/MPR RI, Jakarta Pusat, Kamis (1/5/2025).
Zaenal mengungkapkan bahwa praktik rekrutmen yang tidak transparan masih banyak terjadi. Ia menyoroti kebijakan perusahaan yang tidak mengizinkan lulusan Sekolah Teknik Menengah (STM) untuk melamar pekerjaan dengan ijazah setingkat SMA.
“Sekolah sampai STM, mereka tidak boleh melamar pekerjaan dengan ijazah STM atau SMA sederajat, harus pakai ijazah SMP supaya gajinya lebih rendah,” ujar Zaenal.
Ia menyebut praktik ini sebagai bentuk penghinaan terhadap pendidikan dan masa depan generasi muda pekerja.
Menurut Zaenal, kebijakan tersebut berdampak langsung pada kesejahteraan buruh yang menerima upah rendah, fasilitas kesehatan yang tidak memadai, serta jam kerja melebihi delapan jam tanpa kompensasi lembur.
Zaenal menambahkan bahwa permasalahan ini bukan kasus terisolasi, melainkan sudah menjadi fenomena umum di berbagai perusahaan di kawasan industri Bekasi.
“Praktik perbudakan di tiap-tiap perusahaan di daerah Bekasi itu sangat parah sekali,” tegasnya.
Ia mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk tidak hanya menetapkan kebijakan dari balik meja, tetapi juga turun langsung ke lapangan.
“Saya setuju (dengan janji pembentukan Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional). Tapi, lebih setuju lagi kalau ada sidak ke tiap-tiap perusahaan. Itu lebih mengena lagi,” kata Zaenal.
Dalam peringatan Hari Buruh 2025 di Lapangan Monas, Jakarta, Presiden Prabowo menyampaikan komitmen untuk memperbaiki kondisi ketenagakerjaan di Indonesia.
Ia menegaskan akan menghapus sistem outsourcing yang kerap menimbulkan ketidakpastian kerja.
Sebagai langkah konkret, pemerintah akan membentuk Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional yang bertugas memberikan masukan kepada Presiden terkait kebijakan ketenagakerjaan.
Selain itu, Prabowo juga mengumumkan rencana pembentukan Satgas PHK untuk menangani dan mencegah pemutusan hubungan kerja secara sepihak.
Editor : Nedu Wodo
Sumber Berita: Kompas.com










