Pemerintah Provinsi Banten Umumkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor untuk Masyarakat, Simak Syarat dan Ketentuannya

Rabu, 2 April 2025 - 19:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Syarat mendapatkan pemutihan pajak 
kendaraan bermotor bagi warga Banten. (Istimewa)

Syarat mendapatkan pemutihan pajak kendaraan bermotor bagi warga Banten. (Istimewa)

 

Metrosiar – Pemerintah Provinsi (Pemprov Banten) mengumumkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang akan berlaku mulai 10 April hingga 30 Juni 2025.

Program ini memberikan kesempatan bagi warga Banten untuk menghapuskan tunggakan pokok dan sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor untuk tahun 2024 dan sebelumnya.

Gubernur Banten, Andra Soni,  menyampaikan bahwa program ini dirancang sebagai hadiah spesial untuk masyarakat Banten dalam menyambut Idulfitri 1446 H.

“Kami berharap program ini bisa menjadi hadiah bagi masyarakat Banten menjelang Hari Raya Idulfitri. Kami mengucapkan Selamat Hari Raya kepada semua,” ujar Andra, yang dikutip dari laman resmi Samsat.

Program pemutihan ini memungkinkan wajib pajak hanya membayar pajak untuk tahun 2025, sedangkan tunggakan dan denda dari tahun 2024 dan sebelumnya akan dihapuskan sepenuhnya.

Baca Juga :  Pemerintah Kecamatan Kemiri Kabupaten Tangerang Rudi HK, Tebarkan Ucapan Selamat Idul Fitri 1447 H

“Insya Allah, program ini akan dimulai pada 10 April dan berakhir pada 30 Juni 2025. Syaratnya adalah wajib pajak menyelesaikan pembayaran pajak untuk tahun 2025. Semua tunggakan akan dihapuskan,” tambah Andra.

Pemprov Banten mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan program ini dengan sebaik-baiknya, guna menghindari adanya tunggakan pajak yang dapat membebani.

Program ini juga merupakan langkah strategis dalam meningkatkan pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat Banten.

Tetapi, perlu dicatat bahwa program ini tidak berlaku bagi proses mutasi kendaraan keluar dari Provinsi Banten.

Baca Juga :  Kapolda Banten Hadiri Pelantikan Pejabat Tinggi Pratama di Lingkungan Pemprov Banten

Untuk mengikuti program pemutihan, pemilik kendaraan harus memenuhi beberapa persyaratan, antara lain;

  • kendaraan harus terdaftar di wilayah Provinsi Banten.
  • Dokumen yang diperlukan meliputi KTP, STNK, BPKB, cek fisik kendaraan, serta
  • kwitansi pembelian untuk proses balik nama.

Pembayaran pajak kendaraan dapat dilakukan di Samsat Induk Wilayah Kabupaten/Kota, Samsat Keliling, Gerai Samsat, atau Samsat Outlet.

Pemilik kendaraan juga dapat melakukan pembayaran di tempat-tempat yang telah disediakan oleh pemerintah.

Pemerintah Provinsi Banten berharap, dengan adanya program pemutihan ini, masyarakat dapat lebih mudah menyelesaikan kewajiban pajak kendaraan mereka tanpa dibebani dengan tunggakan yang ada.(*)

Editor : Konrad

Berita Terkait

Perpanjang Pajak Kendaraan Tanpa Harus Melampirkan KTP Pemilik Pertama
35% Rampung! Rumah Nyaris Ambruk Ini Kini Bangkit Kembali
Kapolri Turun ke Cikupa, Ungkap Fakta Penting soal Buruh dan Investasi
Ngada Dibidik Investor, Ketua DPRD Bongkar Potensi Besar yang Belum Tergarap
Ngada Mulai Dilirik! Dewi Cokorda Sentil Peluang Investasi Pariwisata
Lahan 1 Hektare Digarap! Polda Banten Tancap Gas Tanam Jagung
Camat Kemiri Rudi Hadikarsono Resmi Dilantik sebagai PPATS di Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang
Jelang Kedatangan Kapolri, Kapolresta Tangerang Turun Langsung Cek Lokasi di Cikupa
Berita ini 36 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 10:40 WIB

Perpanjang Pajak Kendaraan Tanpa Harus Melampirkan KTP Pemilik Pertama

Rabu, 15 April 2026 - 07:27 WIB

35% Rampung! Rumah Nyaris Ambruk Ini Kini Bangkit Kembali

Rabu, 15 April 2026 - 06:50 WIB

Kapolri Turun ke Cikupa, Ungkap Fakta Penting soal Buruh dan Investasi

Rabu, 15 April 2026 - 00:41 WIB

Ngada Dibidik Investor, Ketua DPRD Bongkar Potensi Besar yang Belum Tergarap

Selasa, 14 April 2026 - 21:14 WIB

Ngada Mulai Dilirik! Dewi Cokorda Sentil Peluang Investasi Pariwisata

Berita Terbaru

Sertu Warno bersama pekerja bangunan saat proses pemasangan bata ringan (hebel) dalam program perbaikan rumah tidak layak huni milik Ibu Asih di Desa Patrasana, Kecamatan Kresek, Kabupaten Tangerang.

Daerah

35% Rampung! Rumah Nyaris Ambruk Ini Kini Bangkit Kembali

Rabu, 15 Apr 2026 - 07:27 WIB