Jual Tanah dengan Harga yang Wajar, BPN Ngada Bikin Acuan Lewat ZNT

Senin, 22 September 2025 - 10:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Ngada, Beci Salomo Dopong, S.SIT. (Foto: Elfrat Frans Dhena)

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Ngada, Beci Salomo Dopong, S.SIT. (Foto: Elfrat Frans Dhena)

Metrosiar- Untuk menghindari ketidakwajaran dalam transaksi jual beli tanah, Kementerian ATR/BPN melalui Kantor Pertanahan Kabupaten (BPN) Ngada membuat acuan lewat Zona Nilai Tanah (ZNT).

Saat ini Kantor Pertanahan Kabupaten (BPN) Ngada tengah gencar melakukan pemetaan ZNT tersebut.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Ngada, Beci Salomo Dopong ketika ditemui di ruang kerjanya, Senin (22/9/25) menjelaskan, ZNT ini akan menjadi data acuan yang akurat untuk berbagai pihak seperti pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat umum dalam transaksi jual beli tanah di Ngada.

Wanita yang biasa disapa Beci ini menjelaskan, Zona Nilai Tanah (ZNT) adalah pembagian wilayah berdasarkan nilai tanah yang relatif sesuai dengan nilai jual beli tiga tahun terakhir di setiap zona yang telah di lakukan pemetaan zona awal.

Baca Juga :  Meriah! Obor Porkab VI 2025 Singgah di Kemiri, Kobarkan Semangat Persatuan

Penentuannya dilakukan dengan mempertimbangkan faktor-faktor seperti lokasi, aksessibilitas, kelas jalan, fasilitas, kondisi tanah serta faktor-faktor teknis lainnya.

Untuk menentukan nilai tanah tersebut kata Beci, pihaknya bekerja sama dengan pihak ketiga untuk melakukan survei lapangan, pengumpulan data, dan analisis untuk menentukan nilai tanah dengan mempertimbangkan juga data historis dan tren pasar property.

Dia menuturkan, faktor-faktor yang mempengaruhi nilai tanah di suatu zona itu antara lain; lokasi strategis, aksessibilitas, fasilitas publik, kondisi tanah, dan permintaan pasar.

Menurut Beci, ZNT menjadi acuan dalam menentukan range harga jual tanah yang wajar (minimum-maksimum).

Baca Juga :  Hindari Negosiasi Harga Tanah Tanpa Arah, Bupati Ngada Sebut ZNT Sangat Penting

Untuk memastikan akurasi data pembuatan peta ZNT, pihaknya melakukan update data secara berkala dan melakukan survey lapangan bersama pihak ketiga yang ditentukan dari Kementerian ATR/BPN RI, tukasnya.

Ditanya, apakah ZNT berpengaruh terhadap penetapan nilai pajak, Beci bilang, nilai pajak menjadi kewenangan pihak Pemerintah Daerah.

Namun untuk penentuannya nanti akan menyesuaikan penilaian tanah (apraisal) dari pejabat penilai tanah pemerintah daerah kabupaten ngada.

“Kami berencana untuk meningkatkan kualitas data ZNT dengan melakukan survey data yang lebih intensif dan menggunakan teknologi informasi yang lebih canggih dalam hal ini menggunakan aplikasi Sentuh Tanahku” tutup Beci Salomi Dopong.*

Editor : Frans Dhena

Sumber Berita: Metrosiar

Berita Terkait

Camat Kemiri Pimpin Pembukaan Pengajian Malam Jumat, Tekankan Kebersamaan dan Integritas”
PLN Indonesia Power UBP Banten 3 Lontar Raih Peringkat Beyond Compliance Pada Ajang Pengelolaan Lingkungan PROPER 2025
Perpanjang Pajak Kendaraan Tanpa Harus Melampirkan KTP Pemilik Pertama
35% Rampung! Rumah Nyaris Ambruk Ini Kini Bangkit Kembali
Kapolri Turun ke Cikupa, Ungkap Fakta Penting soal Buruh dan Investasi
Ngada Dibidik Investor, Ketua DPRD Bongkar Potensi Besar yang Belum Tergarap
Ngada Mulai Dilirik! Dewi Cokorda Sentil Peluang Investasi Pariwisata
Lahan 1 Hektare Digarap! Polda Banten Tancap Gas Tanam Jagung
Berita ini 91 kali dibaca
Ngada- Untuk menghindari ketidakwajaran dalam transaksi jual beli tanah, Kementerian ATR/BPN melalui Kantor Pertanahan Kabupaten (BPN) Ngada membuat acuan lewat Zona Nilai Tanah (ZNT). Saat ini Kantor Pertanahan Kabupaten (BPN) Ngada tengah gencar melakukan pemetaan ZNT tersebut.

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 22:03 WIB

Camat Kemiri Pimpin Pembukaan Pengajian Malam Jumat, Tekankan Kebersamaan dan Integritas”

Kamis, 16 April 2026 - 12:04 WIB

PLN Indonesia Power UBP Banten 3 Lontar Raih Peringkat Beyond Compliance Pada Ajang Pengelolaan Lingkungan PROPER 2025

Rabu, 15 April 2026 - 10:40 WIB

Perpanjang Pajak Kendaraan Tanpa Harus Melampirkan KTP Pemilik Pertama

Rabu, 15 April 2026 - 07:27 WIB

35% Rampung! Rumah Nyaris Ambruk Ini Kini Bangkit Kembali

Rabu, 15 April 2026 - 06:50 WIB

Kapolri Turun ke Cikupa, Ungkap Fakta Penting soal Buruh dan Investasi

Berita Terbaru

Sertu Warno bersama pekerja bangunan saat proses pemasangan bata ringan (hebel) dalam program perbaikan rumah tidak layak huni milik Ibu Asih di Desa Patrasana, Kecamatan Kresek, Kabupaten Tangerang.

Daerah

35% Rampung! Rumah Nyaris Ambruk Ini Kini Bangkit Kembali

Rabu, 15 Apr 2026 - 07:27 WIB